Zakat emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya berdasarkan firman Allah:
Artinya:
”Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak (tidak dikeluarkan zakatnya) dan tidak membelanjakanya di jalan Allah, Maka beritakanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) ’azab yang pedih.”(QS. at-Taubah [9]: 34 ).
Syarat- syarat wajib zakat emas dan perak sebagai berikut:
- Milik orang Islam
- Yang memiliki adalah orang yang merdeka
- Milik penuh( dimiliki dan menjadi hak penuh )
- Sampai nishabnya
- Genap satu tahun
- Nisab dan zakat emas
Nishab emas bersih adalah 20 dinar (mitsqal) = 12,5 pound sterling (96 gram ) zakatnya 2,5% atau seperempat puluhnya. Jadi seorang Islam yang memiliki 96 gram atau lebih dari emas yang bersih dan telah cukup setahun dimilikinya maka wajiblah ia mengeluarkan zakatnya 2,5% atau seperempat puluhnya. Seperti yang tercantum dalam hadits yang diterima dari Ali r.a bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda :
Artinya:
“Tak ada kewajibanmu- yakni mengenai emas sampai kamu memiliki dua puluh dinar. Jika milikmu sudah sampai dua puluh dinar, dan cukup masa satu tahun, maka zakatnya setengah dinar. Dan kelebihannya diperhitungkan seperti itu. Dan tidak wajib zakat pada suatu harta sampai menjalani sampai satu tahun.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Baihaqi, dinyatakan sah oleh Bukhari dan sebagai hadits hasan oleh Hafizh).
Nishab dan zakat perak
Nishab perak bersih 200 dirham ( sama dengan 672 gram), zakatnya 2,5 % apabila telah dimiliki cukup satu tahun .Emas dan perak yang dipakai untuk perhiasan oleh orang perempuan dan tidak berlebih- lebihan dan bukan simpanan, tidak wajib dikelurkan zakatnya.
Beberapa pendapat tentang emas yang telah dijadikan perhiasan pakaian:
- Pendapat imam Abu Hanifah : Berpendapat bahwa emas dan perak yang telah dijadikan perhiasan dikeluarkan zakatnya pula.
- Pendapat imam Malik : Jika perhiasan itu kepunyaan perempuan untuk dipakai sendiri atau disewakan,atau kepunyaan lelaki untuk dipakai isterinya,maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Tetapi jika seorang lelaki memilkinya untuk disimpan atau untuk perbekalan dimana perlu,maka wajiblah dikeluarkan zakatnya.
- Pendapat Imam Syafi’i : Tak ada zakat pada perhiasan emas dan perak,menurut satu riwayat yang lain dari padanya,wajib zakat perhiasan emas dan perak.
Nishab dan zakat uang
Peredaran uang pada dasarnya berstandar emas, karena peredaran uang itu berdasar emas, maka nishab dan zakatnya 2,5 % atau seperempat.
Zakat harta perniagaan
Barang (harta) perniagaan wajib dikeluarkan zakatnya mengingat firman Allah :
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya.” (QS. al-Baqarah [2]: 267).
Dan Sabda Rasulullah saw:
Artinya:
“Dari samurah bin Jundub, ia berkata : Sesungguhnya Rasulullah Saw. memerintahkan kepada kami agar mengeluarkan zakat dari barang yang disediakan untuk di jual .” ( HR. Abu Dawud).
Syarat wajibnya zakat perniagaan ialah:
- Yang memiilki orang Islam
- Milik orang yang merdeka
- Milik penuh
- Sampai nishabnya
- Genap setahun
Setiap tahun pedagang harus membuat neraca atau perhitungan harta benda dagangan.tahun perniagaan di hitung dari mulai berniaga. Yang dihitung bukan hanya labanya saja tetapi seluruh barang yang diperdagangkan itu apabila sudah cukup nishab,maka wajiblah dikeluarkan zakatnya seperti zakat emas yaitu 2,5 %. Harta dagangan yang mencapai jumlah seharga 96 gram emas, wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5% . Kalau sekiranya harga emas 1gram Rp 100,maka barang dagangan yang seharga 96x RP 100 = RP.9600, wajib dikeluarkan zakatnya 2,5% = RP 240. Harta benda perdagangan perseroan, Firma, CV atau perkongsian dan sebagainya, tegasnya harta benda yang dimilki oleh beberapa orang dan menjadi satu maka hukumnya sebagai suatu perniagaan.
DAFTAR PUSTAKA
- Al-Zuhayly, Wahbah. 1997. Zakat Kajian Berbagai Mazhab. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
- Moh. Rowi Latief & A. Shomad Robith. 1987. Tuntunan Zakat Praktis. Surabaya: Indah, 1987
- K.H.M. Syukri Ghozali, dkk. 1997. Pedoman Zakat 9 Seri. Jakarta: Proyeksi Peningkatan Sarana Keagamaan Islam, Zakat dan Wakaf
- Dr. H. Amiruddin Inoed, dkk. 2005. Anatomi Fiqh Zakat (Potret & Pemahaman Badan Amil Zakat Sumatera Selatan). Sumatera Selatan: Pustaka Pelajar
- Dr. Abdul Al-Hamid Mahmud Al-Ba’ly. 2006. Ekonomi Zakat : Sebuah Kajian Moneter dan Keuangan Syariah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada