Balik nama kendaraan merupakan proses pengalihan kepemilikan resmi dari pemilik lama ke pemilik baru. Proses ini melibatkan perubahan dokumen seperti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), yang sesuai dengan data pemilik baru. Namun, apakah balik nama kendaraan otomatis memerlukan penggantian plat nomor?
Apakah Plat Nomor Harus Diganti?
Jawabannya adalah ya, tetapi tergantung pada situasi tertentu. Jika Anda membeli kendaraan dari seseorang yang berada di wilayah domisili yang sama, plat nomor mungkin tetap sama. Namun, jika kendaraan tersebut pindah ke wilayah lain, atau terjadi mutasi antarprovinsi, maka plat nomor harus diganti. Dalam hal ini, kendaraan akan mendapatkan plat nomor baru sesuai dengan wilayah tempat tinggal pemilik baru.
Penggantian plat nomor ini juga biasanya dilakukan bersamaan dengan penerbitan STNK baru untuk memastikan data kendaraan sesuai dengan pemilik baru dan domisili kendaraan.
Kapan Plat Nomor Harus Diganti?
Ada beberapa skenario di mana plat nomor harus diganti:
- Mutasi Kendaraan: Jika kendaraan berpindah dari satu wilayah ke wilayah lain, baik antarprovinsi atau antar-SAMSAT dalam provinsi yang sama, plat nomor akan diganti sesuai dengan kode wilayah baru.
- Perpanjangan STNK 5 Tahunan: Setiap lima tahun sekali, kendaraan wajib melakukan perpanjangan STNK dan penggantian plat nomor (TNKB – Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). Ini berlaku baik untuk kendaraan yang sudah dibalik nama maupun tidak.
Proses Penggantian Plat Nomor Saat Balik Nama
Proses penggantian plat nomor dilakukan di kantor SAMSAT bersamaan dengan balik nama. Berikut adalah langkah-langkah utamanya:
- Cek Fisik Kendaraan: Petugas akan melakukan pengecekan fisik kendaraan, termasuk nomor rangka dan mesin.
- Pendaftaran Ulang: Anda harus mendaftar untuk penggantian plat dan STNK di SAMSAT. Proses ini melibatkan pembayaran biaya administrasi, penerbitan STNK baru, dan penerbitan TNKB (plat nomor baru).
- Pembayaran: Setelah semua dokumen dan proses selesai, Anda harus membayar biaya yang meliputi penerbitan STNK, TNKB, dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Biaya Penggantian Plat Nomor
Biaya penggantian plat nomor bisa bervariasi tergantung pada wilayah dan jenis kendaraan. Namun, secara umum, berikut adalah estimasi biaya untuk mobil:
- Pemeriksaan fisik kendaraan: Rp 30.000
- Penerbitan STNK baru: Rp 200.000
- Penerbitan plat nomor baru (TNKB): Rp 100.000 – Rp 150.000
- SWDKLLJ: Rp 143.000
Untuk sepeda motor, biayanya biasanya lebih rendah. Proses dan biayanya bisa berbeda-beda tergantung wilayah dan kebijakan setempat.
Kesimpulan
Jika Anda melakukan balik nama kendaraan, penggantian plat nomor biasanya diperlukan jika ada perpindahan domisili atau mutasi kendaraan ke wilayah lain. Namun, jika kendaraan tetap berada di wilayah yang sama, Anda mungkin tidak perlu mengganti plat nomor kecuali saat perpanjangan STNK 5 tahunan.