Pembangunan ekonomi adalah proses peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, pemerataan pendapatan, dan peningkatan kesejahteraan sosial. Pembangunan ekonomi di Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai visi Indonesia 2045 sebagai negara maju, demokratis, dan sejahtera. Namun, pembangunan ekonomi juga menghadapi tantangan dan kebutuhan dana yang besar, terutama untuk membiayai infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan lingkungan. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui sumber dan jenis pembiayaan pembangunan yang ada, baik yang bersifat konvensional maupun non-konvensional.
Sumber Pembiayaan Pembangunan dalam Arti Sempit
Pembiayaan pembangunan dalam arti sempit adalah usaha pemerintah untuk menutup defisit anggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Defisit anggaran terjadi ketika pengeluaran negara melebihi pendapatan negara. Sumber-sumber pembiayaan pembangunan dalam arti sempit adalah sebagai berikut:
- Pendapatan negara dan hibah. Pendapatan negara terdiri dari pajak, bea cukai, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan lain-lain. Hibah adalah bantuan keuangan yang diberikan oleh negara atau lembaga lain tanpa syarat pengembalian. Contohnya adalah hibah dari negara donor, organisasi internasional, atau yayasan. Pada tahun 2023, pendapatan negara dan hibah diperkirakan mencapai Rp 2.708,7 triliun.
- Penerimaan pembiayaan utang. Penerimaan pembiayaan utang adalah penerimaan dari pinjaman yang diperoleh oleh pemerintah dari dalam atau luar negeri. Pinjaman dalam negeri berasal dari penerbitan surat berharga negara (SBN), seperti obligasi atau sukuk. Pinjaman luar negeri berasal dari lembaga multilateral (seperti Bank Dunia atau ADB), lembaga bilateral (seperti JICA atau USAID), atau pasar modal internasional. Pada tahun 2023, penerimaan pembiayaan utang diperkirakan mencapai Rp 1.039,2 triliun.
- Penerimaan pembiayaan non-utang. Penerimaan pembiayaan non-utang adalah penerimaan dari sumber-sumber lain yang tidak menimbulkan kewajiban pembayaran di masa depan. Contohnya adalah Surat Berharga Lainnya (SBL), Penyertaan Modal Negara (PMN), Surat Berharga Antarnegara (SAL), atau penjualan aset negara. Pada tahun 2023, penerimaan pembiayaan non-utang diperkirakan mencapai Rp 4 triliun.
Sumber Pembiayaan Pembangunan dalam Arti Luas
Pembiayaan pembangunan dalam arti luas adalah usaha pemerintah untuk menyediakan dana dengan menggunakan sumber-sumber dari pendapatan, utang, dan kekayaan yang bersifat konvensional atau non-konvensional. Pembiayaan pembangunan dalam arti luas tidak hanya berfokus pada defisit anggaran, tetapi juga pada efisiensi dan efektivitas penggunaan dana. Sumber-sumber pembiayaan pembangunan dalam arti luas adalah sebagai berikut:
- Anggaran konvensional (APBN/D). Anggaran konvensional adalah anggaran yang disusun berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi keuangan negara. Anggaran konvensional mencerminkan alokasi dana yang dialokasikan oleh pemerintah untuk membiayai program-program pembangunan. Contohnya adalah anggaran untuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan lingkungan. Pada tahun 2023, anggaran konvensional (APBN) diperkirakan mencapai Rp 2.951,7 triliun.
- Anggaran non-konvensional. Anggaran non-konvensional adalah anggaran yang disusun berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi ekonomi. Anggaran non-konvensional mencerminkan nilai tambah yang dihasilkan oleh pemerintah dari pengelolaan sumber daya yang dimilikinya. Anggaran non-konvensional melibatkan kerjasama antara pemerintah dengan swasta atau masyarakat dalam bentuk kemitraan, kontrak, atau perjanjian lainnya. Contohnya adalah skema refinancing, pinjaman dari bank asing, penjualan saham BUMN, atau pemanfaatan aset negara .
Penutup
Pembiayaan pembangunan merupakan salah satu faktor penting dalam mencapai pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, pemerataan pendapatan, dan peningkatan kesejahteraan sosial. Pembiayaan pembangunan dapat berasal dari sumber-sumber yang bersifat konvensional maupun non-konvensional, baik dari dalam maupun luar negeri. Pemerintah harus mampu mengelola sumber-sumber pembiayaan pembangunan dengan baik, transparan, dan akuntabel. Pemerintah juga harus mendorong partisipasi swasta dan masyarakat dalam mendukung pembangunan ekonomi di Indonesia. Dengan demikian, Indonesia dapat mewujudkan visi Indonesia 2045 sebagai negara maju, demokratis, dan sejahtera.