Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak bagi para karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan di perusahaan. Pemberian THR ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Berikut adalah syarat-syarat karyawan yang berhak menerima THR:
1. Masa Kerja
- Karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus menerus atau lebih.
- Karyawan yang memiliki hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
- Karyawan harian lepas, borongan, dan outsourcing yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
2. Status Perusahaan
- Perusahaan yang mampu secara finansial untuk memberikan THR.
- Perusahaan yang tidak mampu secara finansial dapat mengajukan penangguhan THR kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat.
3. Waktu Pembayaran
- THR dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
- Jika perusahaan tidak mampu membayarkan THR tepat waktu, maka harus ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh yang disaksikan oleh Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Besaran THR
- Karyawan yang telah bekerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji.
- Karyawan yang telah bekerja kurang dari 12 bulan secara terus menerus berhak mendapatkan THR secara proporsional dengan masa kerjanya.
- Perhitungan THR proporsional: Masa kerja / 12 bulan x 1 bulan gaji.
Contoh Perhitungan THR
- Karyawan dengan masa kerja 1 tahun: 1 tahun / 12 bulan x 1 bulan gaji = 1 bulan gaji
- Karyawan dengan masa kerja 6 bulan: 6 bulan / 12 bulan x 1 bulan gaji = 0,5 bulan gaji
- Karyawan dengan masa kerja 3 bulan: 3 bulan / 12 bulan x 1 bulan gaji = 0,25 bulan gaji
Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR
- Perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan pembekuan kegiatan usaha.
- Perusahaan juga dapat dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang tertunggak.
Kesimpulan
THR merupakan hak bagi para karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan di perusahaan. Perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawannya paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Jika perusahaan tidak membayarkan THR, maka karyawan dapat melaporkannya kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat