Menu Tutup

Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) adalah konstitusi tertulis yang menjadi dasar hukum dan politik negara Indonesia. UUD 1945 disusun oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia. UUD 1945 mengandung semangat perjuangan bangsa Indonesia untuk meraih kemerdekaan, persatuan, kedaulatan, demokrasi, dan keadilan sosial1.

Namun, UUD 1945 juga memiliki beberapa kelemahan, antara lain: kekuasaan yang terlalu besar pada presiden, tidak adanya pembagian kekuasaan secara tegas antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tidak adanya pengakuan terhadap hak asasi manusia (HAM), tidak adanya mekanisme pemilihan umum yang demokratis, dan tidak adanya perwakilan daerah dalam sistem pemerintahan pusat2. Oleh karena itu, salah satu tuntutan reformasi tahun 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 19453.

Amandemen UUD 1945 adalah proses perubahan atau penyempurnaan terhadap UUD 1945 yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) dan (2) UUD 1945. Amandemen UUD 1945 bertujuan untuk menyempurnakan aturan dasar negara sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa Indonesia4. Amandemen UUD 1945 dilakukan sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 20024.

Amandemen Pertama UUD 1945

Amandemen pertama UUD 1945 dilakukan pada Sidang Umum MPR tahun 1999 yang berlangsung dari tanggal 10 sampai dengan 21 Oktober 1999. Sidang ini dihadiri oleh anggota MPR hasil pemilihan umum tahun 1999 yang merupakan pemilihan umum pertama yang demokratis setelah era Orde Baru4. Sidang ini juga merupakan sidang pertama yang dipimpin oleh Ketua MPR hasil pemilihan umum, yaitu Amien Rais3.

Hasil dari amandemen pertama UUD 1945 adalah perubahan terhadap beberapa pasal dalam Bab III tentang Presiden dan Wakil Presiden, Bab IV tentang Menteri Negara, Bab V tentang Dewan Perwakilan Rakyat, Bab VI tentang Dewan Pertimbangan Agung, Bab VII tentang Kekuasaan Kehakiman, Bab VIII tentang Keuangan Negara, Bab IX tentang Pertahanan Negara dan Keamanan Negara, Bab X tentang Pendidikan dan Kebudayaan, Bab XI tentang Agama Negara dan Agama-Agama lainnya, Bab XII tentang Bendera Negara, Bahasa Negara, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan4. Beberapa perubahan penting yang dilakukan antara lain adalah:

  • Hak presiden untuk membubarkan DPR dihapuskan.
  • Masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi maksimal dua kali berturut-turut.
  • Sumpah presiden dan wakil presiden ditambahkan dengan frasa “bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa”.
  • Pengangkatan duta besar dan konsul oleh presiden harus mendapat persetujuan DPR.
  • Presiden diberi hak grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
  • Presiden tidak boleh menyandang gelar atau tanda jasa lain selain yang diberikan oleh negara.
  • Pengangkatan menteri oleh presiden harus mendapat persetujuan DPR.
  • DPR diberi hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah.
  • Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dihapuskan.
  • MA diberi kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
  • Anggaran pendidikan nasional ditetapkan minimal 20% dari anggaran negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
  • Agama negara dihapuskan, tetapi negara tetap berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan mengakui agama-agama lainnya.

Amandemen pertama UUD 1945 memiliki dampak dan implikasi yang signifikan terhadap sistem pemerintahan dan demokrasi di Indonesia. Amandemen ini mengurangi kekuasaan presiden yang sebelumnya sangat besar dan absolut, dan meningkatkan peran DPR sebagai lembaga legislatif dan pengawas pemerintah. Amandemen ini juga menegaskan prinsip-prinsip negara hukum, HAM, dan keberagaman agama dalam konstitusi. Amandemen ini merupakan langkah awal dalam proses reformasi konstitusional yang bertujuan untuk menciptakan negara yang lebih demokratis, transparan, akuntabel, dan responsif terhadap aspirasi rakyat34.

Baca Juga:  Kebijakan Jepang Selama Pendudukan di Indonesia

Amandemen Kedua UUD 1945

Amandemen kedua UUD 1945 dilakukan pada Sidang Tahunan MPR tahun 2000 yang berlangsung dari tanggal 7 sampai dengan 18 Agustus 2000. Sidang ini merupakan sidang kedua yang dipimpin oleh Ketua MPR Amien Rais. Sidang ini juga diwarnai oleh demonstrasi mahasiswa yang menuntut agar MPR segera mengamandemen UUD 1945 secara menyeluruh dan tidak bertahap.

Hasil dari amandemen kedua UUD 1945 adalah perubahan terhadap beberapa pasal dalam Bab I tentang Bentuk dan Kedaulatan Negara, Bab II tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Bab XIII tentang Pemerintah Daerah, Bab XIV tentang Warga Negara dan Penduduk, Bab XV tentang Hak Asasi Manusia, Bab XVI tentang Pertahanan Negara dan Keamanan Negara, dan Bab XVII tentang Ketentuan Peralihan. Beberapa perubahan penting yang dilakukan antara lain adalah:

  • Bentuk negara Indonesia ditetapkan sebagai negara kesatuan yang berbentuk republik.
  • Kedaulatan negara berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945.
  • MPR diberi kewenangan untuk mengubah dan menetapkan UUD 1945, memilih presiden dan wakil presiden, serta memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam hal melanggar hukum.
  • MPR dibentuk oleh anggota DPR dan anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) yang dipilih melalui pemilihan umum.
  • DPD dibentuk sebagai lembaga perwakilan daerah yang berfungsi untuk mengusulkan dan memberi pertimbangan kepada DPR mengenai hal-hal yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran daerah, serta pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya.
  • Wilayah negara Indonesia terdiri atas provinsi-provinsi dan daerah-daerah khusus yang memiliki kedudukan, hak, kewajiban, dan kewenangan otonom.
  • Warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
  • Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang berada di wilayah Indonesia.
  • Negara mengakui dan menghormati HAM sesuai dengan prinsip-prinsip Pancasila dan UUD 1945.
  • Pertahanan negara adalah segala upaya untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman militer.
  • Keamanan negara adalah kondisi terjaminnya keutuhan bangsa dan negara dari segala ancaman non-militer.
  • Bendera negara adalah Sang Saka Merah Putih, bahasa negara adalah Bahasa Indonesia, lambang negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, dan lagu kebangsaan adalah Indonesia Raya.

Amandemen kedua UUD 1945 memiliki dampak dan implikasi yang cukup besar terhadap otonomi daerah, perwakilan daerah, perlindungan HAM, dan identitas nasional di Indonesia. Amandemen ini mengatur secara lebih jelas bentuk dan kedaulatan negara Indonesia sebagai negara kesatuan yang berbentuk republik. Amandemen ini juga menciptakan lembaga baru yaitu DPD sebagai wadah bagi aspirasi daerah dalam sistem pemerintahan pusat. Amandemen ini juga menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap HAM dalam konstitusi. Amandemen ini juga menegaskan simbol-simbol nasional yang menjadi identitas bangsa Indonesia .

Posted in Ragam

Artikel Terkait: