Menu Tutup

Fiqh Siyasah Pada Masa Rasulullah dan Khulafa al-Rasyidin

Fiqh Siyasah Pada Masa Rasulullah

Fiqh Siyasah Syar’iyah telah dilaksanakan oleh Rasulullah SAW. dalam mengatur dan mengarahkan umatnya menuju tatanan sosial budaya yang diridloi Allah SWT. Terutama tampak setelah Rasulullah SAW. melakukan hijrah. Meskipun demikian bukan berarti bahwa fakta yang sama tidak ditemukan ketika Rasulullah SAW. masih tinggal di Mekkah. Pada masa itu, Rasulullah SAW. lebih memusatkan perhatian atas perencanaan daripada pelaksanaan hal-hal yang berhubungan dengan fiqh Siyasah Syar’iyah.

Peristiwa-peristiwa sejarah yang terjadi setelah Rasulullah SAW. menetap di Madinah merupakan artikulasi nilai dasar fiqh Siyasah Syar’iyah. Sebagai komunitas dalam masyarakat yang majmuk, kaum muslimin diharuskan berinteraksi dengan komunitas-komunitas lain yang terdiri dari orang-orang Nasrani, orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik Madinah. Dalam kedudukannya sebagai kepala negara, kebijakan Rasulullah SAW. melaksanakan fiqh Siyasah Syar’iyah.

Salah satu contoh pelaksanaan fiqh Siyasah Syar’iyah adalah kebijakan yang dibuat Rasulullah SAW. berkenaan dengan persaudaraan intern kaum muslimin, yaitu antara kelompok Muhajirin dengan kelompok Ansor. Contoh lainnya adalah perjanjian ekstern antara komunitas muslim dengan komunitas non muslim. Sekalipun kendali kekuasaan dipegang oleh komunitas muslim dalam hal ini Rasulullah SAW., namun perjanjian yang dibuat tidak mengganggu keyakinan komunitas non muslim hal ini tercipta karena Rasulullah SAW. mendasarkan kebijakannya atas prinsip al-ukhuwah al-insaniyah.

Bentuk Fiqh Siyasah Pada Masa Khulafa al-Rasyidin

Persoalan siyasah yang pertama yang dihadapi kaum muslimin setelah Rasulullah SAW. wafat adalah suksesi politik. Rasulullah SAW. tidak menentukan siapa yang akan menggantikannya dan bagaimana mekanisme pergantian itu dilakukan. Oleh sebab itu, dalam sejarah Islam, dikenal berbagai mekanisme penetapan kepala Negara, dan tentu saja, dengan berbagai kriteria yang sesuai dengan sosiohistoris yang ada. Sebagai contoh, Abu Bakar ditetapkan berdasarkan pemilihan suatu musyawarah terbuka, Umar bin Khattab ditetapkan berdasarkan penunjukan kepala Negara pendahulunya, Utsman bin al-Affan ditetapkan berdasarkan pemilihan dalam suatu dewan formatur, dan Ali bin Abi Thalib ditetapkan berdasarkan pemilihan melalui musyawarah dalam pertemuan terbuka. Kenyatan demikian dimungkinkan oleh perubahan sosial budaya dan dengan demikian menampilkan karakter siyasah yang berbeda dari waktu ke waktu dari tempat ke tempat.

Berikut ini akan dipaparkan berbagai aspek siyasah yang dihadapi para Khulafa al-Rasyidin dalam mengendalikan dan mengarahkan masyarakat Islam.

Masa Khalifah Abu Bakar as-Shiddieq

Sesudah Rasulullah SAW. wafat, pengandalian dan pengarahan kaum muslimin dipegang oleh sahabat Abu Bakar. Pada masa ini, timbul persoalan-persoalan yang tidak timbul pada masa Nabi oleh karena itu terdapat pemecahan masalah yang diambil oleh Abu Bakar, dan dalam hal ini dapat dipandang sebagai fakta siyasah. Adanya kelompok masyarakat yang enggan mengeluarkan zakat, karena zakat hanya wajib dikeluarkan pada waktu Rasul masih hidup, alasan mereka adalah

Artinya : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui”.

Mereka beralasan bahwa bentuk amar (perintah) pada ayat ini ditujukan hanya kepada Rasul, sehingga setelah Rasul wafat tidak ada kewajiban zakat. Selain itu, doa yang membawa ketentraman jiwa itu adalah doa Rasulullah SAW. bukan doa orang selain Rasul. Kebijakan Abu Bakar menentang hal ini tidak hanya karena tafsirannya, tetapi juga keengganan kelompok tertentu untuk mengeluarkan zakat dapat membahayakan keutuhan umat dan mempreteli sendi-sendi pokok ajaran Islam.

Masa Khalifah Umar bin al-Khattab

Umar bin al-Khattab merupakan khalifah yang banyak sekali memberikan contoh-contoh siyasah. Diantaranya penerapan bea impor, dan pada masa itu berlaku atas dasar keseimbangan. Dalam hal ini, seimbang dengan bea impor yang dikenakan negara-negara non muslim kepada pedagang-pedagang muslim. Dalam hal ini sebesar 10%, karena negara non muslim pun memungut sebesar 10%.

Umar bin Khattab yang pertama kali menunjuk seorang hakim khusus mengadili perkara-perkara dibidang harta kekayaan. Dengan demikian, sejarah Islam mulai mengenal pembagian kekuasaan meski terbatas pada lembaga eksekutif dan yudikatif.

Masa Khalifah Utsman bin Affan

Sebagaimana para pendahulunya, Utsman bin Affan berusaha menerapkan Siyasah Syar’iyah sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi selama masa pemerintahannya. Salah satu kebijakan Utsman bin Affan yang merupakan contoh Siyasah Syar’iyah adalah mempersatukan umat Islam melalui penyalinan al-Qur’an pada satu mushaf, yaitu mushaf Utsmany.

Utsman bin Affan merupakan Khalifah pertama yang menentukan lokasi khusus untuk sidang pengadilan. Dikatakan demikian karena pada masa sebelumnya proses peradilan dilakukan di masjid.

Masa Ali bin Abi Thalib

Pada masa kekhalifahan Ali bin Abi Thalib, situasi politik sedang bergejolak, tentu saja, situasi demikian tidak memungkinkan khalifah untuk mengupayakan pengaturan dan pengarahan kehidupan umat secara leluasa. Pada  masa ini terjadi peperangan antar muslim sekalipun khalifah telah berusaha mempersatukan umat, namun situasi politik semakin memburuk. Konflik berdarah yang dikenal dengan perang Siffin dan perang Jamal pun pecah. Ali bin Abi Thalib terpaksa berperang meskipun ia senantiasa berkeinginan untuk islah dengan sesama muslim.

Meskipun kepemimpinannya dihadapkan kepada situasi politik yang rawan namun bukan berarti bahwa Ali bin Abi Thalib tidak membuat kebijakan termasuk kategori fiqh siyasah antara lain dalam :

  1. Urusan korespondensi.
  2. Urusan pajak.
  3. Urusan angkatan bersenjata.
  4. Urusan administrasi peradilan.

REFERENSI:

  • Djazuli, Fiqh Siyasah : Implementasi Kemaslahatan Umat Dalam Rambu-rambu Syari’ah, Kencana Prenada Madia Group, Jakarta, 2003.
  • http://www.aminazizcenter.com/2010/12/kuliah-fiqh-siyasah-politik-islam/
  • http://cairudin.blogspot.com/2010/11/study-fiqih-fiqih-siyasah.html

Baca Juga: