Menu Tutup

Usaha Mikro Kecil Menengah: Pengertian, Ciri-Ciri, dan Kriteria

Usaha mikro kecil menengah (UMKM) adalah istilah umum dalam dunia ekonomi yang merujuk kepada usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-undang No. 20 tahun 20081. UMKM dapat berarti bisnis yang dijalankan individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil.

Pengertian UMKM

UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008, UMKM mempunyai arti sebagai sebuah kegiatan usaha yang dijalankan oleh masyarakat. UMKM ini memiliki tujuan untuk memperluas lapangan pekerjaan serta memberi pelayanan ekonomi kepada masyarakat secara luas2. Dengan kata lain UMKM adalah kelompok usaha atau bisnis yang dijalankan oleh individu, kelompok, rumah tangga, maupun juga badan usaha kecil3.

UMKM dibagi menjadi tiga, yaitu usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. Berikut adalah pengertian dari masing-masing jenis usaha tersebut:

  • Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan. Usaha mikro adalah jenis usaha yang dimiliki oleh perorangan dimana total aset yang dimiliki maksimal sebesar Rp 50 juta. Jumlah aset tersebut belum termasuk tanah ataupun bangunan yang dijadikan sebagai tempat usaha. Sementara itu, usaha mikro adalah usaha yang memiliki omzet seandar Rp 300 juta per tahunnya4.
  • Usaha kecil adalah usaha produktif milik orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan cabang usaha yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau besar. Usaha kecil adalah jenis usaha yang memiliki total aset antara Rp 50 juta hingga Rp 500 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), atau memiliki omzet antara Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar per tahunnya4.
  • Usaha menengah adalah usaha produktif milik orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan cabang usaha yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha besar. Usaha menengah adalah jenis usaha yang memiliki total aset antara Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), atau memiliki omzet antara Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar per tahunnya4.

Ciri-Ciri UMKM

UMKM memiliki beberapa ciri-ciri khas yang membedakannya dari jenis usaha lainnya. Berikut adalah beberapa ciri-ciri umum dari UMKM:

  • Jenis komoditi atau barang yang ada pada usahanya tidak tetap, atau bisa berganti sewaktu-waktu sesuai dengan permintaan pasar.
  • Tempat menjalankan usahanya bisa berpindah sewaktu-waktu sesuai dengan kondisi lingkungan atau peluang bisnis.
  • Usahanya belum menerapkan administrasi secara profesional, bahkan keuangan pribadi dan keuangan usaha masih disatukan.
  • Sumber daya manusia (SDM) di dalamnya belum memiliki jiwa wirausaha yang mumpuni, biasanya masih mengandalkan keterampilan praktis dan pengalaman.
  • Tingkat pendidikan SDM nya masih rendah, rata-rata hanya lulusan SD hingga SMA.
  • Modal usahanya berasal dari tabungan pribadi, pinjaman keluarga, atau lembaga keuangan mikro.
  • Pemasaran produknya masih bersifat tradisional, belum menggunakan media sosial atau internet secara optimal.
  • Teknologi yang digunakan masih sederhana dan rendah, belum memanfaatkan inovasi atau digitalisasi.

Kriteria UMKM

UMKM memiliki beberapa kriteria yang menjadi acuan untuk menentukan jenis usahanya. Kriteria tersebut adalah:

  • Modal atau aset usaha, yaitu jumlah uang atau barang yang digunakan untuk menjalankan usaha. Modal atau aset usaha ini tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  • Omzet atau penghasilan, yaitu jumlah uang yang diperoleh dari menjual produk atau jasa dalam satu tahun. Omzet atau penghasilan ini belum dikurangi biaya operasional usaha.
  • Jumlah tenaga kerja, yaitu jumlah orang yang bekerja di dalam usaha, baik sebagai pemilik, karyawan, maupun mitra kerja.

Berikut adalah tabel yang menunjukkan kriteria UMKM berdasarkan modal atau aset usaha, omzet atau penghasilan, dan jumlah tenaga kerja:

Jenis Usaha Modal atau Aset Usaha Omzet atau Penghasilan Jumlah Tenaga Kerja
Usaha Mikro Maksimal Rp 50 juta Maksimal Rp 300 juta Maksimal 5 orang
Usaha Kecil Rp 50 juta – Rp 500 juta Rp 300 juta – Rp 2,5 miliar 5 – 19 orang
Usaha Menengah Rp 500 juta – Rp 10 miliar Rp 2,5 miliar – Rp 50 miliar 20 – 99 orang

Sumber: Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM4

Kesimpulan

UMKM adalah usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-undang No. 20 tahun 2008. UMKM dibagi menjadi tiga, yaitu usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. UMKM memiliki beberapa ciri-ciri khas yang membedakannya dari jenis usaha lainnya. UMKM juga memiliki beberapa kriteria yang menjadi acuan untuk menentukan jenis usahanya, yaitu modal atau aset usaha, omzet atau penghasilan, dan jumlah tenaga kerja.

UMKM merupakan salah satu sektor penting dalam perekonomian Indonesia. UMKM berperan dalam menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan pendapatan masyarakat, mengembangkan potensi lokal, dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, UMKM perlu mendapatkan dukungan dan bantuan dari pemerintah maupun pihak lainnya agar dapat berkembang dan bersaing di era global.

Sumber:
(1) 12 Contoh Usaha Mikro Kecil Menengah, Lengkap Bidang Apapun. https://ginee.com/id/insights/contoh-usaha-mikro-kecil-menengah/.
(2) Pengertian, Ciri-Ciri & Kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). https://www.jurnal.id/id/blog/kriteria-usaha-mikro-sbc/.
(3) UMKM – Semarang. https://sukorejo.semarangkota.go.id/umkm.
(4) Usaha mikro kecil menengah – Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. https://id.wikipedia.org/wiki/Usaha_mikro_kecil_menengah.
(5) UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) – KajianPustaka.com. https://www.kajianpustaka.com/2021/12/umkm-usaha-mikro-kecil-menengah.html.

Posted in Ragam

Artikel Lainnya