Menu Tutup

Apa Syarat Mengikuti PPG? Berikut Penjelasannya

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program yang bertujuan untuk menghasilkan guru profesional yang beradab, berilmu, adaptif, kreatif, inovatif, dan kompetitif serta berkontribusi terhadap kemajuan pendidikan di Indonesia1. Program ini menyasar lulusan S1 atau D4 baik di bidang pendidikan maupun non pendidikan yang berminat untuk berprofesi sebagai guru2.

Ada dua jenis PPG, yaitu PPG dalam jabatan dan PPG prajabatan. PPG dalam jabatan merupakan program untuk guru yang sudah bekerja di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang belum mengikuti program sertifikasi guru3. PPG prajabatan merupakan program untuk lulusan S1 atau D4 yang belum bekerja sebagai guru4.

Syarat mengikuti PPG berbeda-beda tergantung jenis programnya. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon peserta PPG:

PPG dalam jabatan

  • Guru di lingkungan Kemendikbudristek yang belum mengikuti program sertifikasi guru3.
  • Terdaftar pada data pokok pendidikan Kemendikbudristek3.
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)3.
  • Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 20193.
  • Memiliki kualifikasi akademik S1/D4 yang linier atau setara dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti3.
  • Aktif mengajar selama dua tahun terakhir3.
  • Berusia maksimal 58 tahun, terhitung sampai dengan 31 Desember 20223.
  • Sehat jasmani dan rohani3.
  • Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain (NAPZA)3.
  • Berkelakuan baik3.

PPG prajabatan

  • Lulusan S1/D4 dari program studi yang minimal telah terakreditasi B4.
  • Berusia maksimal 34 tahun, terhitung sampai dengan 31 Desember saat tahun pendaftaran4.
  • Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.004.
  • Memiliki keahlian spesifik yang relevan dengan program PPG4.
  • Memiliki pengalaman mengajar sebagai guru/dosen/instruktur/tutor, minimal 5 tahun4.
Baca Juga:  10 Keuntungan Lulusan PPG Guru yang Perlu Anda Ketahui

Selain syarat-syarat di atas, calon peserta PPG juga harus melengkapi persyaratan administrasi, seperti hasil scan ijazah, SK pengangkatan, SK pembagian tugas mengajar, pakta integritas, dan lain-lain35. Persyaratan administrasi ini harus diunggah melalui Sistem Informasi Manajemen Pendidikan Kebangsaan (SIMPKB)35.

Posted in Ragam

Artikel Terkait: