Menu Tutup

Berapa Gaji Minimal Perbulan yang Wajib Zakat?

Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu. Zakat merupakan bentuk ibadah sosial yang bertujuan untuk membersihkan harta, mengurangi kesenjangan sosial, dan meningkatkan kesejahteraan umat. Salah satu jenis zakat yang sering ditunaikan oleh para pekerja adalah zakat penghasilan. Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan yang diperoleh secara halal, baik secara rutin maupun tidak rutin, seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan sebagainya.

Namun, tidak semua orang yang memiliki penghasilan wajib mengeluarkan zakat penghasilan. Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi agar seseorang termasuk dalam kategori muzakki (orang yang wajib zakat). Syarat-syarat tersebut antara lain:

  1. Islam. Hanya orang yang beragama Islam yang wajib mengeluarkan zakat. Orang non-Muslim tidak diwajibkan untuk berzakat, meskipun boleh memberikan sedekah atau sumbangan sukarela kepada orang-orang yang membutuhkan.
  2. Merdeka. Hanya orang yang merdeka (bukan budak) yang wajib mengeluarkan zakat. Orang yang masih dalam perbudakan tidak diwajibkan untuk berzakat, karena harta mereka tidak sepenuhnya milik mereka sendiri.
  3. Baligh dan berakal. Hanya orang yang sudah baligh (dewasa) dan berakal (sehat mental) yang wajib mengeluarkan zakat. Orang yang belum baligh atau tidak berakal tidak diwajibkan untuk berzakat, karena mereka belum memiliki tanggung jawab penuh atas harta mereka.
  4. Memiliki nisab dan haul. Nisab adalah batas minimal jumlah harta yang harus dimiliki seseorang agar wajib mengeluarkan zakat. Haul adalah periode waktu satu tahun hijriah (354 atau 355 hari) dimana harta tersebut dimiliki secara terus-menerus tanpa berkurang di bawah nisab.

Untuk zakat penghasilan, nisabnya adalah setara dengan 85 gram emas murni. Jadi, jika seseorang memiliki penghasilan tahunan sama dengan atau lebih besar dari 85 gram emas murni, maka ia wajib mengeluarkan zakat penghasilan. Sedangkan haulnya adalah setiap bulan ketika ia menerima penghasilannya.

Untuk mengetahui berapa gaji minimal perbulan yang wajib zakat, kita perlu mengetahui harga emas murni saat ini. Misalnya, jika harga emas murni saat ini adalah Rp 1 juta per gram, maka nisab zakat penghasilan adalah Rp 85 juta per tahun. Jika dibagi dengan 12 bulan, maka gaji minimal perbulan yang wajib zakat adalah Rp 7 juta.

Jika seseorang memiliki gaji minimal Rp 7 juta perbulan, maka ia wajib mengeluarkan zakat penghasilan sebesar 2,5% dari gajinya setiap bulannya. Jadi, jika gajinya Rp 7 juta perbulan, maka zakatnya adalah Rp 175 ribu perbulan.

Namun, jika seseorang memiliki penghasilan lain selain gaji, seperti bonus, tunjangan, hadiah, warisan, atau bisnis sampingan, maka ia harus menjumlahkan semua penghasilannya dalam satu tahun dan membandingkannya dengan nisab zakat penghasilan. Jika total penghasilannya dalam satu tahun sama dengan atau lebih besar dari nisab zakat penghasilan, maka ia wajib mengeluarkan zakat penghasilan sebesar 2,5% dari total penghasilannya tersebut.

Sebagai contoh, Pak B memiliki gaji Rp 5 juta perbulan dan bisnis sampingan yang menghasilkan Rp 2 juta perbulan. Jadi, total penghasilan Pak B dalam satu tahun adalah Rp 84 juta. Karena total penghasilannya dalam satu tahun masih kurang dari nisab zakat penghasilan (Rp 85 juta), maka Pak B belum wajib mengeluarkan zakat penghasilan.

Namun, jika Pak B mendapatkan bonus Rp 10 juta di akhir tahun, maka total penghasilannya dalam satu tahun menjadi Rp 94 juta. Karena total penghasilannya dalam satu tahun sudah lebih besar dari nisab zakat penghasilan (Rp 85 juta), maka Pak B wajib mengeluarkan zakat penghasilan sebesar 2,5% dari total penghasilannya tersebut. Jadi, zakat penghasilan Pak B adalah Rp 2 juta 350 ribu.

Zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan atau setahun sekali, tergantung pada kemudahan dan ketersediaan muzakki. Zakat penghasilan dapat dibayarkan langsung kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat) atau melalui lembaga amil zakat (LAZ) yang resmi dan terpercaya. Mustahik zakat penghasilan adalah orang-orang yang termasuk dalam delapan asnaf (golongan) yang disebutkan dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60, yaitu:

  1. Fakir: orang yang tidak memiliki harta sama sekali atau harta yang dimilikinya tidak mencapai nisab.
  2. Miskin: orang yang memiliki harta tetapi tidak mencukupi kebutuhan pokoknya.
  3. Amil: orang yang bekerja untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  4. Muallaf: orang yang baru masuk Islam atau yang hatinya condong kepada Islam.
  5. Riqab: orang yang memerlukan dana untuk membebaskan diri dari perbudakan atau penjara.
  6. Gharim: orang yang memiliki hutang yang tidak mampu untuk melunasinya.
  7. Fisabilillah: orang yang berjuang di jalan Allah, seperti mujahid, dai, ilmuwan, atau aktivis sosial.
  8. Ibnu sabil: orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal.

Baca Juga: