Menu Tutup

Apakah P3K itu ASN? Begini Penjelasannya

P3K atau PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. P3K merupakan salah satu jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. P3K berkedudukan sebagai unsur aparatur negara, sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, ada beberapa perbedaan antara PNS dan P3K yang perlu diketahui.

Pengertian PNS dan P3K

PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan. PNS memiliki status kepegawaian tetap dan tidak dapat diberhentikan dengan alasan apapun, kecuali karena alasan-alasan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

P3K adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu oleh PPK untuk menduduki jabatan pemerintahan. P3K memiliki status kepegawaian tidak tetap dan dapat diberhentikan sesuai dengan masa berlaku perjanjian kerja atau karena alasan-alasan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Perbedaan PNS dan P3K

Berikut adalah beberapa perbedaan antara PNS dan P3K:

– Proses pengadaan. PNS diangkat melalui proses seleksi CPNS yang dilaksanakan secara nasional oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi pemerintah terkait. P3K diangkat melalui proses seleksi PPPK yang dilaksanakan secara mandiri oleh instansi pemerintah yang membutuhkan, dengan mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh BKN.

– Jenis jabatan. PNS dapat menduduki jabatan struktural, fungsional, atau fungsional tertentu. Jabatan struktural adalah jabatan pimpinan atau pengawas dalam struktur organisasi pemerintahan. Jabatan fungsional adalah jabatan yang memerlukan keahlian khusus dalam bidang tertentu. Jabatan fungsional tertentu adalah jabatan fungsional yang bersifat khusus dan strategis, seperti guru, dokter, hakim, jaksa, auditor, dll. P3K hanya dapat menduduki jabatan fungsional atau fungsional tertentu.

– Masa kerja. PNS memiliki masa kerja sampai dengan usia pensiun, yaitu 58 tahun bagi golongan I dan II, 60 tahun bagi golongan III, dan 65 tahun bagi golongan IV. P3K memiliki masa kerja sesuai dengan jangka waktu perjanjian kerja, yang dapat diperpanjang atau tidak diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.

– Hak dan kewajiban. PNS memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan ASN lainnya, seperti gaji pokok, tunjangan, cuti, pensiun, dll. P3K juga memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan ASN lainnya, kecuali hak pensiun. Selain itu, P3K juga harus menaati ketentuan-ketentuan yang ada dalam perjanjian kerja.

– Status hukum. PNS memiliki status hukum sebagai pegawai negeri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. P3K memiliki status hukum sebagai pegawai pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Sumber:
(1) Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara – SSCASN. https://sscasn.bkn.go.id/.
(2) PPPK Guru Kemdikbudristek. https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.
(3) P3K Adalah Pegawai ASN, Ini 8 Perbedaan PNS dan P3K. https://www.sewaktu.com/news/pr-1534767317/p3k-adalah-pegawai-asn-ini-8-perbedaan-pns-dan-p3k.
(4) P3K Honorer: Syarat, Cara Daftar, dan Contoh Soal – Quipper. https://www.quipper.com/id/blog/info-guru/p3k-honorer/.

Posted in Ragam

Artikel Lainnya