Adab Berpakaian dalam Islam

Islam adalah agama yang sempurna dan lengkap, yang mengatur segala aspek kehidupan manusia, termasuk adab berpakaian. Pakaian adalah salah satu nikmat Allah Ta’ala yang diberikan kepada manusia untuk menutup aurat, melindungi diri dari cuaca, dan sebagai perhiasan dan keindahan. Namun, pakaian juga harus sesuai dengan syariat dan akhlak Islam, agar tidak menimbulkan fitnah dan kemaksiatan.

Adab Berpakaian bagi Laki-laki

Adab berpakaian bagi laki-laki dalam Islam antara lain:

– Menutup aurat. Aurat laki-laki adalah dari pusat hingga lutut. Pakaian yang digunakan harus menutup aurat dengan sempurna, tidak tipis, tidak ketat, dan tidak transparan.

– Tidak menyerupai wanita. Pakaian laki-laki harus berbeda dengan pakaian wanita, baik dari bentuk, warna, model, maupun cara memakainya. Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki (HR. Bukhari dan Muslim).

– Tidak memakai emas. Emas adalah perhiasan yang dilarang bagi laki-laki dalam Islam. Rasulullah SAW bersabda: “Emas dan sutra dihalalkan bagi perempuan dari umatku dan diharamkan bagi laki-laki” (HR. Ahmad).

– Tidak memakai sutra. Sutra adalah bahan pakaian yang dilarang bagi laki-laki dalam Islam, kecuali karena alasan kesehatan atau darurat. Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang memakai sutra di dunia tanpa alasan darurat atau kesehatan, maka ia tidak akan memakainya di akhirat” (HR. Muslim).

Adab Berpakaian bagi Wanita

Adab berpakaian bagi wanita dalam Islam antara lain:

– Menutup aurat. Aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Pakaian yang digunakan harus menutup aurat dengan sempurna, tidak tipis, tidak ketat, tidak transparan, dan tidak membentuk lekuk tubuh.

– Tidak menyerupai laki-laki. Pakaian wanita harus berbeda dengan pakaian laki-laki, baik dari bentuk, warna, model, maupun cara memakainya. Rasulullah SAW melaknat wanita yang menyerupai laki-laki dan laki-laki yang menyerupai wanita (HR. Bukhari dan Muslim).

– Bukan pakaian syuhrah. Syuhrah adalah pakaian ketenaran atau mencolok yang bertujuan untuk menarik perhatian orang lain atau menunjukkan status sosial. Pakaian syuhrah adalah pakaian yang menyimpang dari adat kebiasaan masyarakat atau berlebih-lebihan dalam hal warna, model, atau aksesoris.

– Tidak bergambar nyawa atau bersalib. Pakaian wanita harus bebas dari gambar makhluk bernyawa seperti manusia, hewan, atau tumbuhan, karena gambar tersebut dapat menghalangi malaikat masuk rumah atau mengganggu shalat. Pakaian wanita juga harus bebas dari gambar salib, karena salib adalah simbol agama lain yang bertentangan dengan Islam.

– Tidak memakai wewangian. Wewangian adalah perhiasan yang dilarang bagi wanita jika sekelilingnya banyak laki-laki yang bukan mahramnya, karena dapat menimbulkan fitnah dan godaan. Rasulullah SAW bersabda: “Wanita mana saja yang memakai wewangian lalu ia keluar dan melewati para lelaki sehingga tercium sebagian dari wanginya tersebut, maka ia adalah seorang pezina. Dan setiap mata yang melihatnya juga pezina” (HR. Abu Dawud).

– Diharamkan untuk mentato, mencukur bulu wajah, mengubah bentuk tubuh, dan menyambung rambut. Hal-hal tersebut adalah bentuk perubahan ciptaan Allah Ta’ala yang tidak sesuai dengan fitrah dan syariat Islam. Rasulullah SAW bersabda: “Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut, perempuan yang meminta disambungkan rambutnya, begitu pula perempuan yang membuat tato dan yang meminta dibuatkan tato” (HR. Bukhari dan Muslim).