Menu Tutup

Rukun Jual Beli Salam dan Istishna

Rukun dalam jual beli salam atau istishna’ sama dengan jual beli biasa.

1. Pelaku Akad

Kompenen paling utama adalah adanya pihak yang saling berakad, yaitu penjual dna pembeli, dan disyaratkan mereka adalah orang yang cakap hukum.

Maksudnya keduanya orang yang berakal, dan mengerti bagaimana cara bertransaksi,

2. Objek Akad

Objek akad disini adalah adanya barang yang dipertukarkan. Uang dan barang. Dalam akad salam atau istishna’ barang digantikan oleh sifat. Maka saat terjadi akad adanya uang dan sifat yang disebutkan.

3. Shighah

Shigah disini yaitu ijab dan qabul, berupa keterangan baik lisan, tulisan, atau isyarat yang menunjukkan keridhaan kedua belah pihak melakukan akad, menyerah atau menerimakan  barang.

Akad ini kalau digambarkan dalam jual beli online adalah, ketika kedua pihak sepakat melakukan jual beli barang yang diinginkan, misalkan kata penjual barangnya ini, harga sekian, ongkir sekian, maka kata pembeli, baik saya setuju, lalu pembeli mentransfer uangnya, lalu penjual mengirimkan atau memproses pesanan tersebut.  Maka proses di atas adalah bentuk shighah yang menunjukkan keridhaan kedua belah pihak bertransaksi.

Baca Juga: