Sumber daya alam adalah segala sesuatu yang ada di alam dan dapat dimanfaatkan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, baik secara langsung maupun tidak langsung. Sumber daya alam dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu sumber daya alam hayati dan sumber daya alam nonhayati. Sumber daya alam hayati adalah sumber daya alam yang berasal dari makhluk hidup, seperti tumbuhan, hewan, mikroorganisme, dan produk-produknya. Sumber daya alam nonhayati adalah sumber daya alam yang berasal dari benda-benda mati, seperti air, udara, tanah, batuan, mineral, dan energi.
Pemanfaatan sumber daya alam harus dilakukan dengan bijak dan bertanggung jawab, agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan kesejahteraan manusia. Oleh karena itu, ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam pemanfaatan sumber daya alam, yaitu:
Prinsip Keberlanjutan
Prinsip keberlanjutan adalah prinsip yang mengutamakan keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dengan pelestarian fungsi dan kualitasnya. Prinsip ini bertujuan untuk menjaga agar sumber daya alam tetap tersedia bagi generasi sekarang dan generasi mendatang. Contoh penerapan prinsip keberlanjutan adalah:
- Melakukan pengelolaan hutan lestari, yaitu memanfaatkan hasil hutan tanpa merusak ekosistemnya. Misalnya dengan melakukan penanaman kembali pohon yang ditebang, mencegah pembalakan liar, dan melindungi habitat satwa liar.
- Menggunakan energi terbarukan, yaitu energi yang berasal dari sumber-sumber yang tidak habis atau dapat diperbaharui. Misalnya dengan memanfaatkan energi matahari, angin, air, biomassa, dan panas bumi.
Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan adalah prinsip yang menghormati hak dan kewajiban semua pihak yang terlibat dalam pemanfaatan sumber daya alam. Prinsip ini bertujuan untuk mewujudkan distribusi yang merata dan adil dari manfaat dan beban yang timbul akibat pemanfaatan sumber daya alam. Contoh penerapan prinsip keadilan adalah:
- Memberikan kompensasi yang layak kepada masyarakat lokal yang terdampak oleh kegiatan pemanfaatan sumber daya alam. Misalnya dengan memberikan hak ulayat, hak pengelolaan, atau bagi hasil kepada masyarakat adat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.
- Menegakkan hukum dan peraturan yang mengatur tentang pemanfaatan sumber daya alam. Misalnya dengan memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang merugikan negara dan rakyat dalam pengelolaan sumber daya alam.
Prinsip Partisipasi
Prinsip partisipasi adalah prinsip yang melibatkan semua pemangku kepentingan dalam proses pengambilan keputusan tentang pemanfaatan sumber daya alam. Prinsip ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, tanggung jawab, dan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam. Contoh penerapan prinsip partisipasi adalah:
- Melakukan konsultasi publik sebelum memulai proyek pemanfaatan sumber daya alam. Misalnya dengan mengundang masyarakat sekitar, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan media massa untuk memberikan masukan dan saran tentang dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan dari proyek tersebut.
- Membentuk kelompok-kelompok masyarakat yang berperan aktif dalam pengawasan dan pengembangan sumber daya alam. Misalnya dengan membentuk kelompok tani, kelompok nelayan, kelompok pengrajin, atau kelompok konservasi yang bergerak di bidang pertanian, perikanan, kerajinan, atau pelestarian lingkungan.