Menu Tutup

Apakah 29 September 2023 Cuti Bersama? Ini Penjelasan Lengkap dari Pemerintah

Tanggal 29 September 2023 menjadi pertanyaan bagi banyak orang, apakah hari tersebut cuti bersama atau tidak. Pasalnya, tanggal tersebut jatuh pada hari Jumat, sehari setelah libur nasional dalam rangka Maulid Nabi Muhammad SAW. Jika tanggal 29 September 2023 cuti bersama, maka akan ada libur panjang selama empat hari, dari Kamis hingga Minggu. Namun, apakah benar demikian? Berikut ulasan lengkapnya.

Cuti Bersama dan Libur Nasional

Cuti bersama adalah hari kerja yang ditetapkan sebagai hari libur oleh pemerintah untuk memperpanjang hari libur nasional. Cuti bersama biasanya diberlakukan pada hari-hari kejepit antara dua hari libur nasional atau antara hari libur nasional dan akhir pekan. Tujuan dari cuti bersama adalah untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja serta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan kegiatan keagamaan, sosial, budaya, dan pariwisata.

Libur nasional adalah hari yang ditetapkan sebagai hari libur berdasarkan peraturan perundang-undangan. Libur nasional biasanya berkaitan dengan peringatan hari besar agama, nasional, atau internasional. Libur nasional berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia tanpa terkecuali.

Penetapan Cuti Bersama dan Libur Nasional

Penetapan cuti bersama dan libur nasional dilakukan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. SKB tersebut berisi daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama untuk satu tahun ke depan.

SKB cuti bersama dan libur nasional biasanya dikeluarkan pada akhir tahun sebelumnya atau awal tahun yang bersangkutan. SKB tersebut kemudian disosialisasikan kepada masyarakat melalui media massa dan situs resmi pemerintah.

Status 29 September 2023

Berdasarkan SKB tiga menteri Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 20231, tanggal 29 September 2023 tidak termasuk dalam daftar cuti bersama. Artinya, tanggal tersebut bukan hari libur dan harus dijalani sebagai hari kerja seperti biasa.

SKB tersebut juga menetapkan bahwa hanya ada satu hari libur nasional pada bulan September 2023, yaitu tanggal 28 September 2023 dalam rangka Maulid Nabi Muhammad SAW. Jadi, tidak ada libur panjang pada bulan September 2023.

SKB Cuti Bersama dan Libur Nasional Tahun 2024

Meskipun tidak ada cuti bersama pada bulan September 2023, pemerintah telah mengeluarkan SKB tiga menteri Nomor 625 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 20242. SKB tersebut menetapkan bahwa ada 27 hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2024.

Berikut adalah daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024:

  • 1 Januari, dalam rangka Tahun Baru 2024 Masehi
  • 8 Februari, dalam rangka Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
  • 10 Februari, dalam rangka Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  • 11 Maret, dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  • 29 Maret, dalam rangka Wafat Isa Al Masih
  • 31 Maret, dalam rangka Hari Paskah
  • 10 – 11 April, dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
  • 1 Mei, dalam rangka Hari Buruh Internasional
  • 9 Mei, dalam rangka Kenaikan Isa Al Masih
  • 17 Mei, dalam rangka Hari Raya Waisak 2568
  • 22 Mei, dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
  • 26 Mei, dalam rangka Tahun Baru Hijriah 1446
  • 1 Juni, dalam rangka Hari Lahir Pancasila
  • 8 Juni, dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 12 Juni, dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah
  • 13 – 14 Juni, dalam rangka cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah
  • 17 Agustus, dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  • 9 September, dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah
  • 10 September, dalam rangka cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah
  • 14 Oktober, dalam rangka Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Oktober, dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947
  • 28 Oktober, dalam rangka Hari Sumpah Pemuda
  • 25 Desember, dalam rangka Hari Raya Natal

Dengan adanya SKB tersebut, masyarakat dapat merencanakan liburan dengan lebih baik dan lebih awal. Namun, tetap harus memperhatikan protokol kesehatan dan situasi pandemi Covid-19 yang masih belum berakhir.

Kesimpulan

Tanggal 29 September 2023 bukan cuti bersama dan harus dijalani sebagai hari kerja seperti biasa. Hal ini sesuai dengan SKB tiga menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Namun, pemerintah telah mengeluarkan SKB tiga menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 yang menetapkan ada 27 hari libur pada tahun depan. Masyarakat dapat merencanakan liburan dengan lebih baik dan lebih awal dengan memperhatikan SKB tersebut.

Posted in Ragam

Artikel Lainnya