Apa itu BPJS dan fungsinya?

BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yaitu lembaga yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan program jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. BPJS dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial kepada seluruh masyarakat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak.

BPJS memiliki dua jenis program, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan adalah program yang memberikan jaminan kesehatan kepada peserta dan keluarganya, baik yang bekerja maupun tidak bekerja. BPJS Ketenagakerjaan adalah program yang memberikan jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun kepada pekerja dan keluarganya.

Fungsi BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan memiliki fungsi sebagai berikut:

  • Menyelenggarakan pelayanan kesehatan bagi peserta dan keluarganya sesuai dengan paket manfaat yang ditetapkan.
  • Menjamin ketersediaan fasilitas kesehatan bagi peserta dan keluarganya melalui jejaring pelayanan kesehatan yang terintegrasi.
  • Mengelola dana jaminan kesehatan secara efisien, transparan, dan akuntabel.
  • Melakukan pengawasan dan pengendalian mutu pelayanan kesehatan bagi peserta dan keluarganya.
  • Melakukan advokasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya jaminan kesehatan.

Fungsi BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan memiliki fungsi sebagai berikut:

  • Menyelenggarakan pelayanan jaminan sosial tenaga kerja bagi pekerja dan keluarganya sesuai dengan paket manfaat yang ditetapkan.
  • Menjamin ketersediaan fasilitas pelayanan jaminan sosial tenaga kerja bagi pekerja dan keluarganya melalui jejaring pelayanan yang terintegrasi.
  • Mengelola dana jaminan sosial tenaga kerja secara efisien, transparan, dan akuntabel.
  • Melakukan pengawasan dan pengendalian mutu pelayanan jaminan sosial tenaga kerja bagi pekerja dan keluarganya.
  • Melakukan advokasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya jaminan sosial tenaga kerja.

Kesimpulan

BPJS adalah lembaga yang menyelenggarakan program jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. BPJS memiliki dua jenis program, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan memberikan jaminan kesehatan, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun. Fungsi BPJS adalah untuk memberikan perlindungan sosial kepada peserta dan keluarganya agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak.