Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) merupakan salah satu faktor penting dalam kemajuan suatu bangsa. Namun, IPTEK tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai moral, etika, dan budaya yang menjadi landasan bagi kehidupan manusia. Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara Indonesia memiliki peran strategis dalam memberikan arah dan tujuan bagi pengembangan ilmu di Indonesia. Pancasila mengandung nilai-nilai luhur yang mencerminkan jati diri dan cita-cita bangsa Indonesia, serta mengakomodasi keberagaman dan kekayaan budaya yang ada di Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila perlu dijadikan sebagai dasar nilai pengembangan ilmu di Indonesia.
Pengertian Pancasila
Pancasila adalah istilah yang berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu panca yang berarti lima dan sila yang berarti prinsip atau asas. Jadi, Pancasila secara harfiah berarti lima prinsip atau asas. Pancasila adalah hasil pemikiran dan perjuangan para founding fathers Indonesia dalam merumuskan dasar negara yang sesuai dengan karakteristik dan aspirasi bangsa Indonesia. Pancasila terdiri dari lima sila yang saling terkait dan menyatu, yaitu:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pancasila memiliki beberapa fungsi, antara lain:
- Sebagai dasar negara, yaitu landasan filosofis dan ideologis bagi penyelenggaraan negara dan pemerintahan.
- Sebagai pandangan hidup bangsa, yaitu pedoman bagi perilaku individu dan masyarakat dalam menjalani kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Sebagai jiwa bangsa, yaitu sumber inspirasi dan motivasi bagi bangsa Indonesia dalam menghadapi tantangan dan perubahan zaman.
- Sebagai identitas nasional, yaitu ciri khas yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lain di dunia.
Pengertian Ilmu
Ilmu adalah pengetahuan yang sistematis, teratur, objektif, rasional, dan empiris tentang fenomena alam atau sosial yang diperoleh melalui metode ilmiah. Metode ilmiah adalah proses penyelidikan yang melibatkan observasi, hipotesis, eksperimen, analisis data, kesimpulan, dan verifikasi1. Ilmu memiliki beberapa karakteristik, antara lain:
- Bersifat universal, yaitu berlaku untuk semua orang dan tempat tanpa memandang perbedaan budaya atau geografis.
- Bersifat kumulatif, yaitu selalu berkembang seiring dengan penemuan-penemuan baru yang menambah atau mengoreksi pengetahuan sebelumnya.
- Bersifat terbuka, yaitu dapat dikritik, dikaji ulang, atau dibantah oleh siapa saja yang memiliki bukti atau argumen yang valid.
- Bersifat objektif, yaitu tidak dipengaruhi oleh emosi, kepentingan pribadi, atau pandangan subjektif peneliti.
Ilmu dapat dibedakan menjadi beberapa jenis berdasarkan objek kajiannya, antara lain:
- Ilmu alam (natural science), yaitu ilmu yang mempelajari fenomena alamiah yang dapat diamati secara langsung atau tidak langsung dengan alat bantu. Contoh: fisika, kimia, biologi.
- Ilmu sosial (social science), yaitu ilmu yang mempelajari fenomena sosial yang berkaitan dengan perilaku manusia dalam interaksi dengan sesamanya atau lingkungannya. Contoh: sosiologi, psikologi, ekonomi.
- Ilmu humaniora (humanities), yaitu ilmu yang mempelajari aspek-aspek kemanusiaan yang bersifat kreatif, estetis, atau spiritual. Contoh: sastra, seni, filsafat.
