Menu Tutup

Apakah PPPK Mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah? Berikut Penjelasannya

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan1. PPPK merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang mendapatkan gaji dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), namun tidak memiliki status sebagai pegawai negeri sipil (PNS)2. Lalu, apakah PPPK juga mendapatkan tunjangan kinerja daerah (TKD) yang biasanya diberikan kepada PNS yang bekerja di instansi daerah? Artikel ini akan membahas hal tersebut dengan menguraikan beberapa poin berikut:

Dasar Hukum Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK

Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Perpres 98/2020) mengatur tentang hak-hak keuangan yang diterima oleh PPPK, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah3. Perpres 98/2020 mengatur bahwa gaji pokok PPPK ditetapkan berdasarkan golongan ruang dan masa kerja, serta disesuaikan dengan gaji pokok PNS4. Selain gaji pokok, PPPK juga berhak mendapatkan tunjangan-tunjangan tertentu, antara lain:

  • Tunjangan keluarga, yaitu tunjangan yang diberikan kepada PPPK yang telah menikah dan/atau memiliki tanggungan anak;
  • Tunjangan pangan/beras, yaitu tunjangan yang diberikan kepada PPPK dalam bentuk uang atau beras;
  • Tunjangan jabatan struktural, yaitu tunjangan yang diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan struktural tertentu;
  • Tunjangan jabatan fungsional, yaitu tunjangan yang diberikan kepada PPPK yang memiliki jabatan fungsional tertentu;
  • Tunjangan lainnya, yaitu tunjangan yang diberikan kepada PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perpres 98/2020 juga mengatur bahwa gaji dan tunjangan PPPK dibebankan pada APBN, kecuali untuk tunjangan lainnya yang dapat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Perpres 98/2020 juga mengatur bahwa gaji dan tunjangan PPPK dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK di Instansi Daerah

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Bekerja pada Instansi Daerah (Permendagri 6/2021) merupakan turunan dari Perpres 98/2020 yang mengatur lebih lanjut tentang mekanisme pemberian gaji dan tunjangan PPPK di instansi daerah. Permendagri 6/2021 mengatur bahwa gaji pokok dan tunjangan-tunjangan PPPK di instansi daerah dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melalui rekening gaji masing-masing PPPK. Permendagri 6/2021 juga mengatur bahwa tunjangan lainnya yang dapat dibebankan pada APBD antara lain:

  • Tunjangan kinerja daerah, yaitu tunjangan yang diberikan kepada PPPK berdasarkan kinerja individu dan kinerja organisasi;
  • Tunjangan kesejahteraan daerah, yaitu tunjangan yang diberikan kepada PPPK berdasarkan kondisi sosial ekonomi daerah;
  • Tunjangan khusus daerah, yaitu tunjangan yang diberikan kepada PPPK yang bekerja di daerah tertentu yang memiliki karakteristik khusus.

Permendagri 6/2021 juga mengatur bahwa pemberian tunjangan lainnya tersebut harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kesepakatan antara pemerintah daerah dengan PPPK. Permendagri 6/2021 juga mengatur bahwa pemotongan gaji dan tunjangan PPPK di instansi daerah antara lain:

  • Pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Iuran jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Iuran jaminan sosial tenaga kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Potongan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau berdasarkan permintaan PPPK.

Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa PPPK yang bekerja di instansi daerah mendapatkan gaji dan tunjangan yang sama dengan PPPK yang bekerja di instansi pusat, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan struktural, dan tunjangan jabatan fungsional. Namun, PPPK di instansi daerah juga berhak mendapatkan tunjangan lainnya yang dibebankan pada APBD, salah satunya adalah tunjangan kinerja daerah. Tunjangan kinerja daerah diberikan kepada PPPK berdasarkan kinerja individu dan kinerja organisasi. Pemberian tunjangan kinerja daerah harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kesepakatan antara pemerintah daerah dengan PPPK. Gaji dan tunjangan PPPK di instansi daerah juga dikenakan pajak penghasilan dan pemotongan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber:
(1) MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI …. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Download/156026/Permendagri%20Nomor%206%20Tahun%202021.pdf.
(2) PERMENDAGRI No. 6 Tahun 2021 – JDIH BPK RI. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/163294/permendagri-no-6-tahun-2021.
(3) Beda dengan PNS, Gaji PPPK Daerah Kena Pajak dan Iuran … – SINDOnews. https://nasional.sindonews.com/read/325130/15/beda-dengan-pns-gaji-pppk-daerah-kena-pajak-dan-iuran-jaminan-kesehatan-1612479777.
(4) Selain Gaji dari APBN, PPPK juga Mendapat Tunjangan Kinerja Daerah. https://www.jpnn.com/news/selain-gaji-dari-apbn-pppk-juga-mendapat-tunjangan-kinerja-daerah.

Posted in Ragam

Artikel Lainnya