Pancasila adalah dasar negara Republik Indonesia yang telah disepakati oleh para pendiri bangsa pada saat kemerdekaan. Pancasila merupakan hasil dari perjuangan dan pengalaman sejarah bangsa Indonesia dalam mencari identitas dan cita-cita nasional. Pancasila mengandung nilai-nilai luhur yang mencerminkan kepribadian dan karakter bangsa Indonesia, serta menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila juga memiliki fungsi sebagai sumber hukum, norma, dan etika bagi bangsa Indonesia, serta sebagai alat pemersatu dan pendorong kemajuan bangsa di tengah tantangan global. Oleh karena itu, esensi dan urgensi Pancasila sebagai dasar negara perlu dipahami dan diimplementasikan oleh seluruh warga negara Indonesia.
Esensi Pancasila sebagai Dasar Negara
Esensi Pancasila sebagai dasar negara adalah makna dan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, yaitu:
- Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berarti pengakuan dan penghormatan terhadap keberadaan Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan ajaran agama masing-masing, serta menjunjung tinggi nilai-nilai ketaqwaan, toleransi, dan kerukunan antarumat beragama.
- Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, yang berarti penghargaan terhadap martabat, hak, dan kewajiban manusia sebagai makhluk sosial yang beradab, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, kesetaraan, dan persaudaraan antarsesama manusia.
- Persatuan Indonesia, yang berarti kesadaran dan kebanggaan terhadap identitas nasional sebagai bangsa Indonesia yang berdaulat, bersatu, berbhineka tunggal ika, serta menjunjung tinggi nilai-nilai nasionalisme, patriotisme, loyalitas, dan integritas terhadap negara kesatuan Republik Indonesia.
- Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, yang berarti kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara demokratis dengan prinsip musyawarah untuk mufakat dalam penyelenggaraan negara, serta menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, partisipasi, representasi, akuntabilitas, dan transparansi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, yang berarti kesejahteraan sosial yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa diskriminasi dan penindasan, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kesejahteraan, keadilan sosial, keselamatan, ketertiban, dan keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat.
Esensi Pancasila sebagai dasar negara juga dapat dilihat dari hubungannya dengan proklamasi kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 1945. Proklamasi kemerdekaan RI merupakan manifestasi dari cita-cita bangsa Indonesia untuk merdeka dari penjajahan asing. Proklamasi kemerdekaan RI juga merupakan pernyataan sikap politik bangsa Indonesia untuk menentukan nasib sendiri sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat. Proklamasi kemerdekaan RI juga merupakan komitmen bangsa Indonesia untuk mengisi kemerdekaannya dengan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara1.
Esensi Pancasila sebagai dasar negara juga dapat dilihat dari hubungannya dengan pembukaan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 merupakan bagian penting dari konstitusi negara Republik Indonesia yang mengandung dasar filosofis dan ideologis negara. Pembukaan UUD 1945 mengandung empat alinea yang masing-masing memiliki makna tersendiri. Alinea pertama mengandung tujuan proklamasi kemerdekaan RI. Alinea kedua mengandung falsafah dan dasar negara, yaitu Pancasila. Alinea ketiga mengandung cita-cita nasional, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta dalam tata tertib dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Alinea keempat mengandung bentuk dan kedaulatan negara, yaitu negara kesatuan yang berbentuk republik dengan kedaulatan rakyat2.
Esensi Pancasila sebagai dasar negara juga dapat dilihat dari hubungannya dengan pasal-pasal UUD 1945. Pasal-pasal UUD 1945 merupakan penjabaran dari nilai-nilai Pancasila dalam bentuk norma-norma hukum yang mengatur organisasi negara, mekanisme penyelenggaraan negara, hubungan antara lembaga negara, hubungan antara negara dan warga negara, serta hubungan antara negara dan negara lain. Pasal-pasal UUD 1945 juga mengatur hak dan kewajiban warga negara, serta hak asasi manusia yang harus dihormati dan dilindungi oleh negara3.
Urgensi Pancasila sebagai Dasar Negara
Urgensi Pancasila sebagai dasar negara adalah pentingnya Pancasila sebagai dasar negara yang mampu menjaga keutuhan, kesatuan, dan kemajuan bangsa Indonesia di tengah tantangan global. Pancasila memiliki beberapa fungsi yang menunjukkan urgensi Pancasila sebagai dasar negara, yaitu:
- Fungsi integratif, yaitu fungsi Pancasila sebagai alat pemersatu bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, agama, ras, budaya, dan daerah. Pancasila menjadi dasar persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang berbhineka tunggal ika. Pancasila juga menjadi dasar toleransi dan kerukunan antarumat beragama di Indonesia. Pancasila juga menjadi dasar loyalitas dan integritas terhadap negara kesatuan Republik Indonesia.
