Menu Tutup

Apakah Karyawan yang Bekerja 3 Bulan Berhak Menerima THR?

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu hak istimewa yang dinanti-nanti oleh para pekerja menjelang Hari Raya. THR umumnya diberikan kepada karyawan yang telah bekerja selama 1 tahun atau lebih di perusahaan. Namun, bagaimana dengan karyawan yang baru bekerja selama 3 bulan? Apakah mereka berhak menerima THR?

Peraturan THR

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, disebutkan bahwa:

  • Karyawan yang telah bekerja selama 1 bulan berhak menerima THR secara proporsional.
  • Perhitungan THR proporsional dihitung berdasarkan masa kerja karyawan dibagi dengan 12 bulan, dikalikan dengan gaji sebulan.
  • Gaji sebulan yang dimaksud adalah gaji pokok dan tunjangan tetap.

Contoh Perhitungan THR Proporsional

Misalkan seorang karyawan baru bekerja selama 3 bulan di perusahaan dengan gaji pokok Rp 5.000.000 dan tunjangan tetap Rp 1.000.000. Maka, perhitungan THR proporsionalnya adalah:

(3 bulan / 12 bulan) x (Rp 5.000.000 + Rp 1.000.000) = Rp 1.250.000

Kewajiban Perusahaan

Pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan yang wajib dipenuhi paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya. Perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kesimpulan

Karyawan yang baru bekerja selama 3 bulan berhak menerima THR secara proporsional. Perhitungan THR proporsional didasarkan pada masa kerja karyawan dibagi dengan 12 bulan, dikalikan dengan gaji sebulan.

Baca Juga:  Memahami Wawasan Facebook
Posted in Ragam

Artikel Terkait: