Pengertian Pilar Kebangsaan
Pilar kebangsaan adalah istilah yang digunakan untuk menyebut empat konsep dasar yang menjadi landasan berbangsa dan bernegara Indonesia, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika. Keempat konsep ini dianggap sebagai tiang penyangga yang kokoh untuk menjaga keutuhan, kesejahteraan, dan martabat bangsa Indonesia di tengah kemajemukan dan tantangan yang ada1.
Pilar kebangsaan pertama kali diperkenalkan oleh Taufiq Kiemas, mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2009-2014, sebagai upaya untuk mengukuhkan jiwa kebangsaan, nasionalisme, dan patriotisme generasi penerus bangsa. Pilar kebangsaan juga dimaksudkan untuk mengingatkan kembali nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika yang seringkali terabaikan atau dilupakan dalam kehidupan sehari-hari2.
Isi Pilar Kebangsaan
Pancasila
Pancasila merupakan ideologi dasar negara Indonesia yang terdiri dari lima sila atau prinsip, yaitu:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
- Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Pancasila berasal dari dua kata Sanskerta, yaitu panca yang berarti lima dan sila yang berarti asas atau dasar. Pancasila disusun oleh para pendiri bangsa pada masa perjuangan kemerdekaan sebagai rumusan nilai-nilai yang menjadi identitas dan cita-cita bangsa Indonesia. Pancasila juga merupakan hasil kesepakatan bersama dari berbagai golongan, agama, suku, dan budaya yang ada di Indonesia3.
Pancasila memiliki kedudukan tertinggi di antara pilar-pilar kebangsaan lainnya karena Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Pancasila juga merupakan panduan hidup bagi seluruh rakyat Indonesia dalam berbagai aspek, seperti politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan. Pancasila juga bersifat pluralistik karena mengakomodasi keragaman yang ada di Indonesia dengan semangat toleransi, gotong royong, dan musyawarah4.
UUD 1945
UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis yang mengatur tata cara penyelenggaraan negara Indonesia. UUD 1945 disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan. UUD 1945 mengandung tujuan negara, bentuk negara, kedaulatan rakyat, sistem pemerintahan, hak-hak asasi manusia, pembagian kekuasaan negara, lambang negara, bahasa negara, dan lain-lain5.
UUD 1945 memiliki kedudukan sebagai pilar kebangsaan karena UUD 1945 merupakan konstitusi pertama dan tetap yang berlaku di Indonesia. UUD 1945 juga merupakan perwujudan dari nilai-nilai Pancasila dalam bentuk norma-norma hukum yang mengikat seluruh warga negara. UUD 1945 juga merupakan landasan bagi penyusunan undang-undang dan peraturan lainnya yang sesuai dengan aspirasi rakyat.
NKRI
NKRI adalah bentuk negara kesatuan yang menganut sistem pemerintahan republik di wilayah nusantara. NKRI dibentuk berdasarkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. NKRI terdiri dari 34 provinsi, 416 kabupaten, 98 kota, dan lebih dari 16.000 pulau.
NKRI memiliki kedudukan sebagai pilar kebangsaan karena NKRI merupakan bentuk negara yang diakui oleh dunia internasional sebagai negara berdaulat dan berhak menentukan nasib sendiri. NKRI juga merupakan bentuk negara yang menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa di tengah keberagaman yang ada. NKRI juga merupakan bentuk negara yang menjamin perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Bhinneka Tunggal Ika
Bhinneka Tunggal Ika adalah semboyan atau motto negara Indonesia yang berarti berbeda-beda tetapi tetap satu. Bhinneka Tunggal Ika berasal dari Kitab Sutasoma karya Mpu Tantular, seorang pujangga Jawa pada abad ke-14. Bhinneka Tunggal Ika mengandung makna bahwa meskipun Indonesia terdiri dari berbagai macam suku, agama, ras, dan budaya, namun Indonesia tetap merupakan satu bangsa dan satu negara.
Bhinneka Tunggal Ika memiliki kedudukan sebagai pilar kebangsaan karena Bhinneka Tunggal Ika merupakan semangat yang mendorong rasa persaudaraan, toleransi, dan kerukunan antar sesama warga negara. Bhinneka Tunggal Ika juga merupakan prinsip yang mencegah terjadinya konflik horizontal yang dapat mengancam keutuhan bangsa. Bhinneka Tunggal Ika juga merupakan cita-cita yang menghargai kekayaan dan keunikan yang dimiliki oleh setiap elemen bangsa.
Implementasi Pilar Kebangsaan
Pilar kebangsaan bukanlah sekadar konsep teoritis yang harus dipelajari dan dihafal oleh rakyat Indonesia. Pilar kebangsaan harus diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari sebagai wujud pengamalan nilai-nilai luhur yang menjadi dasar berbangsa dan bernegara. Beberapa contoh implementasi pilar kebangsaan adalah sebagai berikut:
- Mengucapkan sumpah atau janji sesuai dengan agama atau kepercayaan masing-masing sebagai bentuk penghormatan terhadap sila pertama Pancasila.
- Menolong orang yang membutuhkan tanpa membedakan suku, agama, ras, atau golongan sebagai bentuk penghayatan sila kedua Pancasila.
- Mengibarkan bendera merah putih di rumah atau tempat kerja pada hari-hari tertentu sebagai bentuk pengamalan sila ketiga Pancasila.
- Menyalurkan hak pilih dalam pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah sebagai bentuk partisipasi dalam sila keempat Pancasila.
- Membayar pajak secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan sebagai bentuk kontribusi dalam sila kelima Pancasila.
- Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai bentuk penghormatan terhadap UUD 1945.
- Mempertahankan kedaulatan dan integritas wilayah Indonesia dari segala bentuk ancaman dan gangguan sebagai bentuk loyalitas terhadap NKRI.
- Menghargai dan menghormati perbedaan pendapat, keyakinan, adat istiadat, dan tradisi yang ada di Indonesia sebagai bentuk pengamalan Bhinneka Tunggal Ika.
Sumber:
(1) 4 Pilar Negara Kebangsaan Indonesia, Ini Pengertian Lengkapnya – detikNews. https://news.detik.com/berita/d-5190009/4-pilar-negara-kebangsaan-indonesia-ini-pengertian-lengkapnya.
(2) 4 Pilar Kebangsaan: Pengertian dan Tujuannya – Kompas.com. https://www.kompas.com/skola/read/2019/12/19/070000569/4-pilar-kebangsaan-pengertian-dan-tujuannya.
(3) 4 PILAR KEBANGSAAN : Pengertian, Sejarah, Isi … – Jurnalponsel. https://www.jurnalponsel.com/empat-4-pilar-kebangsaan/.
(4) 4 PILAR KEBANGSAAN : Sejarah, Isi, Implementasi … – Salamadian. https://salamadian.com/empat-4-pilar-kebangsaan/.
(5) Pancasila, Dasar Negara, atau Salah Satu dari 4 Pilar Kebangsaan. https://www.kompasiana.com/paulodenoven/54f420eb745513972b6c8768/pancasila-dasar-negara-atau-salah-satu-dari-4-pilar-kebangsaan.