Menu Tutup

Daerah Tertinggal: Konsep, Kriteria, dan Upaya Percepatan Pembangunannya

Daerah tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional¹. Daerah tertinggal memiliki beberapa karakteristik, antara lain: rendahnya perekonomian masyarakat, kualitas sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, dan aksesibilitas². Selain itu, daerah tertinggal juga dapat dipengaruhi oleh faktor geografis, sosial, budaya, politik, dan keamanan³.

Penetapan Daerah Tertinggal

Penetapan daerah tertinggal dilakukan oleh Presiden berdasarkan usulan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal². Menteri tersebut saat ini adalah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT)¹. Penetapan daerah tertinggal dilakukan setiap lima tahun sekali sesuai dengan periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)².

Daftar daerah tertinggal terbaru ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024². Ada 62 daerah yang ditetapkan sebagai daerah tertinggal, yang tersebar di sejumlah provinsi seperti Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Maluku, Papua dan Papua Barat¹. Daftar lengkap daerah tertinggal dapat dilihat di Lampiran Peraturan Presiden tersebut².

Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal

Percepatan pembangunan daerah tertinggal merupakan salah satu prioritas nasional dalam RPJMN 2020-2024⁴. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kesenjangan antar daerah, dan mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian⁴. Percepatan pembangunan daerah tertinggal dilakukan melalui beberapa strategi, antara lain:

– Meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan⁴.
– Mendorong partisipasi masyarakat, swasta, dan pemangku kepentingan lainnya dalam pembangunan⁴.
– Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya lokal dan potensi unggulan daerah⁴.
– Meningkatkan aksesibilitas dan konektivitas antar wilayah⁴.
– Meningkatkan kualitas pelayanan publik dasar seperti pendidikan, kesehatan, air bersih, sanitasi, dan listrik⁴.
– Meningkatkan perlindungan sosial bagi masyarakat miskin dan rentan⁴.
– Meningkatkan ketahanan pangan dan gizi masyarakat⁴.
– Meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, dan ekonomi kreatif⁴.
– Meningkatkan perlindungan lingkungan hidup dan mitigasi bencana⁴.

Kesimpulan

Daerah tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional. Penetapan daerah tertinggal dilakukan oleh Presiden berdasarkan usulan dari Kemendes PDTT setiap lima tahun sekali. Saat ini ada 62 daerah yang ditetapkan sebagai daerah tertinggal tahun 2020-2024. Percepatan pembangunan daerah tertinggal dilakukan melalui beberapa strategi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kesenjangan antar daerah, dan mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian.

Sumber:
(1) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal – Kemendesa. https://www.kemendesa.go.id/berita/view/detil/3261/ini-daerah-tertinggal-menurut-perpres.
(2) Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 – JDIH BPK RI. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/136563/perpres-no-63-tahun-2020.
(3) DAFTAR DAERAH TERTINGGAL TAHUN 2022 II PP NOMOR 63 TAHUN 2020. https://www.haloprofesi.com/2022/03/daftar-daerah-tertinggal-tahun-2022-ii.html.
(4) Presiden Jokowi Tetapkan 62 Daerah Tertinggal, Ini Daftarnya. https://www.liputan6.com/news/read/4248426/presiden-jokowi-tetapkan-62-daerah-tertinggal-ini-daftarnya.
(5) Pemerintah Tetapkan 122 Daerah Tertinggal, Ini Daftarnya – KOMPAS.com. https://nasional.kompas.com/read/xml/2015/12/10/14515831/Pemerintah.Tetapkan.122.Daerah.Tertinggal.Ini.Daftarnya.

Posted in Ragam

Artikel Lainnya