Apa itu PPPK?
PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan¹. PPPK merupakan salah satu bentuk rekrutmen ASN yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja pegawai pemerintah².
Siapa yang dapat menjadi PPPK?
PPPK dapat diisi oleh warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, seperti usia, pendidikan, kompetensi, dan kesehatan³. PPPK juga dapat diisi oleh tenaga honorer yang telah lulus seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB)⁴. Jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur melalui Peraturan Presiden dan meliputi bidang pendidikan, kesehatan, pertanian, manajemen, dan tenaga teknis lainnya¹.
Bagaimana proses pengadaan PPPK?
Pengadaan PPPK dilakukan melalui tahapan sebagai berikut³:
– Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK oleh masing-masing instansi pemerintah untuk jangka waktu lima tahun yang diperinci per satu tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
– Penetapan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK oleh Menteri.
– Pengumuman pengadaan calon PPPK oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui laman [5](https://sscasn.bkn.go.id/) dan [6](https://ssp3k.bkn.go.id/).
– Pendaftaran calon PPPK secara online melalui laman tersebut dengan memenuhi persyaratan administrasi dan dokumen pendukung.
– Pelaksanaan SKD dan SKB secara online atau offline sesuai dengan jadwal dan lokasi yang ditentukan oleh BKN.
– Pengumuman hasil seleksi calon PPPK oleh BKN melalui laman tersebut.
– Penandatanganan perjanjian kerja antara calon PPPK yang lulus seleksi dengan PPK sesuai dengan kebutuhan instansi.
Apa saja hak dan kewajiban PPPK?
PPPK memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut³:
Hak:
– Gaji dan tunjangan sesuai dengan perundang-undangan.
– Cuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
– Perlindungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
– Pengembangan kompetensi sesuai dengan kebutuhan jabatan.
Kewajiban:
– Melaksanakan tugas pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat sesuai dengan perjanjian kerja.
– Memiliki Nomor Induk PPPK (NI PPPK) yang berfungsi sebagai Nomor Register dalam memudahkan evaluasi kinerja.
– Berkoordinasi dengan PNS dalam menjalankan tugasnya.
– Menjunjung tinggi nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sumber:
(1) PPPK – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja | ASN CPNS. http://www.asncpns.com/2015/03/pppk-pegawai-pemerintah-dengan.html.
(2) Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja – Wikipedia bahasa Indonesia …. https://id.wikipedia.org/wiki/Pegawai_pemerintah_dengan_perjanjian_kerja.
(3) Mengenal PPPK: Hak, Tahapan Pengadaan, hingga Kebutuhan Formasi. https://www.kompas.com/tren/read/2021/03/26/120200065/mengenal-pppk–hak-tahapan-pengadaan-hingga-kebutuhan-formasi.
(4) PPPK Adalah… – detikFinance. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5763210/pppk-adalah.