Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk kejahatan yang sering terjadi di masyarakat, namun jarang dilaporkan dan diselesaikan secara hukum. KDRT tidak hanya berupa kekerasan fisik, tetapi juga bisa berupa kekerasan seksual, psikologis, dan penelantaran rumah tangga. Salah satu bentuk kekerasan psikologis yang sering dialami oleh korban KDRT adalah kata-kata kasar yang dilontarkan oleh pelaku. Apakah kata-kata kasar termasuk KDRT? Bagaimana dampaknya bagi korban? Dan bagaimana cara melindungi diri dari kekerasan psikologis ini?
Pengertian KDRT dan Kekerasan Psikologis
Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Kekerasan psikologis adalah salah satu bentuk KDRT yang berupa tindakan yang menimbulkan rasa takut, tertekan, tidak berdaya, atau hilangnya rasa percaya diri pada korban. Kekerasan psikologis bisa dilakukan dengan berbagai cara, seperti menghina, mencemooh, mengancam, memaksa, mengisolasi, atau mengendalikan korban. Kata-kata kasar adalah salah satu contoh dari kekerasan psikologis yang sering digunakan oleh pelaku untuk merendahkan harga diri korban.
Dampak Kata-Kata Kasar bagi Korban
Kata-kata kasar yang diucapkan oleh pelaku KDRT bisa memiliki dampak negatif yang serius bagi kesehatan mental dan emosional korban. Beberapa dampak yang mungkin dialami oleh korban antara lain:
– Stres, depresi, cemas, atau trauma
– Rendahnya rasa percaya diri dan harga diri
– Gangguan tidur dan nafsu makan
– Perasaan bersalah, malu, atau takut
– Kesulitan berkomunikasi dan bersosialisasi
– Ketergantungan atau ketidakmampuan untuk meninggalkan pelaku
– Risiko bunuh diri atau melakukan kekerasan pada diri sendiri atau orang lain
Selain itu, kata-kata kasar juga bisa mempengaruhi kesejahteraan anak-anak yang menyaksikan atau mendengar kekerasan psikologis yang terjadi di rumah tangga mereka. Anak-anak yang tumbuh di lingkungan yang penuh dengan kata-kata kasar bisa mengalami gangguan perkembangan fisik, mental, sosial, dan emosional. Mereka juga bisa meniru perilaku kekerasan yang mereka lihat atau dengar sebagai cara menyelesaikan konflik atau mengekspresikan emosi.
Cara Melindungi Diri dari Kata-Kata Kasar
Korban KDRT yang mengalami kekerasan psikologis berupa kata-kata kasar harus menyadari bahwa mereka tidak pantas diperlakukan dengan cara tersebut dan bahwa mereka memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari negara dan masyarakat. Beberapa langkah yang bisa dilakukan oleh korban untuk melindungi diri dari kata-kata kasar antara lain:
– Mengenali tanda-tanda kekerasan psikologis dan menyadari bahwa itu bukan salah mereka
– Mencari bantuan dari orang-orang terdekat, seperti keluarga, teman, atau tetangga
– Menghubungi lembaga-lembaga yang memberikan layanan bantuan hukum, psikologis, medis, sosial, atau ekonomi bagi korban KDRT, seperti Komnas Perempuan, P2TP2A, LBH APIK, Rifka Annisa, atau Yayasan Pulih
– Melaporkan pelaku KDRT kepada pihak berwajib, seperti polisi atau pengadilan
– Mempertimbangkan untuk meninggalkan pelaku dan mencari tempat tinggal yang aman dan nyaman
– Menjaga kesehatan fisik dan mental dengan melakukan aktivitas positif, seperti olahraga, hobi, meditasi, atau konseling
– Membangun jaringan dukungan dan solidaritas dengan korban KDRT lainnya
Kesimpulan
Kata-kata kasar yang diucapkan oleh pelaku KDRT merupakan bentuk kekerasan psikologis yang bisa menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan mental dan emosional korban. Korban KDRT yang mengalami kekerasan psikologis berhak mendapatkan perlindungan dari negara dan masyarakat. Korban harus berani melawan kata-kata kasar dengan mencari bantuan, melaporkan pelaku, dan menjaga kesejahteraan diri sendiri.
Sumber:
– https://id.wikipedia.org/wiki/Kekerasan_dalam_rumah_tangga
– https://www.hukumonline.com/berita/a/kdrt-lt61bcb7f549792
– https://news.detik.com/berita/d-6319611/apa-itu-kdrt-yang-dilaporkan-lesti-kejora-ini-pengertian-dan-dasar-hukumnya