Konsep Judicial Review: Menjaga Keseimbangan Lembaga

Judicial review atau pengujian yurisdiksional merupakan mekanisme pengawasan peradilan yang dirancang untuk menguji keselarasan norma hukum di bawah konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar, demi mencegah kesewenang-wenangan kekuasaan dan merawat sistem saling mengawasi serta saling mengimbangi (checks and balances) antar-lembaga negara. Dalam tradisi negara hukum demokratis, keberadaan pengujian ini memastikan bahwa setiap produk legislasi yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden tidak berlaku mutlak apabila bertentangan dengan hak-hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Dinamika pembentukan hukum kerap diwarnai kompromi politik dan tarik-menarik kepentingan elektoral. Tanpa adanya lembaga peradilan yang mandiri dan merdeka untuk menguji produk hukum tersebut, undang-undang berpotensi memuat klausul yang mendiskriminasi kelompok rentan, membatasi kebebasan sipil, atau melanggar prinsip keadilan sosial. Kehadiran peradilan konstitusi menempatkan supremasi hukum di atas supremasi parlemen, menjamin bahwa kekuasaan politik senantiasa tunduk pada koridor konstitusionalitas.

Hakikat Doktrin Judicial Review dan Pembagian Yurisdiksi di Indonesia

Secara historis, gagasan pengujian undang-undang oleh pengadilan berpijak pada preseden monumental kasus Marbury v. Madison (1803) di Mahkamah Agung Amerika Serikat, di mana Hakim Agung John Marshall menegaskan prinsip bahwa undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi adalah batal demi hukum (a legislative act contrary to the constitution is not law). Dalam perkembangannya di Eropa continental, pakar hukum Hans Kelsen memperkenalkan model mahkamah konstitusi terpusat (centralized constitutional court) yang bertindak sebagai pembuat undang-undang negatif (negative legislator).

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pasca-Amandemen Ketiga UUD 1945 pada tahun 2001, yurisdiksi pengujian peraturan perundang-undangan dibagi secara tegas antara dua puncak kekuasaan kehakiman:

  1. Mahkamah Konstitusi (MK): Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 jo. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020, MK berwenang menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Putusan MK bersifat final dan mengikat seketika (final and binding) bagi seluruh lembaga negara dan warga negara.
  2. Mahkamah Agung (MA): Berdasarkan Pasal 24A ayat (1) UUD 1945 jo. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, MA berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang (seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah).

Pemisahan kompetensi absolut ini dirancang agar tidak terjadi tumpang-tindih yurisdiksi (jurisdictional conflict), sekaligus menjaga tata urutan hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dua Dimensi Pengujian: Uji Materiil dan Uji Formal

Dalam praktik persidangan di Mahkamah Konstitusi, permohonan pengujian norma undang-undang diklasifikasikan ke dalam dua kategori pengujian utama:

Dimensi Pengujian Objek yang Dinilai Akibat Hukum Jika Dikabulkan
Uji Formal (Formal Review) Proses tata cara pembentukan, keabsahan kuorum persidangan legislatif, keterbukaan naskah akademik, dan pemenuhan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Seluruh undang-undang dapat dinyatakan inkonstitusional bersyarat atau cacat formil secara total sehingga kehilangan daya laku hukumnya.
Uji Materiil (Substantive Review) Substansi materi muatan norma, kalimat, frasa, ayat, pasal, atau bab dalam undang-undang yang diduga bertentangan dengan hak konstitusional dalam UUD 1945. Frasa, ayat, atau pasal spesifik yang diuji dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atau dibatalkan sebagian.
Tafsir Konstitusional Bersyarat Penyelarasan pemaknaan norma (conditionally constitutional atau conditionally unconstitutional) guna mencegah kekosongan hukum darurat. Norma tetap berlaku sah mengikat hanya apabila ditafsirkan sesuai batasan pertimbangan hukum (ratio decidendi) yang diputuskan oleh mahkamah.

Yurisprudensi Bersejarah: Putusan MK dalam Sektor Pendidikan Nasional

Dampak nyata judicial review dalam menegakkan hak konstitusional warga negara tampak jelas dalam rangkaian putusan monumental Mahkamah Konstitusi di bidang pendidikan:

1. Mandat Konstitusional Anggaran Pendidikan 20% (Putusan MK No. 013/PUU-VI/2008 & No. 24/PUU-V/2007):
Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mengamanatkan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD. Namun, dalam Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), pembentuk undang-undang sempat menyisipkan frasa pengecualian: “selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan”. Dalam Putusan MK No. 24/PUU-V/2007 dan dipertegas kembali dalam Putusan MK No. 013/PUU-VI/2008, Mahkamah Konstitusi membatalkan frasa “selain gaji pendidik” tersebut karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945. MK menetapkan secara yurisprudensial bahwa komponen gaji pendidik dan dosen adalah bagian integral yang sah serta wajib dimasukkan dalam alokasi 20% anggaran pendidikan, karena kesejahteraan guru merupakan syarat mutlak terselenggaranya pendidikan nasional yang bermutu. Putusan ini memaksa pemerintah dan DPR untuk memenuhi ambang batas 20% APBN secara konsisten sejak APBN Tahun Anggaran 2009.

2. Pembatalan Privatisasi Pendidikan (Putusan MK No. 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009):
Mahkamah Konstitusi membatalkan keberlakuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) secara menyeluruh. MK menilai format penyeragaman badan hukum pendidikan berpotensi mengalihkan tanggung jawab pendanaan negara kepada masyarakat, mereduksi akses keadilan sosial bagi keluarga kurang mampu, serta mengikis kemandirian lembaga pendidikan keagamaan tradisional seperti pesantren yang telah tumbuh mengakar di bumi nusantara.

Signifikansi Partisipasi Warga Negara dan Integritas Hukum

Judicial review membuktikan bahwa warga negara, akademisi, organisasi kemasyarakatan, maupun perkumpulan santri memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengoreksi kebijakan pemerintah yang melenceng. Pengujian yurisdiksional bukan instrumen untuk menghalangi pembangunan, melainkan benteng konstitusi agar cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa dan mewujudkan keadilan sosial tetap kokoh berpijak pada fondasi hukum yang bermartabat.

Navigasi Utama