Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu hak istimewa yang dinanti-nanti oleh para pekerja menjelang Hari Raya. THR umumnya diberikan kepada karyawan yang telah bekerja selama 1 tahun atau lebih di perusahaan. Namun, bagaimana dengan karyawan yang baru bekerja selama 3 bulan? Apakah mereka berhak menerima THR?
Peraturan THR
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, disebutkan bahwa:
- Karyawan yang telah bekerja selama 1 bulan berhak menerima THR secara proporsional.
- Perhitungan THR proporsional dihitung berdasarkan masa kerja karyawan dibagi dengan 12 bulan, dikalikan dengan gaji sebulan.
- Gaji sebulan yang dimaksud adalah gaji pokok dan tunjangan tetap.
Contoh Perhitungan THR Proporsional
Misalkan seorang karyawan baru bekerja selama 3 bulan di perusahaan dengan gaji pokok Rp 5.000.000 dan tunjangan tetap Rp 1.000.000. Maka, perhitungan THR proporsionalnya adalah:
(3 bulan / 12 bulan) x (Rp 5.000.000 + Rp 1.000.000) = Rp 1.250.000
Kewajiban Perusahaan
Pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan yang wajib dipenuhi paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya. Perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kesimpulan
Karyawan yang baru bekerja selama 3 bulan berhak menerima THR secara proporsional. Perhitungan THR proporsional didasarkan pada masa kerja karyawan dibagi dengan 12 bulan, dikalikan dengan gaji sebulan.