Menu Tutup

KDRT Haram dalam Islam, Berikut Dalilnya

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah kejadian yang kadang terjadi dalam hubungan keluarga. Perbuatan ini sama sekali tidak dibenarkan dan bahkan dalam pandangan Islam, KDRT dengan tegas dilarang1.

Pengertian KDRT

Menurut KBBI, kekerasan adalah perihal (yang bersifat, berciri) keras, paksaan atau perbuatan seseorang atau kelompok orang yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain. Sedangkan Rumah Tangga diartikan sebagai yang berkenaan dengan urusan kehidupan dalam rumah.

KDRT bisa meliputi kekerasan yang dilakukan terhadap anggota keluarga, baik itu suami, istri, anak, orang tua ataupun anggota keluarga lainnya.

Dalil Al-Qur’an dan Hadits yang Melarang KDRT

Dalam ajaran Islam, perbuatan KDRT dengan tegas dilarang. Berikut adalah beberapa dalil Al-Qur’an dan Hadits yang menunjukkan larangan tersebut:

  • Surat An-Nisa ayat 34:

    ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَآ أَنفَقُوا۟ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ ۚ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُ ۚ وَٱلَّٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهْجُرُوهُنَّ فِى ٱلْمَضَاجِعِ وَٱضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا۟ عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

    Arab-Latin: Ar-rijālu qawwāmụna ‘alan-nisā`i bimā faḍḍalallāhu ba’ḍahum ‘alā ba’ḍiw wa bimā anfaqụ min amwālihim, faṣ-ṣāliḥātu qānitātun ḥāfiẓātul lil-gaibi bimā ḥafiẓallāh, wallātī takhāfụna nusyụzahunna fa’iẓụhunna wahjurụhunna fil-maḍāji’i waḍribụhunn, fa in aṭa’nakum fa lā tabgụ ‘alaihinna sabīlā, innallāha kāna ‘aliyyang kabīrā

    Artinya: Kaum laki-laki itu adalah pelindung bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.

    Ayat ini menjelaskan bahwa suami memiliki kewajiban untuk melindungi dan menafkahi istri, sedangkan istri memiliki kewajiban untuk taat dan menjaga diri. Jika istri menunjukkan sikap nusyuz atau durhaka, maka suami diperintahkan untuk menasehati, mengasingkan dan memukul dengan cara yang ringan dan tidak menyakiti. Jika istri kembali taat, maka suami tidak boleh mencari-cari alasan untuk menyusahkannya.

    Ayat ini turun terhadap Saad bin rabi dan istrinya Habibah binti Zaid. Istri Saad bin Rabi’ telah nusyuz kepadanya sehingga Saad menampar istrinya, oleh karena itu istrinya dan ayah istrinya datang mengadu kepada Rasulullah, dan Rasulullah memerintahkan untuk melaksanakan Qishas terhadap Saad bin Rabi’, namun ketika hendak dilaksanakan Qishas, turunlah ayat ini1.

    Dari ayat ini dapat dipahami bahwa pukulan yang diperbolehkan adalah pukulan yang bersifat mendidik dan tidak menyebabkan luka atau sakit. Pukulan yang bersifat kekerasan dan merugikan jelas dilarang dalam Islam.

  • Surat An-Nisa ayat 19:

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَرِثُوا۟ ٱلنِّسَآءَ كَرْهًا ۖ وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا۟ بِبَعْضِ مَآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّآ أَن يَأْتِينَ بِفَٰحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰٓ أَن تَكْرَهُوا۟ شَيْـًٔا وَيَجْعَلَ ٱللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

    Arab-Latin: Yā ayyuhallazīna āmanụ lā yaḥillu lakum an taritsu an-nisāa karhā, wa lā ta'ḍulụhunna litazhabụ bi ba'ḍi mā ātaitumụhunna illā an yātīna bi fāḥisyatin mubayyinah, wa 'āsyirụhunna bil-ma'rụf, fa in karithtumụhunna fa 'asā an takrahụ syaian wayaj’alallāhu fīhi khairang katsīrā

    Artinya: Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita (dengan paksa) dan janganlah kamu halangi (mereka menikah lagi) dengan maksud supaya kamu dapat mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepada mereka kecuali apabila mereka telah melakukan perbuatan yang keji, dan bergaullah dengan mereka menurut yang ma’ruf. Jika kamu membenci mereka, maka boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.

Ayat ini menjelaskan bahwa suami tidak boleh memaksa istri untuk menyerahkan hak warisnya atau menghalangi istri untuk menikah lagi setelah bercerai, kecuali jika istri telah melakukan perbuatan keji seperti zina. Suami juga diperintahkan untuk bergaul dengan istri secara baik dan adil. Jika suami membenci istri, maka suami harus bersabar dan berharap bahwa Allah akan memberikan kebaikan dari hubungan tersebut.

Dari ayat ini dapat dipahami bahwa suami tidak boleh melakukan KDRT dengan alasan tidak menyukai istri atau ingin mengambil kembali mahar yang telah diberikan. Suami harus bersikap lembut dan bijaksana terhadap istri.

