Menu Tutup

6 Bulan Kerja, Apakah Berhak Menerima THR?

Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu momen yang dinanti-nantikan para pekerja, termasuk mereka yang baru bekerja selama 6 bulan. Muncul pertanyaan, apakah karyawan dengan masa kerja 6 bulan berhak menerima THR?

Hak Menerima THR

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh, pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan berhak menerima THR. Hal ini berlaku bagi karyawan tetap, karyawan kontrak, dan pekerja harian lepas (PHL).

Perhitungan THR untuk Karyawan Baru

Bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional. Berikut rumusnya:

THR = Masa Kerja / 12 Bulan x Gaji Sebulan

Contoh Perhitungan

Misalkan seorang karyawan memiliki masa kerja 6 bulan dan gajinya Rp. 4.000.000. Maka, perhitungan THR-nya adalah:

THR = 6 Bulan / 12 Bulan x Rp. 4.000.000

THR = Rp. 2.000.000

Kewajiban Pemberi Kerja

Pemberi kerja wajib membayarkan THR kepada karyawan paling lambat H-7 hari raya keagamaan. Jika THR tidak dibayarkan, karyawan dapat melapor ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Kesimpulan

Karyawan yang telah bekerja minimal 1 bulan, termasuk yang baru bekerja 6 bulan, berhak menerima THR. Perhitungan THR untuk karyawan baru dilakukan secara proporsional.

Baca Juga:  Konsep Dasar Ilmu Politik
Posted in Ragam

Artikel Terkait: