Menu Tutup

Tabdzir (Mubadzir) : Pengertian, Bahaya, Cara Menghindari, dan Hikmahnya

Pengertian Tabdzir

Kata tabzir/pemborosan dalam bahasa Arab berasal dari kata badzara-yubadzdziru- tabdziiron dipahami oleh ulama dalam arti pengeluaran yang bukan haq. Kata tabzir berarti menggunakan/membelanjakan harta kepada hal yang tidak perlu.

Pengertian lain dari tabzir adalah membelanjakan harta tidak sesuai dengan hak (peruntukan) harta tersebut atau tidak layak menurut ketentuan syariat. Dengan demikian semua bentuk penggunaan harta untuk perbuatan haram atau makruh menurut syariat adalah perbuatan tabdzir. Orang yang melakukannya disebut mubadzir.

Contoh membe- li alat untuk melakukan kejahatan, atau membelajakan harta untuk sesuatu yang sama sekali tidak ada manfaatnya secara agama, maka termasuk mubadzir. Dengan demikian, bukanlah termasuk perbuatan tabdzir tindakan membelanjakan harta sebanyak apapun jumlahnya untuk kebaikan yang disyariatkan agama. Pendapat lain menyatakan bahwa tabdzir adalah membagi-bagikan harta dalam bentuk yang termasuk berlebih-lebihan.

Dengan pengertian ini berarti perbuatan isrof adalah termasuk tabdzir.

“dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hambur- kan (hartamu) secara boros.

“Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya. (QS. Al Isra’ [17]: 26-27)

Bahaya Perilaku Tabdzir

Setiap orang selalu berpikir dan berusaha sekuat tenaga untuk meraih kemewahan kehidupan dunia sebagai suatu yang menyenangkan dan membahagiakan, tanpa mempe- rhatikan ketentuan agama. Anggapan dan keinginan seperti itu sampai sekarang terus me- warnai sebagian masyarakat, berkeinginan memiliki harta kekayaan yang melimpah sek- alipun dengan jalan yang tidak wajar, tidak sesuai dengan peraturan negara dan hukum agama. Akibatnya, timbullah kecurangan dimana-mana yang merugikan semua pihak.

Allah melarang kaum muslimin mencari kekayaan dengan cara yang batil, dan me- larang membelanjakan harta yang dikuasai secara boros. Larangan dimaksudkan agar setiap muslim dapat mengatur nilai pengeluaran sesuai keperluannya, tepat yang di- tuju sebagimaha ketentuan agama. Tidak boleh membelanjakan hartanya secara boros hanya untuk kesenangan semata.

Pamer kekayaan dan berjiwa sombong akan menyebabkan kehancuran pada diri sendiri karena tidak mempunyai kontrol pribadi dan sosial. Jika kontrol tersebut tidak ada, maka akan berakibat menimbulkan sikap pemborosan yang dilarang dalam Islam.

Sikap orang yang mendambakan kemewahan dunia semata sebagai tabiat buruk yang harus ditinggalkan karena Allah memberikan pelajaran bahwa Qarun dengan har- ta kekayaannya telah dibenamkan ke dalam bumi. Ternyata harta yang tidak diridai Al- lah tidak memperoleh manfaat apa-apa.

Sayyidina Abu Bakar r.a. menyerahkan semua hartanya kepada Nabi saw. dalam rangka berjihad di jalan Allah. Sayyidina ‘Utsman r.a., membelanjakan separuh hartanya. Nafkah mereka diterima Rasulullah saw. dan beliau tidak menilai mereka sebagai para pemboros. Sebaliknya, membasuh wajah lebih dari tiga kali dalam berwudhu’, dinilai sebagai pemborosan, walau ketika itu yang bersangkutan berwudhu’ dari sungai yang mengalir. Jika demikian, pemborosan lebih banyak berkaitan dengan tempat bukannya dengan kuantitas.

Rasulullah, ketika melihat seorang laki-laki berwudu lain beliau bersabda, “Jangan- lah kamu berlebih-lebihan. Janganlah kamu berlebih-lebihan.”

Berikut adalah beberapa tindakan yang tergolong sebagai perbuatan tabzir, yaitu :

  1. Membantu orang lain dalam Contoh: memberi sumbangan kepada orang untuk meminum-minuman keras
  2. Mengkonsumsi makanan yang tidak ada manfaatnya dan membahayakan
  3. Orang yang bersodakoh tetapi tidak ikhlas
  4. Merayakan Hari Raya lebaran dengan berlebihan
  5. Merayakan pesta pernikahan dengan berlebihan tidak sesuai dengan syari’at

Menghindari Perilaku Tabdzir

Islam menganjurkan hidup sederhana dan tidak boleh sombong dengan menzalimi diri sendiri ataupun orang lain, karena perilaku zalim akan berakibat menyengsarakan diri send- iri ataupun orang lain. Melalui sunahnya, Rasulullah saw. menjelaskan secara tegas larangan makan, minum, dan berpakaian secara berlebihan. Segala sesuatu yang dilarang Allah dan Rasul-Nya pastinya terdapat madarat yang sangat merugikan bagi kehidupan manusia.

Hidup sederhana bukan berarti harus melarat, tetapi hidup yang sederhana sebatas mencukupi kebutuhan yang diperlukan tanpa berlebih-lebihan. Karena itu, segala hal yang berlebihan tidak akan memperoleh kebaikan bagi yang melakukannya.

Sesungguhnya orang yang dapat menerima dengan baik dan mengamalkan nasihat yang benar hanyalah orang-orang yang sabar dan tekun. Termasuk di dalamnya orang yang patuh meiaksanakan perintah Allah dan menjauhi segala larangan-Nya. Mereka menerima dengan baik dan ikhlas apa yang diberikan Allah kepadanya. Selalu berusaha sesuai ketentuan-Nya serta membelanjakan hartahya untuk kepentingan diri maupun masyarakat.

Persaudaraan setan dengan pemboros adalah persamaan sifat-sifatnya, serta kes- erasian antar keduanya. Mereka berdua sama melakukan hal-hal yang batil, tidak pada tempatnya. Persaudaraan itu dapat dipahami sebagai kebersamaan dan ketidakberpisa- han setan dengan pemboros. Ini karena saudara biasanya selalu bersama saudaranya dan enggan berpisah dengannya. Atau dalam arti kebersamaan pemboros dengan setan secara terus-menerus, dan demikian juga setan dengan pemboros, seperti dua orang saudara sekandung yang sama asal usulnya, sehingga tidak dapat dipisahkan.

Penyifatan setan dengan kafûr/sangat ingkar merupakan peringatan keras kepada para pemboros yang menjadi teman setan itu, bahwa persaudaraan dan kebersamaan mereka dengan setan dapat mengantar kepada kekufuran. Betapa tidak, bukankah te- man saling pengaruh mempengaruhi, atau teman sering kali meniru dan meneladani temannya.

Berikut beberapa akibat yang dapat ditimbulkan dari perbuatan tabzir, yaitu :

  1. Mendapat murka Allah
  2. Mendapat siksa yang teramat pedih oleh Allah
  3. Mendapat kesengsaraan dunia dan akhirat
  4. Mendapat cacian dari orang lain

Hikmah

  1. Setiap muslim dilarang bersikap boros karena boros merupakan tabiat setan. Sikap boros akan menimbulkan kerugian dan kesengsaraan hidup di kemudian Seorang muslim dalam membelanjakan hartanya harus dengan kalkulasi yang matang menyangkut manfaat dan madaratnya.
  2. Larangan keras membelanjakan harta dengan cara sesuka hatinya yang akan berakibat pada kesengsaraan baik di dunia maupun di akhirat. Allah memerintahkan setiap muslim agar dapat mengatur keseimbangan pengeluaran dan pemasukan sesuai dengan keperluan secara wajar sehingga akan dapat menjamin kehidupan yang teratur dan sejarhtera.

Baca Juga: