Menu Tutup

Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Strategi preventif

Strategi ini merupakan upaya pencegahan agar seseorang tidak terjerumus ke dalam prilaku korupsi. Termasuk di dalam strategi ini adalah meningkatkan kesadaran terhadap bahaya korupsi melalui penyuluhan-penyuluhan hokum, baik di lingkungan masyarakat maupun lingkungan pendidikan. Begitu juga dengan meningkatkan keimanan akan adanya hari perhitungan amal (yaumul hisab) di akhirat kelak, bahwa seluruh amal perbuatan manusia akan dimita pertanggung jawabannya oleh Allah Swt.

Strategi deduktif

Strategi ini dimaksudkan untuk membuat sistem deteksi dini atas tindakan korupsi sehingga apabila ada indikasi perbuatan korupsi akan dengan cepat terdeteksi sehingga tidak sampai kepada tindakan korupsi yang lebih besar.

Strategi represif

Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan sanksi hukum yang maksimal kepada pelaku tindak pidana korupsi sehingga menimbulkan efek jera.

Baca Juga: