Menu Tutup

Jenis-Jenis Lembaga Pembiayaan Bank dan Produk-Produknya

Lembaga pembiayaan bank adalah lembaga yang bergerak di bidang keuangan yang menyediakan dana atau barang modal kepada nasabah untuk memenuhi kebutuhan usaha atau konsumsi. Lembaga pembiayaan bank dapat berbentuk bank umum, bank perkreditan rakyat, atau bank syariah. Lembaga pembiayaan bank memiliki peran penting dalam perekonomian, karena dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap sumber pembiayaan, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan menciptakan lapangan kerja.

Bank Umum

Bank umum adalah lembaga pembiayaan bank yang dapat melakukan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank umum dapat menerima simpanan dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bank umum juga dapat memberikan kredit, menerbitkan surat pengakuan hutang, membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri atau untuk kepentingan nasabah surat wesel, surat kredit dan surat berharga lainnya1.

Bank umum memiliki beberapa jenis produk pembiayaan, antara lain:

  • Kredit investasi, yaitu kredit yang diberikan untuk membiayai pengadaan barang modal jangka panjang.
  • Kredit modal kerja, yaitu kredit yang diberikan untuk membiayai kebutuhan modal kerja usaha.
  • Kredit konsumsi, yaitu kredit yang diberikan untuk membiayai kebutuhan konsumsi pribadi nasabah.
  • Kredit sindikasi, yaitu kredit yang diberikan oleh dua atau lebih bank kepada satu debitur dengan perjanjian bersama.
  • Kredit ekspor-impor, yaitu kredit yang diberikan untuk membiayai kegiatan ekspor-impor barang dan jasa.
Baca Juga:  Jose Rizal: Pahlawan Nasional Filipina yang Menginspirasi Revolusi

Bank Perkreditan Rakyat

Bank perkreditan rakyat (BPR) adalah lembaga pembiayaan bank yang hanya melakukan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. BPR hanya dapat menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang bukan merupakan simpanan dari masyarakat2. BPR juga dapat memberikan kredit dan/atau melakukan penempatan pada BPR lainnya serta melakukan kegiatan usaha lain sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BPR memiliki beberapa jenis produk pembiayaan, antara lain:

  • Kredit mikro, yaitu kredit yang diberikan kepada usaha mikro dengan plafon maksimal Rp 500 juta.
  • Kredit ritel, yaitu kredit yang diberikan kepada usaha kecil dan menengah dengan plafon di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar.
  • Kredit produktif, yaitu kredit yang diberikan untuk mendukung aktivitas produksi nasabah.
  • Kredit konsumtif, yaitu kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi nasabah.

Bank Syariah

Bank syariah adalah lembaga pembiayaan bank yang dapat melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Prinsip syariah adalah prinsip mengenai tata cara beribadah dan tata cara muamalah sesuai dengan ajaran Islam3. Bank syariah dapat melakukan kegiatan usaha sebagai bank umum syariah atau unit usaha syariah. Bank syariah juga dapat melakukan kegiatan usaha sebagai bank pembiayaan rakyat syariah atau unit usaha syariah dari BPR4.

Bank syariah memiliki beberapa jenis produk pembiayaan, antara lain:

  • Pembiayaan mudharabah, yaitu pembiayaan yang diberikan oleh bank kepada nasabah untuk suatu proyek atau usaha tertentu dengan pembagian keuntungan sesuai dengan nisbah yang disepakati.
  • Pembiayaan musyarakah, yaitu pembiayaan yang diberikan oleh bank dan nasabah secara bersama-sama untuk suatu proyek atau usaha tertentu dengan pembagian keuntungan dan kerugian sesuai dengan nisbah yang disepakati.
  • Pembiayaan murabahah, yaitu pembiayaan yang diberikan oleh bank kepada nasabah untuk membeli barang tertentu dengan harga jual yang ditetapkan oleh bank ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati.
  • Pembiayaan ijarah, yaitu pembiayaan yang diberikan oleh bank kepada nasabah untuk menyewa barang tertentu dengan harga sewa yang ditetapkan oleh bank.
  • Pembiayaan qardh, yaitu pembiayaan yang diberikan oleh bank kepada nasabah tanpa adanya imbalan atau bunga.
Baca Juga:  Analisa Tenak Sapi 10 Ekor: Cara Menghitung Modal Awal, Biaya Operasional, Tempat Ternak, Tenaga Kerja, dan Target Produksi

Sumber:
(1) IKNB – Portal OJK. https://ojk.go.id/id/kanal/iknb/Pages/Lembaga-Pembiayaan.aspx.
(2) Lembaga Pembiayaan: Pengertian, Fungsi, Jenis-Jenis & Contoh – OCBC NISP. https://www.ocbcnisp.com/id/article/2023/05/04/lembaga-pembiayaan-adalah.
(3) Lembaga Pembiayaan : Pengertian, Fungsi, Jenis & Dasar Hukumnya. https://sarjanaekonomi.co.id/lembaga-pembiayaan/.
(4) Statistik Lembaga Pembiayaan – Portal OJK. https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/lembaga-pembiayaan/Documents/Pages/Buku-Statistik-Lembaga-Pembiayaan-2019/Buku%20Statistik%20Lembaga%20Pembiayaan%202019.pdf.

Posted in Ragam

Artikel Terkait: