Menu Tutup

Persyaratan Pendidikan untuk Menjadi PNS: Apakah Harus Sarjana?

Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah istilah yang digunakan untuk menyebut orang yang bekerja di pemerintahan. PNS memiliki berbagai macam tugas dan tanggung jawab, mulai dari penyelenggaraan administrasi, pelayanan publik, pengawasan, hingga pembangunan. PNS juga mendapatkan berbagai macam hak dan kewajiban, seperti gaji, tunjangan, jaminan sosial, hingga kode etik.

Menjadi PNS adalah impian banyak orang, karena dianggap sebagai pekerjaan yang stabil, aman, dan terhormat. Namun, untuk menjadi PNS tidaklah mudah. Ada berbagai macam persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pelamar, salah satunya adalah kualifikasi pendidikan.

Lalu, apakah jadi PNS harus sarjana? Jawabannya adalah tidak selalu. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS1, ada tiga jenis jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PNS, yaitu:

  • Jabatan fungsional umum, yaitu jabatan yang tidak memerlukan keahlian khusus dan dapat diisi oleh lulusan SMA/SMK atau sederajat.
  • Jabatan fungsional tertentu, yaitu jabatan yang memerlukan keahlian khusus dan dapat diisi oleh lulusan D3 atau sederajat.
  • Jabatan fungsional khusus, yaitu jabatan yang memerlukan keahlian sangat khusus dan dapat diisi oleh lulusan S1 atau sederajat.

Jadi, tergantung pada jenis jabatan fungsional yang dibuka oleh instansi pemerintah, calon pelamar PNS dapat memiliki latar belakang pendidikan yang berbeda-beda. Misalnya, untuk jabatan fungsional umum seperti staf administrasi, operator komputer, atau pustakawan, calon pelamar cukup memiliki ijazah SMA/SMK atau sederajat. Sedangkan untuk jabatan fungsional tertentu seperti perawat, analis laboratorium, atau guru, calon pelamar harus memiliki ijazah D3 atau sederajat. Dan untuk jabatan fungsional khusus seperti dokter, akuntan, atau pengacara, calon pelamar harus memiliki ijazah S1 atau sederajat.

Namun, selain kualifikasi pendidikan, ada juga persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh calon pelamar PNS. Beberapa persyaratan umum yang berlaku untuk semua jenis jabatan fungsional adalah sebagai berikut2:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak sedang menjabat sebagai calon PNS/PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia

Selain itu, ada juga persyaratan khusus yang disesuaikan dengan kebutuhan formasi jabatan yang dibuka oleh masing-masing instansi pemerintah. Misalnya, untuk jabatan fungsional tertentu seperti guru atau perawat, calon pelamar harus memiliki sertifikat profesi yang relevan. Atau untuk jabatan fungsional khusus seperti dokter atau akuntan, calon pelamar harus memiliki izin praktik yang sah.

Untuk mengetahui persyaratan khusus yang berlaku untuk setiap formasi jabatan yang dibuka oleh instansi pemerintah, calon pelamar dapat mengakses portal SSCASNBKN di 4. Di sana, calon pelamar dapat melihat daftar instansi pemerintah yang membuka lowongan PNS, jumlah formasi jabatan yang tersedia, kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan, serta persyaratan lain yang harus dipenuhi.

Jika calon pelamar sudah memenuhi persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan oleh instansi pemerintah, maka calon pelamar dapat melakukan pendaftaran secara online melalui portal SSCASNBKN. Pendaftaran CPNS biasanya dibuka setiap tahun pada bulan Juni atau Juli. Setelah melakukan pendaftaran, calon pelamar harus mengikuti serangkaian seleksi yang terdiri dari:

  • Seleksi Administrasi, yaitu pengecekan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan yang diunggah oleh calon pelamar.
  • Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), yaitu tes tertulis berbasis komputer yang mengukur kemampuan dasar calon pelamar, seperti tes wawasan kebangsaan, tes intelegensia umum, dan tes karakteristik pribadi.
  • Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yaitu tes tertulis atau praktik yang mengukur kemampuan bidang calon pelamar, sesuai dengan jabatan fungsional yang dilamar.
  • Wawancara, yaitu sesi tanya jawab antara calon pelamar dengan tim seleksi untuk mengetahui lebih lanjut tentang latar belakang, motivasi, dan potensi calon pelamar.

Hanya calon pelamar yang lolos semua tahap seleksi yang berhak menjadi PNS. Calon pelamar yang dinyatakan lulus seleksi akan mendapatkan surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai PNS dari instansi pemerintah yang bersangkutan. Setelah itu, calon pelamar harus mengikuti masa percobaan selama satu tahun sebelum menjadi PNS definitif.

Sumber:
(1) Pendaftaran CPNS Dibuka 17 September 2023: Jadwal, Syarat, dan Berkas …. https://www.kompas.com/tren/read/2023/08/27/060000565/pendaftaran-cpns-dibuka-17-september-2023–jadwal-syarat-dan-berkas-yang.
(2) Cara Daftar CPNS 2023, Syarat, dan Jadwal Pendaftarannya – detikFinance. https://finance.detik.com/cpns/d-6628942/cara-daftar-cpns-2023-syarat-dan-jadwal-pendaftarannya.
(3) undefined. https://sscasn.bkn.go.id.
(4) undefined. https://sscasn.bkn.go.id.
(5) Simak, Ini Syarat Umum dan Dokumen Pendaftaran CPNS 2021 – Kompas.com. https://www.kompas.com/tren/read/2021/06/17/062500465/simak-ini-syarat-umum-dan-dokumen-pendaftaran-cpns-2021.

Posted in Ragam

Artikel Lainnya