  • Hadits riwayat Abu Hurairah:

    عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏ “‏ اتَّقُوا اللَّهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّهُنَّ عِنْدَكُمْ عَوَانٍ وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ وَلاَ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبِينَةٍ فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِحٍ وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ‏”‏

    Arab-Latin: ‘An Abī Hurairah, qāla qāla Rasụlullāh ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam: “Ittaqụllāha fī an-nisā`i fa innahunna ‘indakum ‘awān, wa lakum ‘alaihinna an lā yụṭi’na furusyakum aḥadan takrahaunahu wa lā yātīna bi fāḥisyatin mubīnah, fa in fa’alna żālika faḍribụhunna ḍarban ghaira mubarīḥ, wa lahunna ‘alaikum rizquhunna wa kiswatuhunna bil-ma’rụf.”

    Artinya: Dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Bertaqwalah kepada Allah dalam (urusan) wanita, karena sesungguhnya mereka adalah bantuan kalian. Dan kalian memiliki hak atas mereka agar mereka tidak mendatangkan orang yang kalian benci ke tempat tidur kalian dan tidak melakukan perbuatan keji yang nyata. Jika mereka melakukannya, maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakitkan. Dan mereka memiliki hak atas kalian yaitu nafkah dan pakaian dengan cara yang baik.”

    Hadits ini sejalan dengan ayat An-Nisa ayat 34 yang menjelaskan bahwa suami boleh memukul istri jika istri nusyuz atau berbuat keji, namun pukulan tersebut harus ringan dan tidak menyebabkan luka atau sakit. Hadits ini juga menegaskan bahwa suami harus memberikan nafkah dan pakaian kepada istri dengan cara yang baik.

  • Hadits riwayat Aisyah:

    عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ مَا ضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم خَادِمًا وَلاَ امْرَأَةً وَلاَ ضَرَبَ بِيَدِهِ شَيْئًا قَطُّ إِلاَّ أَنْ يُجَاهِدَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَمَا نِيلُ مِنْهُ شَيْءٌ قَطُّ فَيُنْتَقِمُ مِنْ صَاحِبِهِ إِلاَّ أَنْ يُنْتَهَكُ مِنْ مُحَارِمِ اللَّهِ فَيُنْتَقِمُ لِلَّهِ عَزَّ وَجَلّ

    Arab-Latin: ‘An ‘Āisyah, qālat: Mā ḍaraba Rasụlullāh ṣallallāhu 'alaihi wa sallam khādiman walā imraatan walā ḍaraba bi yadihi syaian qatthu illā an yujāhida fī sabīlillāh, wa mā nīlu minhu syaiun qatthu fayuntaqimu min ṣāḥibihi illā an yuntaḥaku min muḥārimillāhi fayuntaqimu lillāhi ‘azza wa jalla.

    Artinya: Dari Aisyah, ia berkata: Tidak pernah Rasulullah SAW memukul seorang hamba atau seorang wanita, dan tidak pernah beliau memukul sesuatu dengan tangannya sama sekali, kecuali ketika berjihad di jalan Allah. Dan tidak pernah beliau dizalimi oleh sesuatu lalu beliau membalasnya, kecuali jika dilanggar salah satu larangan Allah, maka beliau akan membalasnya karena Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Agung.

    Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW adalah contoh terbaik dalam bersikap lembut dan sabar terhadap keluarga dan orang lain. Beliau tidak pernah melakukan KDRT atau kekerasan apapun, kecuali dalam rangka membela agama Allah. Beliau juga tidak pernah dendam atau balas dendam, kecuali jika ada yang melanggar syariat Allah.

Hukum dan Hikmah Larangan KDRT dalam Islam

Dari dalil-dalil di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum KDRT dalam Islam adalah haram. Tidak ada alasan atau dalih yang dapat membenarkan perbuatan tersebut. KDRT adalah perbuatan yang zalim dan merusak hubungan keluarga.

Beberapa hikmah dari larangan KDRT dalam Islam adalah:

  • Menjaga kesehatan dan keselamatan anggota keluarga dari cedera atau trauma akibat kekerasan.
  • Menjaga kehormatan dan martabat anggota keluarga dari penghinaan atau penistaan akibat kekerasan.
  • Menjaga keharmonisan dan kemesraan antara suami istri dari permusuhan atau perselisihan akibat kekerasan.
  • Menjaga keturunan dan generasi dari pengaruh buruk atau contoh jelek akibat kekerasan.
  • Menjaga agama dan iman dari dosa atau kemurkaan Allah akibat kekerasan.

Sumber:
(1) KDRT Dilarang dalam Islam, Tegas Tertulis di Al-Qur’an dan Hadits. https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-6513870/kdrt-dilarang-dalam-islam-tegas-tertulis-di-al-quran-dan-hadits.
(2) Bagaimana Islam Memandang KDRT? – Republika.id. https://bing.com/search?q=kdrt+haram+dalam+islam.
(3) Bagaimana Hukum KDRT dalam Islam dan Dalilnya? – Tirto.ID. https://tirto.id/bagaimana-hukum-kdrt-dalam-islam-dan-dalilnya-gwS9.
(4) Bagaimana Islam Memandang KDRT? – Republika.id. https://www.republika.id/posts/24847/bagaimana-islam-memandang-kdrt.
(5) Bagaimana Hukum KDRT Dalam Islam? | Islam Kaffah. https://islamkaffah.id/bagaimana-hukum-kdrt-dalam-islam/.

Posted in Ragam

Artikel Lainnya