Menu Tutup

Sebab Diharamkannya Gambar

Ulama berbeda pendapat dalam meyimpulkan sebab (‘illah) diharamkannya gambar. Perbedaan tersebut bisa dilihat pada uraian berikut ini:

A. Unsur Madharat

Karena dalam gambar ada unsur (mudhahat)  yaitu membuat penyerupaan dan tandingan terhadap ciptaan Allah subhanahu wata’ala. Hal ini senada dengan hadis yang disampaikan oleh ummul mukminin ‘Aisyah radhiyallahuanhu:

أشد الناس عذابً يوم القيامة الذين يضاهون بِلق الله

“orang yang paling pedih adzabnya pada hari kiamat adalah orang membuat tandingan dengan ciptaan Allah.”

Ketika seseorang menggambar pemandangan alam yang tidak bernyawa seperti gunung, hutan dan lautan dengan tujuan menyaingi dan menandingi Allah dalam ciptaan-Nya, maka ini ini juga haram.

B. Wasilah Syirik

Keberadaan gambar seringkali dijadikan sebagai salah satu wasilah atau perantara kesyirikan dan penyembahan kepada selain Allah. Secara tidak langsung banyak orang yang mengagungakan seorang  tokoh atau sesepuh yang sudah meninggal dengan cara ghuluw atau berlebihan.

Sebagaimana kita tahu, bahwa Rasulullah diutus menjadi Nabi dan Rasul di tengah masyarakat yang mengagungkan berhala. Patung nenek moyang mereka. Sementara mereka sendiri  tidak mau disebut sebagai penyembah berhala. Menurut mereka, berhala-berhala itu hanya dijadikan sebagai wasilah untuk mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wata’ala.

  وَالهمذينَ اهتَّذُوا ممنْ دُونممه أوْلمياءَ    مَا نَ عْبدُهُمْ إمهلا لميُ قَ مربونََ إملََ اهمللَّ زلفَى…

“…Dan orang-yang mengambil pelindung selain Allah berkata: Kami tidak meyembah mereka (berhala-berhala), tapi berharap agar mereka mendekatkan kami kapada Allah dengan sedekatdekatnya…” (QS. Az-Zumar: 3)

C. Menyerupai Orang Kafir

Pengharaman gambar murni karena tasaybbuh (menyerupai) dengan orang-orang kafir.  Karena mereka punya kebiasaan menggambar atau membuat patung kemudian menyembahnya. Hal ini pun disampaikan oleh Ibn Hajar. Beliau mengatakan, bahwa patung-patung merupakan alasan mendasar diharamkannya tashwir.[1]

D. Menghalangi Masuknya Malaikat

‘illah          (alasan)         selanjutnya adalah           bahwa Keberadaan gambar di suatu ruangan menghalangi malaikat masuk ke dalamnya. Sebagaiman hadis yang diriwayatkan ‘Aisayah radhiyallahu ‘anha:

Namun ‘illah ini dibantah oleh para ulama yang lain, termasuk dari kalangan Hanabilah. Karena jika tidak masuknya malaikat ke dalam rumah dijadikan ‘illah keharaman gambar, seharusnya itu juga berlaku pada orang junub.

Artinya, jika gambar dianggap haram karena menghalangi malaikat masuk , maka harusnya janabah juga dilarang karena menghalangi malaikat masuk ke dalam rumah. Namun ternyata tidak demikian.

[1] Fath al-Bari, Ibn Rajab juz 10, hal. 395

Referensi: Fayyad Fawwaz, Tashwir : Seni Rupa Dalam Pandangan Islam, Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing, 2018

Baca Juga: