Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan seperangkat hak yang melekat secara kodrati pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak ini bersifat universal, langgeng, dan tidak dapat dicabut (inalienable rights) oleh kekuasaan manapun, serta wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat kemanusiaan.
Di Indonesia, komitmen perlindungan HAM menempati derajat konstitusional tertinggi melalui Bab XA Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 28A hingga Pasal 28J) hasil Perubahan Kedua Konstitusi tahun 2000, yang diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Kajian Hukum Konstitusi Terkait:
Evolusi Sejarah Gagasan Hak Asasi Manusia di Dunia
Pengakuan terhadap hak asasi manusia berkembang melalui pergulatan panjang sejarah peradaban melawan tirani kekuasaan absolut:
- Magna Charta (Inggris, 1215): Piagam pembatasan kekuasaan Raja John yang menegaskan bahwa raja terikat pada hukum dan tidak boleh memenjarakan bangsawan secara sewenang-wenang tanpa putusan pengadilan yang sah.
- Habeas Corpus Act (1679) & Bill of Rights (1689): Menjamin kebebasan sipil, peradilan yang adil, serta hak parlemen dari dominasi monarki.
- Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat (1776): Merumuskan doktrin hak-hak kodrati John Locke: bahwa semua manusia diciptakan setara dan dianugerahi hak-hak yang tak dapat dicabut, di antaranya hak untuk hidup, kebebasan, dan mengejar kebahagiaan (life, liberty, and the pursuit of happiness).
- Declaration des Droits de l’Homme et du Citoyen (Prancis, 1789): Mendeklarasikan semboyan kemanusiaan revolusioner: Liberte, Egalite, Fraternite (kemerdekaan, persamaan, dan persaudaraan).
- Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights / UDHR PBB 1948): Ditetapkan oleh Majelis Umum PBB pada 10 Desember 1948 sebagai standar pencapaian bersama bagi seluruh bangsa untuk melindungi 30 pasal hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan kebudayaan pasca-tragedi Perang Dunia II.
Katalog HAM dalam Bab XA UUD 1945
Pasca amandemen konstitusi, katalog hak asasi manusia dalam UUD 1945 dikelompokkan secara komprehensif, mencakup:
- Hak Mempertahankan Hidup dan Kehidupan (Pasal 28A): Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
- Hak Membentuk Keluarga dan Melanjutkan Keturunan (Pasal 28B ayat 1): Melalui perkawinan yang sah, serta hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 28B ayat 2).
- Hak Mengembangkan Diri dan Pendidikan (Pasal 28C): Hak atas pemenuhan kebutuhan dasar, pendidikan, ilmu pengetahuan, seni, dan budaya demi meningkatkan kualitas hidup.
- Hak atas Kepastian Hukum dan Perlakuan Adil (Pasal 28D ayat 1): Pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law).
- Hak Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (Pasal 28E): Bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan, kewarganegaraan, serta kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan berserikat/berkumpul.
- Hak atas Komunikasi dan Informasi (Pasal 28F): Hak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
- Hak atas Rasa Aman dan Perlindungan dari Penyiksaan (Pasal 28G): Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda, rasa aman, serta hak bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia.
- Hak Kesejahteraan Sosial dan Kesehatan (Pasal 28H): Hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, lingkungan hidup yang baik dan sehat, pelayanan kesehatan, serta jaminan sosial.
Diferensiasi Non-Derogable Rights dan Derogable Rights
Dalam hukum HAM nasional dan internasional, hak asasi dipilah menjadi dua rezim perlindungan:
- Hak yang Tidak Dapat Dikurangi dalam Keadaan Apapun (Non-Derogable Rights): Berdasarkan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945, hak-hak ini meliputi: hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (asas legalitas non-retroaktif). Negara tidak boleh menunda atau mengurangi hak-hak ini bahkan dalam keadaan darurat perang sekalipun.
- Hak yang Dapat Dibatasi (Derogable Rights): Hak-hak sipil dan politik lainnya yang dapat dibatasi oleh negara semata-mata demi menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.
Kelembagaan dan Penegakan Hukum HAM di Indonesia
Untuk memastikan jaminan HAM tidak berhenti sebagai teks di atas kertas, negara membentuk mekanisme kelembagaan dan penegakan hukum independen:
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM): Lembaga mandiri yang dibentuk berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999 yang bertugas melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia, termasuk wewenang melakukan penyelidikan pro-justitia atas dugaan pelanggaran HAM yang berat.
- Pengadilan Hak Asasi Manusia: Pengadilan khusus di lingkungan peradilan umum yang dibentuk berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000 khusus untuk mengadili dua jenis pelanggaran HAM berat (gross violations of human rights): kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity).
- Lembaga Perlindungan Khusus: Meliputi Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
- Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2021–2025: Ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021, difokuskan pada penguatan pemenuhan hak-hak 4 kelompok sasaran strategis: perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat.
Keseimbangan antara hak asasi (HAM) dan kewajiban asasi (KAM) sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 28J UUD 1945 merupakan ciri khas filosofis demokrasi Indonesia, di mana kebebasan individu senantiasa diharmonisasikan dengan kemaslahatan sosial dan tanggung jawab moral kebangsaan.