Menu Tutup

Karakteristik Keruangan Indonesia: Negara Kepulauan yang Kaya dan Beragam

Indonesia adalah negara kepulauan yang terdiri dari lebih dari 17.000 pulau, yang membentang dari Samudra Hindia di barat hingga Samudra Pasifik di timur. Indonesia memiliki luas wilayah daratan sekitar 1,9 juta km2 dan luas wilayah laut sekitar 5,8 juta km2. Indonesia memiliki perbatasan darat dengan Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste, serta perbatasan laut dengan Singapura, Malaysia, Vietnam, Filipina, Palau, Australia, dan India. Indonesia memiliki berbagai macam karakteristik keruangan yang menunjukkan kekayaan dan keanekaragaman sumber daya alam, budaya, dan sejarahnya.

Keruangan Fisik

Keruangan fisik adalah ruang yang berhubungan dengan bentuk dan kondisi alam. Keruangan fisik Indonesia memiliki karakteristik sebagai berikut:

  • Iklim tropis. Indonesia berada di wilayah tropis, yaitu antara garis lintang 6° LU hingga 11° LS. Hal ini menyebabkan Indonesia memiliki iklim tropis yang hangat dan lembap sepanjang tahun, dengan suhu rata-rata berkisar antara 23°C hingga 28°C. Indonesia juga memiliki dua musim, yaitu musim hujan dan musim kemarau, yang dipengaruhi oleh angin muson.
  • Relief bervariasi. Indonesia memiliki relief bervariasi, yaitu bentuk permukaan bumi yang tidak rata. Indonesia memiliki dataran rendah, dataran tinggi, pegunungan, lembah, danau, sungai, pantai, dan pulau-pulau kecil. Relief bervariasi ini dipengaruhi oleh proses geologi yang terjadi di Indonesia, seperti tektonik lempeng, vulkanisme, erosi, sedimentasi, dan eustasi.
  • Keanekaragaman hayati. Indonesia memiliki keanekaragaman hayati yang sangat tinggi, yaitu variasi jenis makhluk hidup yang ada di suatu wilayah. Indonesia merupakan salah satu negara megabiodiversitas di dunia, yaitu negara yang memiliki lebih dari 70% jenis makhluk hidup di dunia. Indonesia memiliki lebih dari 28.000 spesies tumbuhan, lebih dari 300.000 spesies hewan, dan lebih dari 100.000 spesies mikroorganisme yang hidup di berbagai ekosistem, seperti hutan hujan tropis, hutan mangrove, padang rumput, savana, lahan basah, terumbu karang, dan laut dalam.

Keruangan Sosial

Keruangan sosial adalah ruang yang berhubungan dengan aktivitas dan interaksi manusia. Keruangan sosial Indonesia memiliki karakteristik sebagai berikut:

  • Penduduk banyak dan tersebar. Indonesia memiliki jumlah penduduk yang sangat banyak dan tersebar di berbagai pulau. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2020 adalah sekitar 270 juta jiwa, yang menjadikan Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia setelah Tiongkok, India, dan Amerika Serikat. Jumlah penduduk Indonesia tersebar di sekitar 6.000 pulau yang berpenghuni, dengan pulau Jawa sebagai pulau dengan kepadatan penduduk tertinggi di dunia.
  • Kebudayaan majemuk. Indonesia memiliki kebudayaan yang majemuk, yaitu terdiri dari berbagai macam unsur budaya yang berbeda-beda. Kebudayaan majemuk ini mencakup bahasa, agama, adat istiadat, seni, arsitektur, pakaian, makanan, dan lain-lain. Menurut data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Indonesia memiliki lebih dari 1.300 suku bangsa, lebih dari 700 bahasa daerah, dan enam agama resmi, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Kebudayaan majemuk ini merupakan hasil dari proses akulturasi, asimilasi, dan integrasi antara berbagai unsur budaya yang ada di Indonesia sejak zaman prasejarah hingga sekarang.
  • Perekonomian berkembang. Indonesia memiliki perekonomian yang berkembang, yaitu mengalami pertumbuhan ekonomi yang positif dan berkelanjutan. Menurut data Bank Dunia, Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada tahun 2020 adalah sekitar 1.088 miliar dolar AS, yang menjadikan Indonesia sebagai negara dengan perekonomian terbesar ke-16 di dunia dan terbesar di Asia Tenggara. Perekonomian Indonesia didukung oleh berbagai sektor, seperti pertanian, industri, perdagangan, jasa, dan pariwisata. Perekonomian Indonesia juga terbuka terhadap kerjasama regional dan internasional, seperti ASEAN, APEC, G20, dan lain-lain.

Keruangan Politik

Keruangan politik adalah ruang yang berhubungan dengan kekuasaan dan pengambilan keputusan. Keruangan politik Indonesia memiliki karakteristik sebagai berikut:

  • Negara kesatuan. Indonesia adalah negara kesatuan, yaitu negara yang memiliki satu pemerintahan pusat yang berdaulat atas seluruh wilayahnya. Negara kesatuan Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), yang menyatakan bahwa “Bentuk Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik” (Pasal 1 ayat 1). Negara kesatuan Indonesia juga didukung oleh semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”, yang berarti “Berbeda-beda tetapi tetap satu” (Pasal 36A).
  • Demokrasi pancasila. Indonesia adalah negara demokrasi pancasila, yaitu negara yang menganut sistem pemerintahan yang berdasarkan pada lima sila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Demokrasi pancasila Indonesia mengakui hak-hak dasar manusia, seperti hak hidup, hak berpendapat, hak berserikat, hak memilih dan dipilih, dan lain-lain (Pasal 28). Demokrasi pancasila Indonesia juga mengatur pembagian kekuasaan antara lembaga-lembaga negara, yaitu Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai lembaga tertinggi negara, Dewan Perwakilan Rakyat sebagai lembaga legislatif, Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif, dan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga pengawas keuangan negara (Pasal 4-27).
  • Otonomi daerah. Indonesia adalah negara otonomi daerah, yaitu negara yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan sesuai dengan asas otonomi dan tugas pembantuan. Otonomi daerah Indonesia bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, mempercepat pembangunan nasional, mengembangkan potensi daerah, serta menjaga persatuan dan kesatuan nasional. Otonomi daerah Indonesia dilaksanakan oleh pemerintah daerah yang terdiri dari provinsi, kabupaten/kota, dan desa/kelurahan. Otonomi daerah Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).
Posted in Ragam

Artikel Lainnya