Menu Tutup

Hukum Takbir Keliling Malam Idul Fitri

Takbir keliling idul fitri adalah kegiatan mengelilingi kampung atau kota sambil melantunkan takbir (تَكْبِير) atau pengagungan kepada Allah Swt pada malam lebaran. Takbir keliling biasanya dilakukan oleh sekelompok orang dengan menggunakan kendaraan bermotor atau berjalan kaki. Tujuan dari takbir keliling adalah untuk menyebarkan kegembiraan dan semangat beribadah di hari raya idul fitri.

Namun, bagaimana hukum takbir keliling idul fitri dalam islam? Apakah ada dalil yang mendasarinya? Apakah ada perbedaan pendapat di kalangan ulama?

Berikut adalah beberapa poin yang dapat kita simak:

  1. Hukum takbir keliling idul fitri adalah khilafiyah, yaitu ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian ulama menganggapnya sebagai bid’ah (perbuatan baru yang tidak ada tuntunannya dari Rasulullah Saw) dan sebagian lagi menganggapnya sebagai mubah (boleh dilakukan asal tidak bertentangan dengan syariat).
  2. Dalil yang digunakan oleh ulama yang mengharamkan takbir keliling adalah hadis dari Ibnu Abbas ra yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim:

“Rasulullah Saw tidak pernah keluar pada malam idul fitri dan idul adha.” (HR. Bukhari no. 986 dan Muslim no. 1145)

Hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah Saw tidak pernah melakukan takbir keliling pada malam lebaran, sehingga hal itu dianggap sebagai bid’ah.

  1. Dalil yang digunakan oleh ulama yang membolehkan takbir keliling adalah hadis dari Anas bin Malik ra yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Dawud:

“Pada malam idul fitri, Rasulullah Saw bersama para sahabatnya berjalan menuju tempat shalat sambil mengucapkan takbir.” (HR. Ahmad no. 12586 dan Abu Dawud no. 1140)

Hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah Saw melakukan takbir sambil berjalan menuju tempat shalat pada malam lebaran, sehingga hal itu dianggap sebagai sunah.

  1. Selain itu, ulama yang membolehkan takbir keliling juga berpendapat bahwa hal itu termasuk dalam bentuk dakwah dan tabligh, yaitu menyampaikan ajaran islam kepada masyarakat. Mereka juga berpendapat bahwa takbir keliling dapat meningkatkan kecintaan kepada Allah Swt dan rasa syukur atas nikmat-Nya.
  2. Namun, ulama yang membolehkan takbir keliling juga memberikan beberapa syarat dan batasan agar tidak menimbulkan kerusakan atau gangguan bagi orang lain, seperti:
  • Takbir keliling harus dilakukan dengan sopan dan santun, tidak berteriak-teriak atau mengganggu ketenangan orang lain.
  • Takbir keliling harus dilakukan dengan mengikuti aturan lalu lintas dan tidak membahayakan keselamatan diri sendiri atau orang lain.
  • Takbir keliling harus dilakukan dengan menggunakan kendaraan yang layak dan tidak mencemari lingkungan.
  • Takbir keliling harus dilakukan dengan menjaga akhlak dan adab, tidak berbuat maksiat atau melanggar syariat.

Baca Juga: