Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang memuat nilai-nilai penting seperti Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan. Pancasila juga turut dijadikan ideologi bangsa. Ideologi adalah ilmu tentang gagasan atau ide yang sifatnya mendasar atau seperangkat nilai yang kebenarannya diyakini oleh bangsa Indonesia²³.
Sejarah Perumusan Pancasila
Pancasila lahir dari proses perumusan yang dilakukan oleh para founding fathers Indonesia pada tahun 1945. Salah satu tokoh yang berperan besar dalam perumusan Pancasila adalah Ir. Soekarno, yang pada tanggal 1 Juni 1945 mengemukakan gagasan dasar negaranya yang ia namakan “Pancasila” dalam pidato spontannya yang berjudul “Lahirnya Pancasila” ¹⁴. Gagasan tersebut di antaranya:
– Kebangsaan Indonesia atau nasionalisme
– Kemanusiaan atau internasionalisme
– Mufakat atau demokrasi
– Kesejahteraan sosial
– Ketuhanan yang berkebudayaan
Gagasan Soekarno kemudian dibahas dan disempurnakan oleh Panitia Sembilan yang dibentuk oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 22 Juni 1945. Panitia Sembilan terdiri dari sembilan anggota, yaitu:
– Ir. Soekarno (ketua)
– Drs. Mohammad Hatta (wakil ketua)
– Mr. Ahmad Subardjo
– Abikusno Tjokrosujoso
– Agus Salim
– Abdoel Kahar Moezakir
– Ki Bagus Hadikusumo
– Mohammad Yamin
– Wachid Hasyim
Dalam rapat-rapat Panitia Sembilan, terjadi perdebatan dan perubahan mengenai isi dan urutan lima sila Pancasila. Akhirnya, pada tanggal 16 Juli 1945, Panitia Sembilan menetapkan rumusan Pancasila sebagai berikut:
– Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
– Kemanusiaan yang adil dan beradab
– Persatuan Indonesia
– Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
– Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan ini kemudian diserahkan kepada Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dibentuk pada tanggal 7 Agustus 1945 untuk menyiapkan proklamasi kemerdekaan Indonesia. Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 yang memuat Pancasila sebagai dasar negara dalam pembukaannya.
Fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Bangsa
Pancasila sebagai dasar negara memiliki fungsi untuk mengatur sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Adapun fungsi-fungsi Pancasila sebagai dasar negara antara lain:
– Sebagai dasar berdiri dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang merdeka dan berdaulat.
– Sebagai dasar partisipasi warga negara dalam mempertahankan negara dan ikut berperan dalam mencapai tujuan bangsa.
– Sebagai dasar kegiatan penyelenggaraan negara dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945.
– Sebagai dasar pergaulan warga negara dalam menjalin hubungan antara sesama warga negara Indonesia maupun dengan negara lain.
– Sebagai dasar sumber hukum nasional yang mengatur seluruh kegiatan penyelenggaraan negara dan kehidupan bermasyarakat dan berbangsa berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Pancasila sebagai ideologi bangsa memiliki fungsi untuk memberikan pandangan hidup dan cita-cita bagi bangsa Indonesia. Adapun fungsi-fungsi Pancasila sebagai ideologi bangsa antara lain:
– Sebagai pemersatu bangsa yang memelihara dan mengukuhkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dalam keberagaman.
– Sebagai pengarah dan pembimbing bangsa Indonesia dalam menentukan arah tujuan dan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mencapainya.
– Sebagai motivasi dan jati diri bangsa Indonesia yang memberikan tekad yang kuat untuk memelihara dan mengembangkan identitas bangsa.
– Sebagai sarana pembebasan bangsa Indonesia dari segala bentuk penjajahan, penindasan, kemiskinan, ketertinggalan, dan ketidakadilan.
Kesimpulan
Pancasila adalah dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia yang lahir dari proses perumusan yang dilakukan oleh para founding fathers Indonesia pada tahun 1945. Pancasila memiliki lima sila yang mencerminkan nilai-nilai luhur budaya dan religius bangsa Indonesia, yaitu:
– Ketuhanan yang Maha Esa
– Kemanusiaan yang adil dan beradab
– Persatuan Indonesia
– Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
– Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pancasila memiliki fungsi-fungsi penting sebagai dasar negara dan ideologi bangsa yang mengatur sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, memberikan pandangan hidup dan cita-cita, serta menjadi pemersatu, pengarah, pembimbing, motivasi, jati diri, dan sarana pembebasan bagi bangsa Indonesia.
Sumber:
(1) Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara (Lengkap). https://www.seputarpengetahuan.co.id/2021/11/pancasila-sebagai-dasar-negara-dan-ideologi-negara.html.
(2) Pancasila – Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. https://id.wikipedia.org/wiki/Pancasila.
(3) Mengapa Pancasila Dijadikan Ideologi Bangsa? Ini Penjelasannya. https://kumparan.com/berita-hari-ini/mengapa-pancasila-dijadikan-ideologi-bangsa-ini-penjelasannya-1vpy4HHxSmJ.
(4) Pancasila Sebagai Ideologi Negara : Pengertian, Arti, Makna, Nilai, Sejarah. https://ppkn.co.id/pancasila-sebagai-ideologi-negara/.
(5) Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara – Wawasan Kebangsaan. https://wawasankebangsaan.id/pancasila-sebagai-ideologi-bangsa-dan-negara/.