Pengertian Landas Kontinen Dan Laut Wilayah
Landas kontinen adalah bagian dari dasar laut yang berada di luar laut wilayah dan berbatasan dengan laut lepas, yang merupakan kelanjutan alami dari daratan suatu negara1. Landas kontinen memiliki kedalaman rata-rata 200 meter dan lebarnya bervariasi antara 20 sampai 350 mil laut2. Landas kontinen memiliki potensi sumber daya alam yang besar, baik yang terkait dengan dasar laut maupun subsoil-nya, seperti minyak, gas, mineral, dan ikan3.
Laut wilayah adalah bagian dari laut yang berada di sebelah dalam dari garis pangkal, yang merupakan garis imajiner yang menghubungkan titik-titik terluar dari pulau-pulau atau tanjung-tanjung suatu negara1. Laut wilayah memiliki lebar maksimum 12 mil laut dari garis pangkal4. Laut wilayah merupakan bagian dari wilayah kedaulatan suatu negara, sehingga negara tersebut memiliki hak eksklusif untuk mengatur segala hal yang terjadi di dalamnya, baik yang berkaitan dengan keamanan, perikanan, navigasi, pencemaran, maupun penegakan hukum.
Dasar Hukum Penetapan Garis Batas Landas Kontinen Dan Laut Wilayah
Dasar hukum internasional untuk penetapan garis batas landas kontinen dan laut wilayah adalah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982, yang telah diratifikasi oleh 168 negara, termasuk Indonesia. Konvensi ini mengatur secara rinci mengenai hak dan kewajiban negara-negara pesisir dalam menentukan dan mengelola wilayah-wilayah laut mereka, termasuk landas kontinen dan laut wilayah. Konvensi ini juga membentuk beberapa lembaga internasional untuk menyelesaikan sengketa-sengketa yang timbul terkait dengan hukum laut, seperti Komisi Batas Landas Kontinen (CLCS), Pengadilan Hukum Laut Internasional (ITLOS), dan Tribunal Arbitrase.
Dasar hukum nasional untuk penetapan garis batas landas kontinen dan laut wilayah adalah Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 25A ayat (1), yang menyatakan bahwa “Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia meliputi daratan, lautan, dan ruang udara di atasnya”. Undang-undang ini mengatur secara umum mengenai prinsip-prinsip, kriteria, prosedur, dan mekanisme penetapan garis batas wilayah negara, termasuk landas kontinen dan laut wilayah. Undang-undang ini juga mengatur mengenai koordinasi antar lembaga pemerintah dalam hal penetapan garis batas wilayah negara, serta sanksi-sanksi bagi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di dalamnya.
Permasalahan Dan Penyelesaian Garis Batas Landas Kontinen Dan Laut Wilayah Indonesia
Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia memiliki garis pantai sepanjang 81.000 km dan luas wilayah laut sekitar 5,8 juta km2. Indonesia juga memiliki potensi kekayaan sumber daya alam di laut yang sangat besar, baik yang terkait dengan dasar laut maupun subsoil-nya. Oleh karena itu, Indonesia memiliki kepentingan strategis untuk menetapkan garis batas landas kontinen dan laut wilayahnya secara tepat dan sah sesuai dengan hukum internasional.
Namun demikian, Indonesia juga menghadapi beberapa permasalahan dalam hal penetapan garis batas landas kontinen dan laut wilayahnya. Permasalahan-permasalahan tersebut antara lain adalah:
- Adanya tumpang tindih klaim wilayah laut dengan negara-negara tetangga, seperti Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Timor Leste, Papua Nugini, India, dan Australia. Hal ini disebabkan oleh adanya perbedaan dalam menentukan garis pangkal, lebar laut wilayah, dan lebar landas kontinen antara Indonesia dan negara-negara tersebut. Hal ini juga dipengaruhi oleh adanya pulau-pulau kecil atau karang-karang yang menjadi sengketa antara Indonesia dan negara-negara tersebut, seperti Pulau Sipadan dan Ligitan, Pulau Batu Putih, Pulau Miangas, Pulau Batek, dan Karang Unarang.
- Adanya kesulitan teknis dan biaya yang tinggi dalam melakukan survei dan pemetaan untuk menentukan garis batas landas kontinen dan laut wilayah Indonesia. Hal ini disebabkan oleh kondisi geografis Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau-pulau yang tersebar di kawasan tropis, yang menyulitkan pengukuran dan pengolahan data batimetri dan geodesi. Hal ini juga disebabkan oleh keterbatasan sumber daya manusia dan peralatan yang dimiliki oleh Indonesia untuk melakukan survei dan pemetaan tersebut.
- Adanya ketidaksesuaian antara garis batas landas kontinen dan laut wilayah Indonesia yang ditetapkan oleh hukum nasional dengan yang diakui oleh hukum internasional. Hal ini disebabkan oleh adanya perubahan-perubahan dalam hukum internasional mengenai hukum laut, terutama setelah berlakunya UNCLOS 1982. Hal ini juga disebabkan oleh adanya ketidakkonsistenan antara undang-undang-undang nasional yang mengatur mengenai garis batas landas kontinen dan laut wilayah Indonesia, seperti UU No. 1 Tahun 1973, UU No. 17 Tahun 1985, UU No. 5 Tahun 1983, UU No. 6 Tahun 1996, dan UU No. 43 Tahun 2008.
Untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut, Indonesia telah melakukan beberapa upaya, antara lain adalah:
- Melakukan perundingan bilateral atau multilateral dengan negara-negara tetangga untuk mencapai kesepakatan mengenai garis batas landas kontinen dan laut wilayah yang adil dan bermanfaat bagi kedua belah pihak. Beberapa contoh kesepakatan yang telah dicapai adalah Perjanjian Batas Laut Wilayah Indonesia-Malaysia di Selat Malaka tahun 1969, Perjanjian Batas Laut Wilayah Indonesia-Singapura di Selat Singapura tahun 2009, Perjanjian Batas Laut Wilayah Indonesia-Filipina di Laut Sulawesi tahun 2014, Perjanjian Batas Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia-India di Samudra Hindia tahun 2017, dan Perjanjian Batas Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia-Australia di Laut Timor tahun 2018. Untuk permasalahan yang belum terselesaikan secara bilateral atau multilateral, Indonesia dapat menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa hukum laut internasional yang tersedia, seperti CLCS, ITLOS, atau Tribunal Arbitrase.
- Melakukan survei dan pemetaan secara intensif dan komprehensif untuk menentukan garis batas landas kontinen dan laut wilayah Indonesia sesuai dengan kriteria-kriteria yang ditetapkan oleh UNCLOS 1982. Beberapa langkah yang telah dilakukan adalah membentuk Tim Nasional Penetapan Batas Landas Kontinen (TNPBLK) tahun 2001 untuk mengkoordinasikan kegiatan survei dan pemetaan landas kontinen Indonesia, mengirimkan proposal klaim landas kontinen Indonesia ke CLCS tahun 2008 untuk mendapatkan rekomendasi mengenai batas terluar landas kontinen Indonesia, dan membentuk Badan Informasi Geospasial (BIG) tahun 2011 untuk mengintegrasikan data geospasial nasional termasuk data batimetri dan geodesi.
- Melakukan harmonisasi dan sinkronisasi antara garis batas landas kontinen dan laut wilayah Indonesia yang ditetapkan oleh hukum nasional dengan yang diakui oleh hukum internasional. Beberapa langkah yang telah dilakukan adalah merevisi undang-undang-undang nasional yang mengatur mengenai garis batas landas kontinen dan laut wilayah Indonesia agar sesuai dengan UNCLOS 1982, seperti UU No. 43 Tahun 2008, mengeluarkan peraturan-peraturan pelaksanaan yang mendukung penetapan garis batas landas kontinen dan laut wilayah Indonesia, seperti Peraturan Presiden No. 37 Tahun 2008 tentang Garis Pangkal Kepulauan Indonesia, dan mengumumkan garis batas landas kontinen dan laut wilayah Indonesia kepada masyarakat internasional melalui pemberitahuan resmi kepada Sekretaris Jenderal PBB.
Kesimpulan
Penetapan garis batas landas kontinen dan laut wilayah Indonesia merupakan hal yang penting dan strategis bagi kedaulatan, keamanan, dan kesejahteraan bangsa Indonesia. Untuk itu, Indonesia harus berusaha untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam hal penetapan garis batas landas kontinen dan laut wilayahnya secara damai, adil, dan bermanfaat. Indonesia juga harus terus melakukan survei dan pemetaan, harmonisasi dan sinkronisasi, serta sosialisasi dan edukasi mengenai garis batas landas kontinen dan laut wilayahnya kepada masyarakat nasional maupun internasional.