Menu Tutup

Mungkinkah Suami Menjadi Korban KDRT?

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah tindakan yang melanggar hak asasi manusia dan merugikan kesejahteraan keluarga. KDRT bisa berupa kekerasan fisik, psikologis, seksual, ekonomi, maupun sosial. KDRT seringkali dikaitkan dengan perempuan sebagai korban dan laki-laki sebagai pelaku. Namun, apakah mungkin suami menjadi korban KDRT dari istrinya?

Fakta dan Data KDRT terhadap Suami

Menurut data Komnas Perempuan tahun 2020, dari 5.796 kasus KDRT yang dilaporkan, hanya 1% atau 58 kasus yang melibatkan suami sebagai korban. Data ini menunjukkan bahwa KDRT terhadap suami jarang terjadi atau jarang dilaporkan. Hal ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:

  • Budaya patriarki yang menganggap laki-laki harus kuat, dominan, dan tidak boleh menunjukkan kelemahan atau ketergantungan pada perempuan.
  • Stigma dan rasa malu yang dialami suami jika mengaku menjadi korban KDRT dari istrinya. Suami bisa dianggap tidak berwibawa, tidak mampu mengontrol istrinya, atau bahkan dicurigai sebagai pelaku KDRT yang mendapat pembalasan.
  • Kurangnya kesadaran dan pengetahuan tentang hak-hak suami sebagai korban KDRT dan mekanisme perlindungan hukum yang tersedia.
  • Kurangnya dukungan sosial dan layanan khusus bagi suami yang menjadi korban KDRT.

Bentuk dan Dampak KDRT terhadap Suami

KDRT terhadap suami bisa berbentuk:

  • Kekerasan fisik, seperti memukul, menampar, mencakar, menggigit, menendang, atau menggunakan senjata tajam atau benda keras untuk melukai suami.
  • Kekerasan psikologis, seperti menghina, mencemooh, mengancam, memaksa, membohongi, mengisolasi, atau mengendalikan suami.
  • Kekerasan seksual, seperti memaksa suami untuk melakukan hubungan seksual yang tidak diinginkan atau menyakiti organ intim suami.
  • Kekerasan ekonomi, seperti menahan uang suami, memboroskan uang keluarga, menolak memberi nafkah, atau menghambat suami untuk bekerja atau berpenghasilan.
  • Kekerasan sosial, seperti melarang suami untuk berhubungan dengan keluarga atau teman-temannya, menyebarkan gosip atau fitnah tentang suami, atau mengajak orang lain untuk melakukan kekerasan terhadap suami.

KDRT terhadap suami bisa berdampak negatif bagi kesehatan fisik dan mental suami. Suami bisa mengalami luka-luka, sakit-sakit, gangguan tidur, stres, depresi, trauma, kecemasan, rendah diri, marah-marah, atau bahkan bunuh diri. Selain itu, KDRT terhadap suami juga bisa merusak hubungan keluarga dan anak-anak. Anak-anak bisa menjadi saksi atau korban dari kekerasan yang terjadi di rumah tangga. Anak-anak bisa menjadi takut, bingung, sedih, kesepian, agresif, atau bermasalah di sekolah.

Cara Mengatasi dan Mencegah KDRT terhadap Suami

Suami yang menjadi korban KDRT harus menyadari bahwa mereka tidak sendirian dan tidak salah. Mereka harus berani untuk mencari bantuan dan perlindungan dari orang-orang terdekat atau lembaga-lembaga yang kompeten. Beberapa langkah yang bisa dilakukan oleh suami yang menjadi korban KDRT adalah:

  • Menyelamatkan diri dari situasi kekerasan dan mencari tempat yang aman.
  • Melakukan dokumentasi atas kekerasan yang dialami, seperti foto luka-luka, rekaman suara atau video, atau saksi-saksi.
  • Melaporkan kekerasan yang dialami ke pihak berwajib, seperti polisi, pengadilan, atau Komnas Perempuan.
  • Mencari bantuan medis, psikologis, hukum, atau sosial dari rumah sakit, puskesmas, pusat krisis, LSM, atau organisasi masyarakat sipil yang menangani masalah KDRT.
  • Mencari dukungan dari keluarga, teman, tetangga, agama, atau komunitas yang bisa memberi semangat dan motivasi.
  • Menjaga kesehatan fisik dan mental dengan berolahraga, berhobi, bermeditasi, atau melakukan hal-hal yang menyenangkan.
  • Menjalin komunikasi yang baik dengan istri dan mencoba menyelesaikan masalah secara damai. Jika perlu, bisa mencari bantuan dari mediator, konselor, atau tokoh masyarakat yang bisa membantu menengahi konflik.

Untuk mencegah terjadinya KDRT terhadap suami, ada beberapa hal yang bisa dilakukan oleh suami dan istri, antara lain:

  • Menghormati hak dan kewajiban masing-masing sebagai pasangan suami istri.
  • Menghargai perbedaan pendapat, kepentingan, dan kebutuhan masing-masing tanpa harus memaksakan kehendak atau mengancam.
  • Menjaga sikap dan perilaku yang sopan, santun, dan saling menghormati.
  • Menghindari penggunaan alkohol, narkoba, atau zat adiktif lainnya yang bisa memicu kekerasan.
  • Membangun hubungan yang harmonis, saling mendukung, dan saling mencintai.

Sumber:
(1) Pergoki Chat Mesra Suami ke Pria Berujung KDRT, Meylisa Zaara Lapor Polisi. https://news.detik.com/berita/d-6822199/pergoki-chat-mesra-suami-ke-pria-berujung-kdrt-meylisa-zaara-lapor-polisi.
(2) Viral Suami KDRT Istri Hamil di Serpong, Disaksikan Para Tetangga. https://news.detik.com/berita/d-6822146/viral-suami-kdrt-istri-hamil-di-serpong-disaksikan-para-tetangga.
(3) Kisah Ngenes Selebgram Tulungagung Meyliza Zaara Tahu Suami Gay Berujung KDRT. https://www.detik.com/jatim/berita/d-6821803/kisah-ngenes-selebgram-tulungagung-meyliza-zaara-tahu-suami-gay-berujung-kdrt.
(4) Suami Menjadi Korban KDRT, Mungkinkah? – VOA Indonesia. https://www.voaindonesia.com/a/suami-menjadi-korban-kdrt-mungkinkah-/6823234.html.
(5) Korban dan Pelaku KDRT Bisa Suami atau Istri, ini Hotline … – Gaya. https://gaya.tempo.co/read/1483256/korban-dan-pelaku-kdrt-bisa-suami-atau-istri-ini-hotline-pengaduan-kdrt.

Posted in Ragam

Artikel Lainnya