Aurat wanita dalam shalat adalah seperti batasan aurat wanita di depan laki-laki ajnabi menurut jumhur ulama, yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan (mencakup perut dan punggung tangan). Dalilnya adalah :
Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihlebihan.(QS. Al-A’raf: 31)
Makna زِينَتَكُمْ artinya pakaian yang menutup aurat menurut jumhur, dan maksud ketika kalian ingin memasuki masjid ditafsirkan ketika ingin shalat. Maka ketika seseorang ingin melaksanakan shalat dia harus mengenakan pakaian yang menutup seluruh auratnya.
Dalil lainnya adalah hadis Nabi SAW:
Tidak diterim oleh Allah Shalat Wanita yang sudah haidh kecuali dengan mengenakan khimar. (HR. Daud)
Makna dari hadis di atas adalah menjadi syarat sah shalat bagi wanita yang telah baligh adalah menutup aurat secara sempurna dengan mengenakan pakaian yang dapat menutupi tubuhnya secara keseluruhan kecuali bagian muka dna kedua telapak tangan.
Al-Khatib Asy-Syirbini menjelaskan:
Wajah dan kedua telapak tangan wanita bukan termasuk aurat, akan tetapi keduanya termasuk anggota yang diharamkan untuk dilihat. Sebagaimana yang disebutkan al-Mawardi dalam kitabnya bab shalat: “Bahwa wanita itu ada aurat besar dan aurat kecil, dan auratnya di depan lakilaki bukan mahram itu mencakup aurat besar dan aurat kecil. Aurat besar wanita adalah selain wajah dan kedua telapak tangan, sementara auarat kecil adalah antara pusar dan lutut.
Diwajibkan wanita menutup aurat besarnya di dalam shalat dan di depan laki-laki yang bukan mahramnya ataupun khuntsa. Sedangkan aurat kecil wajib dia tutup dari wanita-wanita, mahrammahram, dan anak-anak kecil.
As-Subki mengatakan dan pendapat paling kuat menurut ashab Asy-Syafi’I bahwa wajah dan kedua telapak tangan adalah aurat untuk dilihat, tetapi bukan aurat di dalam shalat.
Adapun menurut pendapat ulama Madzhab
Hanafi aurat wanita di dalam shalat adalah selain wajah, kedua telapak tangan dan kedua telapak kaki hingga mata kaki َّ. ini merupakan pendapat yang paling kuat di dalam madzhab ini. Mereka menambahkan kedua kaki juga bukan bagian dari aurat, karena biasa terlihat atau nampak dari wanita.
Sumber: Isnawati, Judul Buku Aurat Wanita Muslimah, Jakarta: Rumah Fiqih Publishing, 2020