Urgensi Pancasila sebagai Dasar Nilai Pengembangan Ilmu
Pengembangan ilmu di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai Pancasila yang menjadi dasar negara dan pandangan hidup bangsa. Pancasila memiliki urgensi sebagai dasar nilai pengembangan ilmu di Indonesia, antara lain:
- Untuk menjaga keseimbangan antara aspek rasional dan aspek normatif dalam pengembangan ilmu. Aspek rasional berkaitan dengan logika, akal, dan empirisme yang menjadi ciri ilmu, sedangkan aspek normatif berkaitan dengan moral, etika, dan budaya yang menjadi ciri manusia. Pancasila mengandung nilai-nilai moral, etika, dan budaya yang sesuai dengan karakteristik dan aspirasi bangsa Indonesia, sehingga dapat menjadi pedoman bagi pengembangan ilmu yang tidak hanya berorientasi pada kebenaran, tetapi juga pada kebaikan dan keindahan2.
- Untuk mewujudkan tujuan nasional dalam pengembangan ilmu. Tujuan nasional Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta dalam tata tertib dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial3. Pengembangan ilmu di Indonesia harus sejalan dengan tujuan nasional tersebut, yaitu dengan mengutamakan kepentingan nasional, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, mengembangkan potensi sumber daya manusia, dan berkontribusi positif bagi kemajuan peradaban dunia.
- Untuk mengakomodasi keberagaman dan kekayaan budaya dalam pengembangan ilmu. Indonesia adalah negara yang memiliki keragaman suku, bahasa, agama, adat istiadat, seni, dan budaya yang luar biasa. Keragaman tersebut merupakan sumber inspirasi dan inovasi bagi pengembangan ilmu di Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa menghargai dan menghormati keragaman tersebut dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika (berbeda-beda tetapi tetap satu). Pancasila juga mendorong pengembangan ilmu yang berbasis pada kearifan lokal dan budaya lokal yang memiliki nilai-nilai luhur dan universal4.
Tantangan Pancasila sebagai Dasar Nilai Pengembangan Ilmu
Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu di Indonesia juga menghadapi beberapa tantangan, antara lain:
- Globalisasi. Globalisasi adalah proses integrasi ekonomi, politik, sosial, budaya, dan teknologi antara negara-negara di dunia. Globalisasi membawa dampak positif maupun negatif bagi pengembangan ilmu di Indonesia. Dampak positifnya adalah memperluas akses informasi, pengetahuan, dan teknologi dari berbagai sumber di dunia. Dampak negatifnya adalah menimbulkan persaingan yang ketat, dominasi budaya asing, serta ancaman terhadap kedaulatan dan identitas nasional5. Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu di Indonesia harus mampu menjawab tantangan globalisasi dengan cara memanfaatkan peluang yang ada untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas IPTEK Indonesia, sekaligus menjaga nilai-nilai nasionalisme dan patriotisme dalam menghadapi pengaruh budaya asing.
- Radikalisme dalam bidang IPTEK dapat berupa penyalahgunaan IPTEK untuk tujuan-tujuan destruktif atau dehumanisasi. Contoh: terorisme, perang nuklir, bioteknologi yang melanggar etika, atau kecerdasan buatan yang mengancam eksistensi manusia. Radikalisme dalam bidang IPTEK dapat mengancam nilai-nilai Pancasila yang mengedepankan kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial. Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu di Indonesia harus mampu menjawab tantangan radikalisme dengan cara menegakkan hukum dan etika IPTEK, serta mengembangkan IPTEK yang berorientasi pada kesejahteraan, kedamaian, dan kearifan.
- Kemunduran. Kemunduran adalah kondisi di mana terjadi penurunan atau stagnasi dalam kualitas atau kuantitas IPTEK. Kemunduran dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kurangnya anggaran, sumber daya manusia, fasilitas, atau kebijakan yang mendukung pengembangan ilmu di Indonesia. Kemunduran dapat mengakibatkan ketergantungan pada IPTEK asing, ketertinggalan dalam persaingan global, serta hilangnya identitas dan keunggulan bangsa. Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu di Indonesia harus mampu menjawab tantangan kemunduran dengan cara meningkatkan investasi, pendidikan, penelitian, inovasi, dan kerjasama IPTEK di Indonesia.