Menu Tutup

Aurat Wanita DI Dalam Shalat ‎

Aurat wanita dalam shalat adalah seperti batasan ‎aurat wanita di depan laki-laki ajnabi menurut ‎jumhur ulama, yaitu seluruh tubuh kecuali wajah ‎dan telapak tangan (mencakup perut dan punggung ‎tangan). Dalilnya adalah : ‎

Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah ‎di setiap (memasuki) mesjid, makan dan ‎minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. ‎Sesungguhnya Allah ‎tidak menyukai orang-orang yang ‎berlebihlebihan.(QS. Al-A’raf: 31) ‎

Makna ‎زِينَتَكُمْ‎ artinya pakaian yang menutup ‎aurat menurut jumhur, dan maksud ketika kalian ‎ingin memasuki masjid ditafsirkan ketika ingin ‎shalat. Maka ketika seseorang ingin melaksanakan ‎shalat dia harus mengenakan pakaian yang ‎menutup seluruh auratnya. ‎
Dalil lainnya adalah hadis Nabi SAW: ‎

Tidak diterim oleh Allah Shalat Wanita yang ‎sudah haidh kecuali dengan mengenakan ‎khimar. (HR. ‎Daud) ‎

Makna dari hadis di atas adalah menjadi syarat ‎sah shalat bagi wanita yang telah baligh adalah ‎menutup aurat secara sempurna dengan ‎mengenakan pakaian yang dapat menutupi ‎tubuhnya secara keseluruhan kecuali bagian muka ‎dna kedua telapak tangan. ‎
Al-Khatib Asy-Syirbini menjelaskan:‎ ‎ ‎

Wajah dan kedua telapak tangan wanita bukan ‎termasuk aurat, akan tetapi keduanya termasuk ‎anggota yang diharamkan untuk dilihat. ‎Sebagaimana yang disebutkan al-Mawardi dalam ‎kitabnya bab shalat: “Bahwa wanita itu ada aurat ‎besar dan aurat kecil, dan auratnya di depan ‎lakilaki bukan mahram itu mencakup aurat besar ‎dan aurat kecil. Aurat besar wanita adalah selain ‎wajah dan kedua telapak tangan, sementara ‎auarat kecil adalah antara pusar dan lutut. ‎

Diwajibkan wanita menutup aurat besarnya di ‎dalam shalat dan di depan laki-laki yang bukan ‎mahramnya ataupun khuntsa. Sedangkan aurat ‎kecil wajib dia tutup dari wanita-wanita, ‎mahrammahram, dan anak-anak kecil. ‎

As-Subki mengatakan dan pendapat paling kuat ‎menurut ashab Asy-Syafi’I bahwa wajah dan ‎kedua telapak tangan adalah aurat untuk ‎dilihat, tetapi bukan aurat di dalam shalat. ‎
Adapun menurut pendapat ulama Madzhab ‎

Hanafi aurat wanita di dalam shalat adalah selain ‎wajah, kedua telapak tangan dan kedua telapak ‎kaki hingga mata kaki‏ َّ‏‎. ini merupakan pendapat ‎yang paling kuat di dalam madzhab ini. Mereka ‎menambahkan kedua kaki juga bukan bagian dari ‎aurat, karena biasa terlihat atau nampak dari ‎wanita. ‎

Sumber: Isnawati‎, Judul Buku ‎Aurat Wanita Muslimah, Jakarta: Rumah Fiqih Publishing, 2020

Baca Juga: