Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah salah satu jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. PPPK berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan pegawai tetap di pemerintahan. Lalu, apakah PPPK bisa jadi pejabat? Berikut ulasan lengkapnya.
Pengertian dan Kedudukan PPPK
PPPK didefinisikan sebagai pegawai ASN yang diangkat jadi pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-undang1. PPPK memiliki Nomor Induk PPPK (NI PPPK) yang berfungsi sebagai Nomor Register dalam memudahkan Evaluasi Kinerja PPPK. PPPK juga wajib berkoordinasi dengan PNS dalam menjalankan tugasnya.
Kedudukan hukum PPPK sebagai ASN diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja2.
Syarat dan Masa Kerja PPPK
Syarat untuk menjadi PPPK adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi setahun sebelum batas usia pensiun (58 Tahun)
- Memenuhi syarat pendidikan, kompetensi, kesehatan, dan persyaratan lain sesuai jabatan fungsional yang akan diisi
- Lulus seleksi yang dilakukan secara nasional, terbuka, kompetitif, objektif, dan akuntabel
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai BUMN/BUMD
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Masa hubungan perjanjian kerja (MHPK) PPPK adalah paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. MHPK dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan kinerja PPPK. Jika MHPK tidak diperpanjang atau diputus sebelum waktunya, maka PPPK berhak mendapatkan uang pesangon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional yang Bisa Diisi PPPK
Pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai daftar jabatan fungsional yang bisa diisi oleh PPPK. Aturan tersebut, yakni Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 76 Tahun 2022. Kepmenpan RB Nomor 76 Tahun 2022 mengatur tentang Perubahan Atas Kepmenpan RB Nomor 1197 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh PPPK3.
Berdasarkan ketentuan Kepmenpan RB Nomor 76 Tahun 2022, kini terdapat 187 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK, sebagaimana tertuang dalam lampiran keputusan tersebut. Sebelumnya, menurut Kepmenpan RB Nomor 1197 Tahun 2021, hanya 185 jabatan fungsional yang bisa diisi PPPK.
Beberapa contoh jabatan fungsional yang bisa diisi PPPK adalah:
- Administrator Database Kependudukan
- Administrator Kesehatan
- Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif
- Analis Akuakultur
- Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Analis Investigasi dan Pengaman Perdagangan
- Analis Kebakaran
- dan lain-lain
Peluang PPPK Menjadi Pejabat
Pejabat adalah orang yang berwenang mengambil keputusan atau tindakan hukum atas nama suatu badan hukum atau organisasi. Dalam konteks pemerintahan, pejabat adalah orang yang memegang jabatan struktural, yaitu jabatan pimpinan tertinggi, jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, dan jabatan pengawas.
Menurut PP Nomor 49 Tahun 2018, PPPK hanya dapat mengisi jabatan fungsional, yaitu jabatan yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak yang terkait dengan fungsi pelayanan publik atau fungsi penunjang pelayanan publik. PPPK tidak dapat mengisi jabatan struktural, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, PPPK tidak bisa jadi pejabat dalam arti jabatan struktural. Namun, PPPK tetap bisa jadi pejabat dalam arti jabatan fungsional. PPPK dapat menjadi pejabat fungsional tertentu sesuai dengan kualifikasi dan kompetensinya. Misalnya, PPPK yang mengisi jabatan fungsional guru dapat menjadi kepala sekolah, PPPK yang mengisi jabatan fungsional dokter dapat menjadi direktur rumah sakit, dan sebagainya.
Kesimpulan
PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. PPPK memiliki syarat, masa kerja, dan gaji yang berbeda dengan PNS. PPPK hanya dapat mengisi jabatan fungsional yang telah ditetapkan oleh pemerintah. PPPK tidak bisa jadi pejabat dalam arti jabatan struktural, namun bisa jadi pejabat dalam arti jabatan fungsional sesuai dengan kualifikasi dan kompetensinya.
Sumber:
(1) PPPK Adalah… – detikFinance. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5763210/pppk-adalah.
(2) Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja – Wikipedia bahasa Indonesia …. https://id.wikipedia.org/wiki/Pegawai_pemerintah_dengan_perjanjian_kerja.
(3) Terbaru, Ini 187 Jabatan Fungsional yang Bisa Diisi PPPK – Kompas.com. https://www.kompas.com/tren/read/2022/06/04/120000065/terbaru-ini-187-jabatan-fungsional-yang-bisa-diisi-pppk.
(4) MEKANISME REKRUTMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA … – BPK. https://kalsel.bpk.go.id/wp-content/uploads/2021/05/TH-Mekanisme-Rekrutmen-PPPK-Tenaga-Kesehatan-upload.pdf.
(5) undefined. https://drive.google.com/file/d/1APQ6F9sVSuTFTQTk-f3amlw1sXoXNys6/view.
(6) undefined. https://drive.google.com/file/d/1y9ReyKu1HtNU8hxLuaeq4U9ur2TZnF0g/view.