- Fungsi adaptif, yaitu fungsi Pancasila sebagai alat penyesuaian bangsa Indonesia dengan perkembangan zaman dan perubahan lingkungan. Pancasila mampu menampung aspirasi dan dinamika masyarakat Indonesia dalam berbagai bidang kehidupan. Pancasila juga mampu menjawab tantangan dan peluang yang timbul akibat globalisasi dan kemajuan teknologi. Pancasila juga mampu mengantisipasi ancaman dan gangguan yang mengancam kedaulatan dan keutuhan bangsa Indonesia.
- Fungsi normatif, yaitu fungsi Pancasila sebagai alat penentu norma-norma hukum, moral, dan etika bagi bangsa Indonesia. Pancasila menjadi sumber hukum tertinggi di Indonesia yang mengikat seluruh warga negara tanpa terkecuali. Pancasila juga menjadi sumber moral dan etika yang mengatur perilaku warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pancasila juga menjadi sumber nilai-nilai luhur yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh warga negara.
- Fungsi dinamis, yaitu fungsi Pancasila sebagai alat pendorong kemajuan bangsa Indonesia dalam berbagai bidang kehidupan. Pancasila menjadi motivasi bagi warga negara untuk berprestasi dan berkarya demi kemuliaan bangsa dan negara. Pancasila juga menjadi inspirasi bagi warga negara untuk berinovasi dan berkreasi dalam mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan olahraga. Pancasila juga menjadi stimulan bagi warga negara untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
Urgensi Pancasila sebagai dasar negara juga dapat dilihat dari tantangan-tantangan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia dalam menjalankan Pancasila, seperti:
- Radikalisme, yaitu paham atau gerakan yang menolak atau menentang nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dengan cara-cara ekstrem atau kekerasan. Radikalisme dapat mengancam keutuhan dan kesatuan bangsa Indonesia yang beragam dan berbhineka. Radikalisme juga dapat mengganggu kerukunan dan toleransi antarumat beragama di Indonesia yang berdasarkan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa. Radikalisme juga dapat menimbulkan konflik dan kekerasan yang merugikan nyawa, harta, dan martabat manusia.
- Intoleransi, yaitu sikap atau perilaku yang tidak menghargai atau menghormati perbedaan atau keragaman yang ada di masyarakat. Intoleransi dapat menimbulkan diskriminasi dan penindasan terhadap kelompok minoritas atau yang berbeda dari mayoritas. Intoleransi juga dapat menimbulkan rasa benci, permusuhan, dan permusuhan antara kelompok-kelompok sosial. Intoleransi juga dapat menurunkan rasa persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang berdaulat dan berbhineka tunggal ika.
- Korupsi, yaitu tindakan atau perbuatan yang melanggar hukum atau etika untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok dengan cara menyalahgunakan wewenang, jabatan, atau kedudukan. Korupsi dapat merugikan keuangan negara dan kesejahteraan rakyat. Korupsi juga dapat merusak moral dan etika bangsa Indonesia yang berdasarkan prinsip Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Korupsi juga dapat merendahkan kredibilitas dan integritas penyelenggara negara yang seharusnya menjalankan prinsip Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
- Kemiskinan, yaitu kondisi dimana seseorang atau kelompok tidak memiliki akses atau kesempatan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup secara layak. Kemiskinan dapat menimbulkan ketimpangan sosial dan ekonomi antara golongan kaya dan miskin. Kemiskinan juga dapat menimbulkan ketergantungan dan ketidakberdayaan masyarakat terhadap bantuan pemerintah atau pihak lain. Kemiskinan juga dapat menghambat pembangunan nasional dan pencapaian kesejahteraan umum bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Ancaman kedaulatan, yaitu upaya atau tindakan dari pihak asing atau dalam negeri yang bertujuan untuk melemahkan atau menguasai wilayah, sumber daya, atau kepentingan nasional Indonesia. Ancaman kedaulatan dapat mengganggu kedamaian dan keamanan nasional dan internasional. Ancaman kedaulatan juga dapat merampas hak-hak warga negara Indonesia sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat. Ancaman kedaulatan juga dapat merusak citra dan martabat bangsa Indonesia di mata dunia.