Guru honorer adalah guru yang tidak memiliki status sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), tetapi bekerja di sekolah negeri atau swasta dengan mendapatkan honorarium dari pihak sekolah atau pemerintah daerah. Guru honorer memiliki peran penting dalam dunia pendidikan, karena mereka membantu mengisi kekurangan guru di berbagai daerah, terutama di daerah terpencil dan tertinggal.
Namun, menjadi guru honorer tidak semudah yang dibayangkan. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon guru honorer agar bisa diterima dan bekerja di sekolah. Syarat-syarat ini bertujuan untuk menjamin kualitas dan profesionalisme guru honorer, serta untuk memberikan kesempatan yang adil bagi semua lulusan pendidikan.
Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon guru honorer:
- Memiliki ijazah minimal S1 atau D4. Ini adalah syarat utama yang harus dimiliki oleh calon guru honorer, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Ijazah ini harus sesuai dengan bidang studi atau mata pelajaran yang akan diajarkan oleh calon guru honorer. Misalnya, jika ingin mengajar matematika, maka harus memiliki ijazah S1 atau D4 matematika atau pendidikan matematika. Jika ingin mengajar bahasa Inggris, maka harus memiliki ijazah S1 atau D4 bahasa Inggris atau pendidikan bahasa Inggris, dan seterusnya1.
- Memiliki sertifikat pendidik profesional. Sertifikat ini merupakan bukti bahwa calon guru honorer telah mengikuti dan lulus program PPG, yang merupakan program pendidikan profesi bagi lulusan S1 atau D4 untuk menjadi guru. Program PPG ini dilaksanakan oleh lembaga penyelenggara PPG, seperti universitas, institut, sekolah tinggi, akademi, politeknik, atau lembaga lain yang ditetapkan oleh Kemendikbud2. Program PPG ini meliputi pembelajaran tatap muka, praktik pengalaman lapangan (PPL), dan ujian kompetensi3. Calon guru honorer harus memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00 dan berusia maksimal 32 tahun pada saat mendaftar program PPG4.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). NUPTK adalah nomor identitas bagi setiap pendidik dan tenaga kependidikan yang bekerja di satuan pendidikan formal dan nonformal di seluruh Indonesia. NUPTK ini diberikan oleh Kemendikbud melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang merupakan sistem informasi pendidikan nasional. NUPTK ini berguna untuk mempermudah pengelolaan data dan informasi pendidik dan tenaga kependidikan, serta untuk memberikan perlindungan hukum bagi mereka. Calon guru honorer harus mendaftarkan diri ke Dapodik melalui sekolah tempat mereka bekerja untuk mendapatkan NUPTK.
- Mengajar sesuai dengan Daftar Kebutuhan Guru (DKG). DKG adalah dokumen perencanaan kebutuhan guru di setiap satuan pendidikan yang disusun oleh pemerintah daerah bersama dengan sekolah dan dinas pendidikan setempat. DKG ini berisi informasi tentang jumlah, jenis, kualifikasi, dan distribusi guru yang dibutuhkan di setiap sekolah. Calon guru honorer harus mengajar sesuai dengan DKG agar tidak terjadi kelebihan atau kekurangan guru di suatu daerah. Jika tidak sesuai dengan DKG, maka calon guru honorer tidak akan mendapatkan tunjangan profesi dari pemerintah.
- Memiliki kesehatan jasmani dan rohani serta berkelakuan baik. Ini adalah syarat umum yang harus dipenuhi oleh calon guru honorer, karena menjadi guru bukan hanya sekadar mengajar, tetapi juga menjadi teladan dan pembina bagi siswa. Calon guru honorer harus memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter atau puskesmas, serta surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian setempat. Surat-surat ini harus diserahkan saat lapor diri ke sekolah atau lembaga penyelenggara PPG4.
Itulah beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon guru honorer agar bisa bekerja di sekolah negeri atau swasta. Syarat-syarat ini mungkin berbeda-beda di setiap daerah, tergantung pada kebijakan pemerintah daerah dan dinas pendidikan setempat. Oleh karena itu, calon guru honorer harus selalu mengikuti informasi terbaru dan menghubungi pihak sekolah atau dinas pendidikan untuk mengetahui syarat-syarat yang berlaku di daerah mereka.
Sumber:
(1) Cara Menjadi Guru Honorer Lulusan SMA / SMK dan di Sekolah Negeri. https://blackgarlic.id/cara-menjadi-guru-honorer-lulusan-sma-smk-sekolah-negeri/.
(2) PPPK 2021: Mekanisme Rekrutmen dan Pengangkatan Guru Honorer – Tirto.ID. https://tirto.id/pppk-2021-mekanisme-rekrutmen-dan-pengangkatan-guru-honorer-f653.
(3) Honorer Harus Penuhi Lima Syarat Ini Bisa Jadi Guru. https://www.sekolahdasar.net/2017/01/honorer-harus-penuhi-lima-syarat-ini-bisa-jadi-guru.html.
(4) Apakah Guru Honorer Bisa Daftar PPG Prajabatan? Begini … – detikcom. https://www.detik.com/edu/sekolah/d-6763368/apakah-guru-honorer-bisa-daftar-ppg-prajabatan-begini-penjelasannya.