Penghapusan tenaga honorer pada 2023
Pemerintah berencana menghapus pegawai berstatus honorer di instansi pemerintah mulai 2023. Kebijakan tersebut sebagaimana tertulis dalam PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil⁴. Diatur dalam pasal 8, pegawai pemerintas secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.
Hal ini bertujuan untuk mengakhiri praktik penyalahgunaan tenaga honorer yang kerap terjadi di instansi pemerintah, seperti pengangkatan tanpa proses seleksi yang transparan, tidak adanya perlindungan hukum, dan tidak adanya jaminan kesejahteraan⁴. Selain itu, pemerintah juga ingin meningkatkan kualitas dan profesionalisme aparatur sipil negara (ASN) yang merupakan ujung tombak pelayanan publik.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK
Meski dihapus, pemerintah tetap membuka kesempatan bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi ASN. Namun, pengangkatan tersebut tidak otomatis, melainkan harus mengikuti dan lulus seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN)⁴.
Salah satu jalur yang dapat ditempuh oleh tenaga honorer adalah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). PPPK adalah pegawai yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian untuk melaksanakan tugas pemerintahan dan tugas lainnya sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah⁴.
PPPK memiliki status sebagai ASN, namun tidak memiliki kedudukan sebagai PNS. PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS, kecuali dalam hal pensiun dan tunjangan hari tua. PPPK juga memiliki masa kerja yang ditentukan berdasarkan perjanjian kerja antara pejabat pembina kepegawaian dengan PPPK⁴.
Jadwal dan syarat pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, mengatakan seluruh tenaga honorer di Indonesia akan diangkat menjadi PPPK. Mereka akan diangkat pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), paling lama 28 November 2023 mendatang¹.
Junimart menekankan bahwa tidak ada syarat khusus atau pengecualian dalam pengangkatan ini. Semua honorer berhak mendapatkan kesempatan yang sama. Pemerintah ingin memastikan keadilan dan kompetisi yang sehat dalam proses pengangkatan ini¹.
Namun, ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer untuk menjadi PPPK, yaitu:
– Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang akan diduduki
– Memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki
– Memiliki integritas sesuai dengan nilai-nilai dasar ASN
– Memiliki kesehatan jasmani dan rohani
– Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
– Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau PPPK
– Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau anggota BUMN/BUMD
– Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah⁴
Sumber:
(1) Tenaga Honorer Dihapus pada 2023, Apakah Akan Diangkat PNS? – Kompas.com. https://www.kompas.com/tren/read/2022/04/19/190000965/tenaga-honorer-dihapus-pada-2023-apakah-akan-diangkat-pns-.
(2) Seluruh Tenaga Honorer akan Diangkat Jadi PPPK, Dari Pendidik, OB …. https://www.liputan6.com/news/read/5261821/seluruh-tenaga-honorer-akan-diangkat-jadi-pppk-dari-pendidik-ob-hingga-satpol-pp.
(3) Tenaga Honorer Ditiadakan pada 2023, Ini Syarat Pengangkatan Jadi CPNS. https://www.kompas.com/tren/read/2022/04/13/080500165/tenaga-honorer-ditiadakan-pada-2023-ini-syarat-pengangkatan-jadi-cpns.
(4) Selamat: Semua honorer ASN 2023, berikut jadwal dan penerimaan SK …. https://www.unews.id/news/2888801003/selamat-semua-honorer-asn-2023-berikut-jadwal-dan-penerimaan-sk.