Menu Tutup

Cara Bersuci dalam Situasi Darurat: Tayamum

[otw_shortcode_dropcap label=”P” background_color_class=”otw-green-background” size=”large” border_color_class=”otw-no-border-color”][/otw_shortcode_dropcap]ada saat bencana, masyarakat seringkali berhadapan dengan situasi sulit mendapatkan air, krisis air bersih atau jatuh sakit yang menyebabkan mereka tidak bisa menggunakan air.

Pada situasi-situasi seperti itu sebagian masyarakat cenderung memilih untuk meninggalkan salat. Hal tersebut terjadi karena minimnya pengetahuan yang mereka miliki mengenai fikih. Padahal dalam Islam sesungguhnya ada larangan yang sangat keras bagi perbuatan meninggalkan salat.

Dalam kondisi di mana tidak memungkinkan untuk berwudlu dan mandi besar karena berbagai alasan, Allah Swt. sesungguhnya telah menentukan tayamum sebagai penggantinya. Tayamum dilakukan untuk bersuci dari hadas kecil maupun hadas besar. Perintah untuk tayamum didasarkan pada firman Allah:

Jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun [Q.S. al-Nisā (4): 43].

Kemudian firman-Nya yang lain:

Jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur [Q.S. al-Māidah (5): 6].

Adapun cara tayamum yang diajarkan Rasulullah Saw. kepada sahabat adalah sebagai berikut:

  1. Menepukkan kedua telapak tangan ke tempat debu suci atau bagian permukaan dari sesuatu yang dianggap bersih
  2. Menghembus kedua telapak tangan itu
  3. Mengusapkannya ke muka
  4. Mengusapkannya pada kedua tangan sampai pergelangan tangan.

Cara ini berdasarkan hadits:

Dari Ammar r.a., ia berkata; Aku pernah dalam keadaan junub dan tidak mendapat air, lalu aku berguling-guling dalam debu dan salat. Maka aku sebutkan yang demikian itu kepada Rasulullah s.a.w.. Beliau berkata: ‘Sesungguhnya cukup kamu melakukan begini’. Lalu beliau meletakkan kedua tangannya di tanah dan meniupnya, kemudian mengusap muka dan tangannya sampai pergelangan tangannya dengan kedua telapak tangannya itu [Muttafaq ‘Alaih].

Referensi:

Berita Resmi Muhammadiyah, Fikih Kebencanaan, 2018.

Baca Juga: