Menu Tutup

Sujud Sahwi

Sahwi menurut bahasa artinya lupa. Hukum melakukan sujud sahwi adalah sunnah kecuali dalam satu keadaan maka hukumnya wajib, yaitu sujudnya makmum untuk mengikuti imam. Apabila makmum tidak mengikuti imam maka batal sholatnya. Waktunya adalah setelah tasyahud akhir sebelum salam.

Tata cara sujud sahwi: dua kali sujud seperti sujud sholat dan membaca dalam kedua sujud sebagaimana bacaan dalam sujud sholat. Sebagian ulama berpendapat, apabila sujudnya karena lupa maka dalam sujudnya membaca:

سُبْحَانَ الَّذِي لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُوْ

Dan apabila ia melakukan sujud sahwi karena sengaja maka ditambah membaca istighfar dalam sujudnya.

Sebab-sebab sujud sahwi

  1. Meninggalkan sunnah ab’adh.
  2. Kelebihan rakaat, ruku’, atau sujud karena lupa.
  3. Karena syak (ragu) tentang jumlah rakaat yang telah dikerjakan.
  4. Apabila kurang rakaat karena lupa.

Baca Juga: