Akreditasi adalah proses penilaian kelayakan dan mutu suatu program studi atau institusi perguruan tinggi oleh lembaga independen yang berwenang. Akreditasi penting bagi perguruan tinggi karena dapat memberikan jaminan kualitas, meningkatkan citra, memperluas akses, dan memfasilitasi kerjasama dengan pihak lain. Akreditasi juga merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan operasional, perizinan, dan pengakuan gelar dari pemerintah.
Di Indonesia, lembaga yang berwenang melakukan akreditasi perguruan tinggi adalah Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. BAN-PT bertugas menetapkan kriteria, standar, prosedur, dan instrumen akreditasi; melaksanakan akreditasi program studi dan institusi; serta menyampaikan hasil akreditasi kepada masyarakat.
Mekanisme akreditasi yang dilakukan oleh BAN-PT terdiri dari beberapa tahapan, yaitu:
Registrasi Usulan Akreditasi
Tahap ini merupakan permohonan akreditasi oleh perguruan tinggi kepada BAN-PT melalui sistem informasi akreditasi online (SIAK). Perguruan tinggi harus mengisi data identitas, data statistik, dan data lain yang diperlukan. Perguruan tinggi juga harus membayar biaya akreditasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Unggah Dokumen Usulan
Tahap ini merupakan pengiriman dokumen usulan akreditasi oleh perguruan tinggi kepada BAN-PT melalui SIAK. Dokumen usulan akreditasi terdiri dari:
- Borang Akreditasi: yaitu formulir yang berisi data dan informasi mengenai kondisi dan kinerja perguruan tinggi sesuai dengan kriteria dan standar akreditasi.
- Laporan Evaluasi Diri (LED): yaitu laporan yang berisi analisis SWOT (Strengths, Weaknesses, Opportunities, Threats) perguruan tinggi dalam melaksanakan tridharma (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat), serta rencana tindak lanjut untuk perbaikan mutu.
- Laporan Kinerja Perguruan Tinggi (LKPT): yaitu laporan yang berisi data dan informasi mengenai luaran dan dampak pencapaian tridharma perguruan tinggi, seperti jumlah mahasiswa, lulusan, dosen, publikasi ilmiah, paten, kerjasama, dll.
- Dokumen Pendukung: yaitu dokumen-dokumen lain yang relevan dan dapat mendukung data dan informasi yang disampaikan dalam borang, LED, dan LKPT.
Dokumen usulan akreditasi harus disusun dengan baik dan lengkap sesuai dengan panduan yang diberikan oleh BAN-PT. Beberapa tips untuk menyiapkan dokumen akreditasi adalah:
- Menggunakan bahasa Indonesia yang baku, jelas, dan mudah dipahami.
- Menggunakan format file PDF yang dapat dibaca oleh aplikasi Adobe Acrobat Reader.
- Menggunakan ukuran font 11 atau 12 pt dengan jenis font Arial atau Times New Roman.
- Menggunakan margin kertas 2 cm di semua sisi.
- Menyertakan halaman judul, daftar isi, daftar tabel, daftar gambar, daftar lampiran, dan daftar pustaka.
- Menyertakan nomor halaman pada setiap halaman dokumen.
- Menyertakan tanda tangan elektronik pada halaman pengesahan borang dan LED.
- Menyertakan bukti pembayaran biaya akreditasi pada dokumen pendukung.
Validasi
Tahap ini merupakan proses verifikasi dokumen usulan akreditasi oleh BAN-PT untuk memastikan kelengkapan dan keterbacaan dokumen. Jika dokumen usulan akreditasi tidak lengkap atau tidak terbaca, maka BAN-PT akan mengembalikan dokumen tersebut kepada perguruan tinggi untuk diperbaiki dan diunggah kembali. Jika dokumen usulan akreditasi lengkap dan terbaca, maka BAN-PT akan meneruskan dokumen tersebut kepada asesor untuk dilakukan asesmen.
Asesmen Kecukupan
Tahap ini merupakan proses penilaian dokumen usulan akreditasi oleh asesor yang ditunjuk oleh BAN-PT. Asesor adalah tim ahli yang berkompeten di bidang pendidikan tinggi yang bertugas melakukan penilaian kelayakan dan mutu perguruan tinggi. Asesor akan menilai dokumen usulan akreditasi berdasarkan kriteria dan indikator penilaian akreditasi yang meliputi:
- Visi, misi, tujuan, dan sasaran: yaitu kesesuaian, keterukuran, dan ketercapaian visi, misi, tujuan, dan sasaran perguruan tinggi dengan kebutuhan pemangku kepentingan.
- Tata pamong, tata kelola, dan kerjasama: yaitu keteraturan, keterbukaan, akuntabilitas, dan efektivitas sistem pengelolaan perguruan tinggi, serta kualitas dan manfaat kerjasama dengan pihak internal dan eksternal.
- Mahasiswa dan lulusan: yaitu kualitas, kuantitas, dan relevansi mahasiswa dan lulusan perguruan tinggi dengan kebutuhan pasar kerja dan masyarakat.
- Sumber daya manusia: yaitu kualitas, kuantitas, dan kompetensi dosen, tenaga kependidikan, dan pimpinan perguruan tinggi dalam melaksanakan tridharma.
- Keuangan, sarana, dan prasarana: yaitu ketersediaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan sumber daya keuangan, sarana, dan prasarana yang mendukung penyelenggaraan tridharma.
- Pendidikan: yaitu kualitas, relevansi, efektivitas, dan efisiensi proses pembelajaran yang dilakukan oleh perguruan tinggi untuk menghasilkan lulusan yang berkualitas.
- Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat: yaitu kualitas, relevansi, produktivitas, dan dampak penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh perguruan tinggi untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan kesejahteraan masyarakat.
- Luaran dan dampak pencapaian tridharma perguruan tinggi: yaitu kualitas, relevansi, produktivitas, dan dampak luaran tridharma perguruan tinggi yang meliputi publikasi ilmiah, paten, haki, produk inovatif, prestasi akademik atau non-akademik, dll.
Asesor akan memberikan skor untuk setiap indikator penilaian akreditasi berdasarkan bukti-bukti yang ada dalam dokumen usulan akreditasi. Skor berkisar antara 1 (sangat tidak memenuhi) hingga 4 (sangat memenuhi). Asesor juga akan memberikan catatan-catatan penting terkait dengan kekuatan (strengths), kelemahan (weaknesses), peluang (opportunities), ancaman (threats), serta rekomendasi-rekomendasi perbaikan bagi perguruan tinggi.
Hasil asesmen kecukupan akan disampaikan oleh asesor kepada BAN-PT untuk ditetapkan apakah perguruan tinggi layak atau tidak layak untuk dilakukan asesmen lapangan. Jika perguruan tinggi tidak layak untuk dilakukan asesmen lapangan karena skor rata-rata kurang dari 2 atau ada indikator yang mendapat skor 1 atau tidak ada bukti sama sekali, maka BAN-PT akan menolak permohonan akreditasi tersebut. Jika perguruan tinggi layak untuk dilakukan asesmen lapangan karena skor rata-rata lebih dari atau sama dengan 2 dan tidak ada indikator yang mendapat skor 1 atau tidak ada bukti sama sekali, maka BAN-PT akan menetapkan jadwal kunjungan asesor ke lokasi perguruan tinggi.
Asesmen Lapangan
Tahap ini merupakan proses penilaian kelayakan dan mutu perguruan tinggi secara langsung oleh asesor yang berkunjung ke lokasi perguruan tinggi. Asesor akan melakukan observasi, wawancara, dan studi dokumen untuk mengkonfirmasi dan melengkapi data dan informasi yang ada dalam dokumen usulan akreditasi. Asesor juga akan memberikan masukan dan saran kepada perguruan tinggi untuk meningkatkan kualitas dan kinerja tridharma.
Hasil asesmen lapangan akan disampaikan oleh asesor kepada BAN-PT dalam bentuk laporan asesmen lapangan yang berisi skor, catatan, dan rekomendasi akreditasi untuk perguruan tinggi. Laporan asesmen lapangan akan ditelaah oleh BAN-PT untuk ditetapkan peringkat akreditasi bagi perguruan tinggi.
Penetapan Peringkat Akreditasi
Tahap ini merupakan proses penetapan peringkat akreditasi bagi perguruan tinggi oleh BAN-PT berdasarkan hasil asesmen kecukupan dan asesmen lapangan. Peringkat akreditasi berkisar antara A (sangat baik) hingga E (tidak terakreditasi). Peringkat akreditasi menunjukkan tingkat kelayakan dan mutu perguruan tinggi dalam melaksanakan tridharma.
Peringkat akreditasi akan disampaikan oleh BAN-PT kepada perguruan tinggi dalam bentuk surat keputusan yang berisi skor, catatan, rekomendasi, dan masa berlaku akreditasi. Masa berlaku akreditasi biasanya antara 3 hingga 5 tahun tergantung dari peringkat akreditasi yang diperoleh. Perguruan tinggi yang mendapatkan peringkat akreditasi A atau B dapat memperpanjang masa berlaku akreditasinya dengan melakukan evaluasi diri dan mengirimkan laporan evaluasi diri kepada BAN-PT. Perguruan tinggi yang mendapatkan peringkat akreditasi C atau D harus melakukan akreditasi ulang dengan mengikuti mekanisme akreditasi sejak awal.
Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi
Tahap ini merupakan proses pemantauan dan evaluasi peringkat akreditasi oleh BAN-PT untuk memastikan bahwa perguruan tinggi tetap memenuhi standar kelayakan dan mutu yang ditetapkan. BAN-PT akan melakukan pemantauan dan evaluasi peringkat akreditasi secara berkala dengan menggunakan data dan informasi yang diperoleh dari SIAK, LKPT, LED, serta kunjungan lapangan jika diperlukan. BAN-PT juga dapat melakukan pemantauan dan evaluasi peringkat akreditasi secara insidental jika ada laporan atau temuan yang menunjukkan adanya penurunan kualitas atau pelanggaran standar oleh perguruan tinggi.
Hasil pemantauan dan evaluasi peringkat akreditasi akan disampaikan oleh BAN-PT kepada perguruan tinggi dalam bentuk laporan pemantauan dan evaluasi yang berisi skor, catatan, rekomendasi, serta tindakan yang harus dilakukan oleh perguruan tinggi. Tindakan yang dapat dilakukan oleh BAN-PT antara lain adalah:
- Memberikan penghargaan atau apresiasi kepada perguruan tinggi yang menunjukkan peningkatan kualitas atau prestasi.
- Memberikan bimbingan atau bantuan kepada perguruan tinggi yang membutuhkan perbaikan kualitas atau kinerja.
- Memberikan sanksi atau teguran kepada perguruan tinggi yang melanggar standar atau ketentuan yang berlaku.
- Menurunkan atau mencabut peringkat akreditasi bagi perguruan tinggi yang tidak memenuhi standar kelayakan atau mutu.
Demikianlah mekanisme akreditasi perguruan tinggi yang dilakukan oleh BAN-PT di Indonesia. Mekanisme ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kinerja tridharma perguruan tinggi, serta memberikan jaminan kualitas kepada masyarakat. Perguruan tinggi harus menyadari pentingnya akreditasi sebagai salah satu indikator mutu pendidikan tinggi, serta berupaya untuk mempersiapkan dan melaksanakan akreditasi dengan baik dan benar. Perguruan tinggi juga harus melakukan evaluasi diri secara berkelanjutan dan melakukan perbaikan mutu secara berkesinambungan.
Sumber:
- (1) “Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi.” Academia.edu. Link.
- (2) “Lampiran 02 PerBAN PT 3 2019 Kriteria dan Prosedur IAPT.” Academia.edu. Link.
- (3) “Buku 5 Pedoman Penilaian Borang dan Evaluasi Diri AIPT.” Academia.edu. Link.
- (4) “Instrumen Standar Akreditasi Program Studi 4.0 – Program Doktor dan Doktor Terapan.” Academia.edu. Link.