Apakah PPPK ada pangkatnya? Begini Penjelasannya

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. PPPK sering disamakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi keduanya memiliki sejumlah perbedaan, termasuk dalam hal pangkat dan golongan.

Pangkat dan Golongan PPPK

Pangkat dan golongan PPPK diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 72 Tahun 2020. Pangkat dan golongan PPPK dikategorikan menurut jabatan, jenjang jabatan, dan jenjang pendidikan pegawai. Berikut adalah beberapa contoh pangkat dan golongan PPPK yang diangkat dalam jabatan fungsional¹²:

Guru
– Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX)
– Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
– Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)
Dokter
– Ahli Pertama: Sarjana Linier (Golongan IX)
– Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
– Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)
Dokter Gigi
– Ahli Pertama: Sarjana Linier (Golongan IX)
– Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
– Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)
Perawat
– Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI)
– Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII)
– Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX)
– Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
– Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)

Kenaikan Pangkat dan Golongan PPPK

Berdasarkan Pasal 7 Ayat 2 dalam Permen PANRB Nomor 14 Tahun 2020, PPPK dapat naik pangkat dengan syarat tertentu, yaitu dibutuhkan keberadaannya di jabatan fungsional yang lebih tinggi pangkatnya oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing⁴. Artinya, PPPK tidak dapat naik pangkat secara otomatis seperti PNS, tetapi harus melalui proses seleksi ulang.

Baca Juga:  PPG Guru: Kewajiban, Manfaat, dan Tantangan

Meskipun tidak ada kenaikan pangkat secara berkala, PPPK tetap mendapatkan kenaikan gaji secara berkala sesuai dengan masa kerja golongannya. Selain itu, PPPK juga mendapatkan fasilitas berupa gaji istimewa, tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan hari raya, tunjangan kesehatan, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan⁵.

Kesimpulan

PPPK adalah pegawai pemerintah yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. PPPK memiliki pangkat dan golongan yang dikategorikan menurut jabatan, jenjang jabatan, dan jenjang pendidikan pegawai. PPPK dapat naik pangkat dengan syarat tertentu, yaitu dibutuhkan keberadaannya di jabatan fungsional yang lebih tinggi pangkatnya oleh PPK di instansi masing-masing. PPPK mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai dengan pangkat dan golongannya.

Sumber:
(1) Daftar Pangkat Golongan PPPK 2023 dan Besaran Gaji yang Diterima, Lebih …. https://www.ayobandung.com/umum/pr-796420751/daftar-pangkat-golongan-pppk-2023-dan-besaran-gaji-yang-diterima-lebih-besar-dari-pns.
(2) Pangkat Golongan PPPK, Lengkap dengan Besaran Gaji dan Tunjangan – detikcom. https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6489560/pangkat-golongan-pppk-lengkap-dengan-besaran-gaji-dan-tunjangan.
(3) Fakta-Fakta tentang Apakah Jabatan PPPK Bisa Naik Pangkat – BELAJARPPPK. https://belajarpppk.com/blog/2022/03/19/fakta-fakta-tentang-apakah-jabatan-pppk-bisa-naik-pangkat/.
(4) Daftar Gaji PPPK Berdasarkan Golongan & Perbedaan PPPK dan PNS – Tirto.ID. https://tirto.id/daftar-gaji-pppk-berdasarkan-golongan-perbedaan-pppk-dan-pns-gkkT.
(5) Pangkat Golongan PPPK Beserta Rincian Gaji dan Tunjangannya. https://kumparan.com/info-cpns/pangkat-golongan-pppk-beserta-rincian-gaji-dan-tunjangannya-1y6YBMg7dSf.