Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia tahun 1945 atau UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis, konstitusi pemerintah Negara Republik Indonesia (NKRI). UUD 1945 menjadi perwujudan dari dasar negara (ideologi) Indonesia, yaitu Pancasila, yang disebutkan secara gamblang dalam Pembukaan UUD 19451.
Sejarah perumusan UUD 1945 bermula dari peristiwa kalahnya Jepang kepada sekutu pada Perang Dunia II. Jepang yang saat itu menduduki Indonesia merasa perlu untuk memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia sebagai bentuk pengakuan atas jasa-jasa mereka dalam membantu Jepang melawan sekutu. Oleh karena itu, Jepang membentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 29 April 19451.
BPUPKI adalah lembaga yang bertugas untuk menyusun rancangan konstitusi negara Indonesia merdeka. BPUPKI terdiri dari 68 anggota yang berasal dari berbagai golongan dan daerah di Indonesia. BPUPKI dipimpin oleh Dr. Radjiman Wediodiningrat sebagai ketua dan Dr. K.R.T. Radjiman sebagai wakil ketua2.
Perumusan UUD 1945
BPUPKI mengadakan dua kali sidang untuk menyusun rancangan konstitusi negara Indonesia merdeka. Sidang pertama berlangsung pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945. Dalam sidang ini, Sukarno menyampaikan gagasan dasar pembentukan negara yang disebut Pancasila. Pancasila terdiri dari lima sila, yaitu:
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Gagasan Sukarno ini mendapat sambutan baik dari sebagian besar anggota BPUPKI, namun ada juga yang mengkritik dan mengusulkan perubahan. Salah satunya adalah Mohammad Hatta yang mengusulkan agar sila pertama diganti menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa tanpa menyebutkan syariat Islam agar tidak menimbulkan diskriminasi terhadap pemeluk agama lain1.
Sidang kedua BPUPKI berlangsung pada tanggal 10 Juli – 17 Agustus 1945. Dalam sidang ini, BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang bertugas untuk merumuskan naskah konstitusi berdasarkan Pancasila. Panitia Sembilan terdiri dari:
| No | Nama | Asal |
|---|---|---|
| 1 | Soekarno | PNI |
| 2 | Mohammad Hatta | PNI |
| 3 | Mohammad Yamin | PNI |
| 4 | A.A. Maramis | Minahasa |
| 5 | Abikoesno Tjokrosoejoso | Partai Rakyat Indonesia |
| 6 | Agus Salim | Partai Sarekat Islam Indonesia |
| 7 | Ahmad Soebardjo | Partai Sosialis |
| 8 | Wahid Hasjim | Nahdlatul Ulama |
| 9 | Wachid Hasyim | Nahdlatul Ulama |
Panitia Sembilan berhasil menyusun naskah konstitusi yang disebut Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945. Piagam Jakarta kemudian dibahas dan disetujui oleh BPUPKI dengan beberapa perubahan, salah satunya adalah menghapus kata-kata “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dari sila pertama Pancasila. Hal ini dilakukan untuk menghormati keberagaman agama di Indonesia dan menghindari konflik antar umat beragama1.
Pengesahan UUD 1945
Pada tanggal 17 Agustus 1945, Sukarno dan Hatta membacakan teks proklamasi kemerdekaan Indonesia di Jalan Pegangsaan Timur No. 56, Jakarta. Proklamasi ini ditandatangani oleh Sukarno dan Hatta sebagai pemimpin bangsa Indonesia. Proklamasi ini juga disaksikan oleh sejumlah tokoh pergerakan kemerdekaan Indonesia, seperti Soewirjo, B.M. Diah, Sayuti Melik, dan lain-lain1.
Sehari setelah proklamasi, BPUPKI diganti namanya menjadi Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). PPKI mengadakan sidang pertama pada tanggal 18 Agustus 1945 di Gedung Chuo Sangi In, Jakarta. Dalam sidang ini, PPKI menghasilkan beberapa keputusan penting, yaitu:
- Mengesahkan rancangan UUD sebagai UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
- Memilih Sukarno sebagai presiden dan Mohammad Hatta sebagai wakil presiden
- Untuk sementara waktu tugas presiden dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI terdiri dari beberapa bagian, yaitu:
- Pembukaan UUD 1945
- Batang Tubuh UUD 1945
- Penjelasan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 berisi empat alinea yang menyatakan dasar negara Pancasila, tujuan negara Indonesia, hak asasi manusia, dan kedaulatan rakyat. Pembukaan UUD 1945 diambil dari naskah Piagam Jakarta dengan perubahan pada sila pertama Pancasila1.
Batang Tubuh UUD 1945 berisi 37 pasal yang mengatur tentang bentuk dan kedaulatan negara, pembagian kekuasaan negara, hak dan kewajiban warga negara, agama, pertahanan dan keamanan negara, keuangan negara, bendera negara, bahasa negara, lambang negara, dan lagu kebangsaan3.
Penjelasan UUD 1945 berisi penjelasan singkat tentang maksud dan tujuan dari setiap pasal dalam Batang Tubuh UUD 1945. Penjelasan UUD 1945 juga berisi tentang susunan pemerintahan negara Indonesia yang terdiri dari Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif yang beranggotakan wakil-wakil rakyat yang dipilih secara demokratis, Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga yudikatif tertinggi yang mengawasi pelaksanaan hukum di Indonesia3.
UUD 1945 kemudian dikukuhkan kembali oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) pada tanggal 29 Agustus 1945. KNIP adalah lembaga perwakilan rakyat sementara yang dibentuk oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. KNIP terdiri dari anggota PPKI ditambah dengan perwakilan daerah-daerah di Indonesia1.
Perkembangan UUD 1945
UUD 1945 sempat tidak berlaku selama sembilan tahun akibat adanya perubahan bentuk negara Indonesia dari republik kesatuan menjadi republik federasi. Pada tahun 1949, Indonesia membentuk Republik Indonesia Serikat (RIS) sebagai hasil dari perjanjian Roem-Royen dengan Belanda. RIS memiliki konstitusi sendiri yang disebut Konstitusi RIS. Konstitusi RIS berlaku dari tanggal 27 Desember 1949 hingga tanggal 17 Agustus 19501.
Pada tanggal 17 Agustus 1950, RIS dibubarkan dan diganti dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). NKRI memiliki konstitusi baru yang disebut Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. UUDS 1950 berlaku dari tanggal 17 Agustus 1950 hingga tanggal 5 Juli 1959.
UUDS 1950 mengalami banyak masalah dalam penerapannya, seperti konflik antara pusat dan daerah, pertentangan antara partai-partai politik, dan krisis ekonomi. Hal ini menyebabkan ketidakstabilan politik dan keamanan di Indonesia. Oleh karena itu, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekret Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 yang menetapkan kembali berlakunya UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia. Dekret Presiden ini juga membubarkan DPR dan menggantinya dengan Dewan Konstituante yang bertugas untuk menyusun konstitusi baru.
Dewan Konstituante gagal menyusun konstitusi baru karena tidak ada kesepakatan mengenai dasar negara Indonesia. Ada dua kelompok yang bersaing dalam Dewan Konstituante, yaitu kelompok yang ingin mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara dan kelompok yang ingin mengganti Pancasila dengan Islam sebagai dasar negara. Karena kebuntuan ini, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekret Presiden pada tanggal 22 Desember 1959 yang membubarkan Dewan Konstituante dan menegaskan kembali berlakunya UUD 1945.
UUD 1945 tetap berlaku sebagai konstitusi negara Indonesia hingga saat ini. Namun, setelah memasuki masa reformasi pada tahun 1998, UUD 1945 mengalami empat kali perubahan (amendemen) dari tahun 1999-2002. Perubahan-perubahan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem pemerintahan negara Indonesia agar lebih demokratis, transparan, dan akuntabel. Beberapa perubahan penting yang dilakukan dalam amendemen UUD 1945 adalah:
- Menambah jumlah pasal dari 37 menjadi 73
- Menambah jumlah bab dari 16 menjadi 20
- Menghapus Penjelasan UUD 1945
- Membentuk lembaga-lembaga negara baru, seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan
- Mengubah sistem pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat
- Mengubah masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya
- Mengatur tentang hak asasi manusia, hak-hak sosial, hak-hak ekonomi, hak-hak budaya, hak-hak lingkungan, dan hak-hak minoritas
- Mengatur tentang otonomi daerah, desentralisasi, pembagian kekuasaan pusat dan daerah, dan pembentukan daerah otonom khusus
- Mengatur tentang pertahanan dan keamanan negara, peranan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Mengatur tentang keuangan negara, anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak dan retribusi daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya
- Mengatur tentang bendera negara, bahasa negara, lambang negara, dan lagu kebangsaan secara lebih rinci
Sumber:
(1) Sejarah Penetapan UUD 1945 – Kompas.com. https://www.kompas.com/skola/read/2020/03/04/180000369/sejarah-penetapan-uud-1945.
(2) Mengenang Sejarah Pengesahan UUD 1945 yang Jadi Hukum Dasar Indonesia. https://kumparan.com/berita-update/mengenang-sejarah-pengesahan-uud-1945-yang-jadi-hukum-dasar-indonesia-1wlBdnixQSQ.
(3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945.
(4) Sejarah Perumusan UUD 1945 – Kompas.com. https://www.kompas.com/skola/read/2020/03/04/140000169/sejarah-perumusan-uud-1945.