Menu Tutup

Istri Meluruskan Shalat Suami, Bagaimana?

Suatu hal yang mungkin terjadi saat shalat berjamaah dilakukan di rumah antara suami, istri dan anggota keluarga lainnya adalah praktik shalat imam (suami) yang bisa saja keliru, kemudian diluruskan oleh makmum (istri).

Lantas bagaimana cara istri yang menjadi makmum, meluruskan praktik shalat suami yang menjadi imam saat keliru?

Jawabnya, tergantung pada praktik shalat apa yang dianggap keliru. Apakah bacaanya atau gerakannya?.

Jika yang keliru adalah bacaannya, maka sang istri yang menjadi makmum, boleh meluruskan bacaan imam secara langsung dengan bacaanya. Di mana istilah untuk menyebut praktik ini adalah al-fath.

Al-fath sendiri didefinisikan oleh para ulama sebagaimana berikut:

Makmum mendiktekan bacaan ayat yang imam berhenti darinya (karena sebab lupa/ keliru). Kementrian Agama Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, hlm. 32/34.

Ketentuan ini didasarkan kepada hadits berikut:

Dari al-Musawwar bin Yazid al-Asadi al-Maliki, ia berkata: “Aku menyaksikan Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wasallam – membaca surat al-Qur’an dalam shalat, kemudian beliau meninggalkan suatu ayat, dan tidak dibacanya. Maka ada seseorang berkata kepada beliau; “Wahai Rasulullah, Anda telah meninggalkan ayat ini dan ini.” lantas Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wasallam – bersabda: “Mengapa kamu tidak mengingatkan aku tentang ayat itu?.” (HR. Abu Dawud)

Namun jika yang keliru adalah gerakan, maka sang istri meluruskannya dengan melakukan tashfiq (bertepuk tangan) bukan dengan membaca tasbih.

Hal ini didasarkan kepada hadits berikut:

Dari Abu Hurairah – radliallahu ‘anhu -: Nabi – shallallahu ‘alaihi wasallam – bersabda: “Sesungguhnya ucapan tasbih buat laki-laki sedangkan bertepuk tangan buat wanita.” (HR. Bukhari Muslim)

Imam asy-Syawkani (w. 1250 H) berkata dalam kitabnya, Nail al-Awthar Syarah Muntaqa al-Akhbar:

Dalil-dalil telah menunjukkan pada pensyariatan al-fath secara mutlak. Di mana jika imam lupa akan bacaannya dalam shalat jahri, maka al-fath dilakukan dengan mengingatkannya dengan ayat yang ia lupa. Sedangkan jikalupa pada selain bacaan dari rukun-rukun shalat, maka al-fath dengan cara membaca tasbih bagi laki-laki dan melakukan tashfiq bagi wanita.

Sumber:
Isnan Ansory, Lc., M.Ag., I’tikaf, Qiyam al-Lail, Shalat ’Ied dan Zakat al-Fithr di Tengah Wabah, Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing, 2020.

Baca Juga: