Menu Tutup

Syarat Karyawan Menerima Tunjangan Hari Raya (THR)

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak bagi para karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan di perusahaan. Pemberian THR ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Berikut adalah syarat-syarat karyawan yang berhak menerima THR:

1. Masa Kerja

  • Karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus menerus atau lebih.
  • Karyawan yang memiliki hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
  • Karyawan harian lepas, borongan, dan outsourcing yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

2. Status Perusahaan

  • Perusahaan yang mampu secara finansial untuk memberikan THR.
  • Perusahaan yang tidak mampu secara finansial dapat mengajukan penangguhan THR kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat.

3. Waktu Pembayaran

  • THR dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
  • Jika perusahaan tidak mampu membayarkan THR tepat waktu, maka harus ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh yang disaksikan oleh Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Besaran THR

  • Karyawan yang telah bekerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji.
  • Karyawan yang telah bekerja kurang dari 12 bulan secara terus menerus berhak mendapatkan THR secara proporsional dengan masa kerjanya.
  • Perhitungan THR proporsional: Masa kerja / 12 bulan x 1 bulan gaji.
Baca Juga:  Syarat Menang Pilpres Satu Putaran

Contoh Perhitungan THR

  • Karyawan dengan masa kerja 1 tahun: 1 tahun / 12 bulan x 1 bulan gaji = 1 bulan gaji
  • Karyawan dengan masa kerja 6 bulan: 6 bulan / 12 bulan x 1 bulan gaji = 0,5 bulan gaji
  • Karyawan dengan masa kerja 3 bulan: 3 bulan / 12 bulan x 1 bulan gaji = 0,25 bulan gaji

Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR

  • Perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan pembekuan kegiatan usaha.
  • Perusahaan juga dapat dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang tertunggak.

Kesimpulan

THR merupakan hak bagi para karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan di perusahaan. Perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawannya paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Jika perusahaan tidak membayarkan THR, maka karyawan dapat melaporkannya kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat

Posted in Ragam

Artikel Terkait: