MyPertamina adalah aplikasi yang dirancang untuk memfasilitasi pembelian bahan bakar bersubsidi di Indonesia. Namun, banyak yang bertanya-tanya, apakah aplikasi ini hanya diperuntukkan bagi pengguna mobil, atau bisa juga digunakan oleh jenis kendaraan lain. Mari kita jelajahi lebih lanjut.
1. Kendaraan yang Harus Mendaftar di MyPertamina
Pada saat ini, kewajiban untuk mendaftar di MyPertamina terutama berlaku bagi kendaraan roda empat atau lebih. Kendaraan-kendaraan ini, terutama yang menggunakan bahan bakar bersubsidi seperti Pertalite dan Solar, harus mendaftar dan mendapatkan QR code. Hal ini dilakukan untuk memastikan distribusi bahan bakar bersubsidi tepat sasaran.
Saat ini, motor atau kendaraan roda dua tidak diwajibkan untuk mendaftar di MyPertamina. Pengguna motor masih bisa membeli BBM tanpa QR code. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa kebijakan ini bisa berubah di masa depan.
2. Apakah Hanya Mobil Pribadi yang Harus Mendaftar?
Tidak hanya mobil pribadi, tetapi juga mobil komersial seperti mobil rental dan angkutan umum diwajibkan mendaftar di MyPertamina. Bahkan, pengusaha rental mobil dapat mendaftarkan beberapa kendaraan dalam satu akun MyPertamina. Ini menunjukkan bahwa aplikasi ini dirancang untuk berbagai jenis mobil, baik yang digunakan untuk keperluan pribadi maupun komersial.
3. Cara Pendaftaran untuk Kendaraan Lainnya
Meskipun fokus utama aplikasi ini adalah kendaraan roda empat, jika Anda memiliki kendaraan non-kendaraan seperti kendaraan dinas atau perusahaan, MyPertamina juga menyediakan opsi pendaftaran dengan melampirkan dokumen pendukung tertentu.
4. Kesimpulan
Kesimpulannya, MyPertamina tidak hanya untuk mobil dalam konteks mobil pribadi, tetapi juga mencakup mobil komersial seperti angkutan umum dan mobil rental. Untuk saat ini, kewajiban pendaftaran hanya berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih, sementara motor belum diwajibkan. Namun, seiring perkembangan kebijakan, penting untuk terus memperhatikan aturan terbaru terkait penggunaan subsidi BBM.